Sumpah Satie Bukit Marapalam merupakan[1] pejanjian penting yang menghubungkan pemuka adat dan agama di Minangkabau. Sumpah ini menetapkan bahwa adat harus berlandaskan syariat, sementara syariat itu sendiri bersumber dari Al-Quran. Dengan demikian, sumpah ini melahirkan suatu ideologi yang menjadikan Islam sebagai dasar budaya masyarakat Minangkabau.[2]

Perjanjian ini, yang dilakukan di Bukit Marapalam, bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara adat dan agama dalam kehidupan masyarakat. Deklarasi terkenal dari sumpah ini adalah "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," yang menegaskan bahwa adat harus sesuai dengan syariat dan syariat harus berlandaskan pada ajaran Al-Quran. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam praktik adat, menciptakan harmonisasi antara keduanya dalam konteks sosial, politik, dan budaya masyarakat Minangkabau.

Panorama Puncak Pato Bukit Marapalam
Monumen Perjanjian Sumpah Satie Bukit Marapalam

Sebelum Islam masuk ke wilayah Sumatera Barat, masyarakat Minang mengambil pedoman dalam menjalani hidup dengan melihat alam sebagai guru. Mereka menggali nilai-nilai yang diberikan alam untuk dijadikan landasan hidup. Ketika agama Islam masuk, masyarakat Minang dapat dengan mudah menerimanya karena ajaran Islam sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah dianut oleh masyarakat Minang itu sendiri.

Pada masa penjajahan Belanda, kolonial Belanda mengadu domba masyarakat Minang dengan memunculkan pertentangan dan perbedaan pendapat, yang melatar belakangi munculnya Perang Paderi. Untuk mengakhiri pertentangan dan perbedaan pendapat ini, dilaksanakanlah Piagam Bukik Marapalam yang disebut juga dengan Sumpah Satie Bukik Marapalam (Sumpah Setia Bukit Marapalam). Perjanjian ini merumuskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Rumusan ini adalah hasil kesepakatan antara pemuka agama dan pemuka adat Minang. Perjanjian ini dilaksanakan di Puncak Pato, Tanah Datar, yang disebut juga bukit Marapalam. Daerah ini dipilih karena posisinya yang strategis karena terletak di wilayah perbukitan Kecamatan Lintau Buo Utara tak jauh dari batas kecamatan Sungayang. Piagam Bukik Marapalam ini melahirkan konsep ideologis masyarakat Minang, yang kemudian dijadikan landasan dalam menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan politik.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ Bahtiar, Abd Rahman (2017-01-22). "PRINSIP-PRINSIP DAN MODEL PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM". TARBAWI : Jurnal Pendidikan Agama Islam. 1 (2): 149–158. doi:10.26618/jtw.v1i2.368. ISSN 2622-920X.
  2. ^ "Sumpah Sati Bukik Marapalam". Jurnalis Sumbar | Portal Berita. Diakses tanggal 2024-11-08.
  3. ^ Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan Minangabau. hlm. 339. ISBN 979-97407-0-3.

Pranala luar

sunting


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Marapalam

Marapalam adalah nama bukit yang menjulang setinggi 1.175 m di bagian selatan Gunung Sago, lebih kurang 12 km timur laut Fort Van der Capellen (sekarang

Kubu Marapalam, Padang Timur, Padang

Kubu Marapalam adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Indonesia. SMP Negeri 8 Padang l b s

Lintau Buo Utara, Tanah Datar

diresmikan tanggal 21 April 2003 oleh Bupati Tanah Datar. Sumpah Satie Bukit Marapalam dideklarasikan pada 1403 di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek menjadi momen

Perang Padri

terjadi kesepakatan yang dikenal dengan nama "Sumpah Satie Bukik Marapalam" di Bukit Marapalam, Kabupaten Tanah Datar yang mewujudkan konsensus Adat Basandi

Kabupaten Tanah Datar

Perang Padri melalui perjanjian yang disebut dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. Tempat

Adat Minangkabau

Ketetapan ketiga Masyarakat Adat Minangkabau ditetapkan di puncak Pato Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati

Lintau

adalah salah satu pemimpin penting bagi Kaum Paderi. Sumpah satie di Bukit Marapalam, yang mengakhiri perang dan melahirkan konsep adaik basandi syarak, syarak

Sulaiman Ar-Rasuli

Pertalian Adat dan Syarak di Minangkabau Sari Pati Sumpah Sati Bukit Marapalam Rujukan Kosim 2014, hlm. 237. Rusli 1978, hlm. 5. Ilyas 1995, hlm. 4.