Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (November 2023) |

Saluran virtual, atau nama lainnya logical channel number (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh pengendali jarak jauh (remote control) pada penerima siaran. Nomor saluran yang tertera dan tersimpan pada perangkat penerima merupakan nomor secara virtual yang sudah dikonfigurasi oleh penyedia layanan Multiplexer sesuai dengan arahan Kementrian atau pihak terkait dan bukan merupakan nomor "Kanal fisik" yang terutama selama ini digunakan oleh siaran TV Analog Terestrial. Di mana pada kanal fisik pada TV Analog mengidentifikasi juga frekuensi TV Analog Terestrial yang dipancarkan.
Sering kali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam televisi digital untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.
Televisi berlangganan adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.
Beberapa layanan televisi digital terestrial (semisal di Tiongkok Daratan dan Taiwan) tidak memiliki nomor saluran virtual atau LCN sama sekali, sehingga urutan penomorannya didasarkan pada urutan saluran yang telah dipindai, dari frekuensi rendah ke frekuensi tinggi, sesuai dengan nama program. Hal ini menghasilkan urutan penomoran yang berbeda jika saluran tidak dapat dipindai karena alasan apa pun (misalnya sinyal buruk atau format tuner yang tidak didukung). Jika saluran yang menggunakan nomor saluran yang sama tetapi saluran fisik yang berbeda diterima pada saat yang sama (misalnya DTT di Hong Kong selama periode MFN), masing-masing alat penerima akan memindahkan beberapa saluran kembali ke urutan semula.
Sistem penomoran saluran televisi
suntingIndonesia, Prancis dan Negara lainnya yang menggunakan sistem DVB
suntingPenggunaan saluran virtual di beberapa negara pengguna DVB-T ataupun DVB-T2 menggunakan penomoran yang sama seperti penomoran saluran IPTV atau televisi satelit. Seperti contoh kanal "1,2 dan 3"
Untuk penomoran saluran untuk negara pengguna sistem penyiaran ATSC atau ISDB (terestrial) berbeda dengan Indonesia dan negara lain yang menggunakan sistem DVB-T. Untuk penomoran ATSC dan ISDB menggunakan dua angka yang dipisah oleh titik, contohnya "7.1". Angka "7" adalah angka untuk menyimbolkan saluran analog/digital terdahulu yang pernah digunakan untuk bersiaran atau sebagai multipleksing nya, sedangkan angka "1" adalah saluran keberapa dari bagian frekuensi tersebut. Jika angka "1" adalah saluran tunggal, sedangkan untuk angka "2" hingga seterusnya adalah nomor untuk subkanal
Saluran virtual terestrial di Indonesia
suntingDi Indonesia, aplikasi dari saluran virtual erat kaitannya dengan proses proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa saluran virtual sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. Saluran virtual dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran Saluran virtual oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor saluran virtual dengan beberapa alasan seperti keluar dari sistem siaran jaringan suatu jaringan televisi atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.[1] Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi atau STB), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai saluran virtual, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (diatur secara default, umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):[butuh rujukan]
| Nama saluran | Nomor saluran | Pemilik |
|---|---|---|
| TVRI | 1 | LPP TVRI |
| TVRI Daerah | 2[a][b] | |
| TVRI World | 3[a][c] | |
| TVRI Sport | 4[a][d] | |
| Kompas TV | 11 | KG Media |
| BTV | 12 | B Universe |
| Sin Po TV | 14[e] | Sin Po Media |
| JPM | 15[f] | Jawa Pos Group |
| MDTV | 16 | MDTV Media Technologies |
| Garuda TV | 17 | Digdaya Media Nusantara |
| CNBC Indonesia | 18 | Trans Media |
| CNN Indonesia | 19 | |
| Trans TV | 20 | |
| Trans7 | 21 | |
| MetroTV | 22 | Media Group |
| SCTV | 23 | Surya Citra Media |
| Indosiar | 24 | |
| RTV | 25[g] | Rajawali Corpora |
| antv | 26 | Visi Media Asia |
| tvOne | 27 | |
| RCTI | 28 | MNC Media |
| MNCTV | 29 | |
| GTV | 30 | |
| iNews | 31 | |
| Nusantara TV | 32 | NT Corp |
| Harum TV | 33 | |
| Gold TV | 34 | |
| Moji | 35 | Surya Citra Media |
| Mentari TV | 36 | |
| VTV | 37 | Visi Media Asia |
| Magna Channel | 38[h] | Media Group |
| BN Channel | 39[h] | |
| Jagantara TV | 77 | Visi Media Asia |


Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat, alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an ke atas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.
Berdasarkan Perdirjen PPI no. 4 tahun 2024, pengelompokan nomor saluran virtual dalam TV terestrial,[2] antara lain:
- 0โ9 (10 nomor): LPP TVRI
- 10โ249 (240 nomor): LPS TV SSJ (Sistem Siaran Berjaringan)
- 250โ549 (300 nomor): LPS TV non-SSJ, LPPL TV, dan LPK TV
- 550โ559 (10 nomor): LPP RRI
- 560โ679 (120 nomor): LPS Radio, LPPL Radio, dan LPK Radio
- 680โ799 (120 nomor): Saluran Data (LPP, LPS, LPK)
- 800โ999 atau 1000โ9999 (200+ nomor): Bukan nomor LCN/dicadangkan/saluran untuk ujicoba/lebihan/duplikat/nomor saluran tidak aktif
Beberapa dekoder TV Digital terkadang memasukan stasiun televisi yang tidak mempunyai nomor saluran virtual atau nomor saluran virtual tidak aktif akan dimasukkan ke setelah nomor terakhir saluran virtual yang tersedia (contoh: saluran virtual terakhir adalah 125, maka dekoder akan menempatkannya pada nomor 126 dan seterusnya).

Catatan
sunting- ^ a b c Di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, kanal 2โ4 dipakai oleh sebagian stasiun televisi di Singapura
- ^ Di pesawat TV digital dan beberapa STB, nomor LCN TVRI daerah di Lampung sama dengan LCN TV lokal Tegar TV. Akibatnya, kedua kanal saling "bentrok" dan harus memilih salah satunya
- ^ Di sejumlah daerah, kanal 3 juga digunakan oleh Magna Channel, diduga karena diambil langsung dari service ID di satelit dan belum dilakukan penataan alokasi nomor sehingga dalam beberapa kasus, TVRI World bentrok dan "terlempar" ke nomor lebihan
- ^ Serupa dengan nomor 3, namun bedanya kanal ini ditempati BN Channel
- ^ Tidak berlaku untuk wilayah layanan yang Sin Po TV-nya berstatus ujicoba
- ^ Hanya daerah tertentu
- ^ Terkadang menggunakan nomor 32 (terutama yang menyewa multipleksing MetroTV, semisal di Bali)
- ^ a b Di beberapa daerah (terutama daerah yang Magna Channel dan BN Channel-nya bekerjasama dengan Nusantara TV atau jaringan televisi lain), Magna Channel dan BN Channel masih menggunakan nomor lamanya, yaitu 100 dan 101
<ref> dengan nama "novirtual" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.Referensi
sunting- ^ Permenkominfo 6/2021
- ^ "Grup Telegram Siaran Digital Indonesia". Diakses tanggal 2024-08-27.