📑 Table of Contents

Adat (serapan dari bahasa Arab: ุงู„ุนุงุฏุฉ) adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan,[1] norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dari peninggalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.[2] Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota masyarakat adat lainnya.[3]

Asal kata

sunting

Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat Indonesia.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Apa itu hukum adat?
  2. ^ Gischa, Serafica (2019-12-13). Nailufar, Nibras Nada (ed.). "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-11-04.
  3. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm.ย 36. ISBNย 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-18.
  4. ^ "Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya". Adat Indonesia. 34 (1): 16. 2023. ISSNย 1693-167X. Diakses tanggal 2020-11-18. ; ;


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Perang Padri

Padri dan Adat. Kaum Padri adalah umat muslim yang ingin menerapkan Syariat Islam di negeri Minangkabau di Sumatera Barat. Sedangkan kaum Adat mencakup

Maluku

tanah digunakan secara luas hanya oleh tokoh adat saat upacara adat dan dicap sebagai tuturan-tuturan adat. Pendidikan barat atau pendidikan modern mulai

Sumatera Utara

atap di Sumatera Utara. Bentuk rumah adat di daerah Simalungun mirip dengan rumah adat Batak Toba. Kompleks rumah adat di desa Pematang Purba terdiri dari

B. J. Habibie

Gorontalo, Habibie telah menerima gelar adat tertinggi dari persekutuan 5 Kerajaan Adat Gorontalo. Gelar adat tertinggi ini jarang diberikan kepada seseorang

Hamengkubuwana X

kedudukannya sebagai putra sulung menjadikan Herjuno figur yang secara adat diasumsikan sebagai calon pewaris utama suksesi. Asal-usul nama Herjuno berakar

Dudung Abdurachman

Negara dari Lembaga Adat Jering Bangka Belitung (2022) Gelar adat Mantir Hai Penambahan dari Dewan Adat Dayak (2022) Gelar adat Naijuf Tanin Anin Manas

Sumatera Selatan

rumah adat yang ada di provinsi Sumatera Selatan. Arsitektur rumah adat ini dipengaruhi oleh budaya Islam dan budaya Melayu. Meskipun rumah adat ini berasal

Rumah Gadang

Rumah Gadang adalah nama untuk rumah adat Minangkabau yang merupakan rumah tradisional dan banyak dijumpai di Sumatera Barat, Indonesia. Rumah ini juga