Adendum atau lampiran, secara umum adalah tambahan yang wajib dibuat pada suatu dokumen oleh penulisnya setelah dicetak atau diterbitkan. Kata ini berasal dari kata sifat verbal addendum dalam bahasa Latin (bentuk jamak: addenda), artinya "yang akan ditambahkan", dari kata dasar addere (secara harfiah berarti "memberikan ke arah"; bandingkan dengan memorandum, agenda, eratum).[1]
Penggunaan khusus
suntingDalam buku
suntingSuatu adendum dapat menjelaskan inkonsistensi (pada naskah yang sudah terbit) atau memperluas karya yang ada, atau menjelaskan dan memperbarui informasi yang terdapat dalam karya utama, terutama jika ada masalah yang terlambat untuk direvisi dalam karya utama. Misalnya, karya utama telah dicetak dan biaya untuk menghancurkan dan mencetak ulang dianggap terlalu tinggi. Dengan demikian, adendum dapat berupa berbagai bentukโnaskah terpisah yang dianggap bagian dari karya tersebut, berkas teks pada media digital, atau media serupa lainnya. Adendum dapat berfungsi untuk memberi tahu pembaca tentang kesalahan pada karya yang sudah ada, atau sebagai errata.
Dalam dokumen hukum
suntingDalam dokumen lain, terutama dalam kontrak hukum, adendum adalah dokumen tambahan yang tidak termasuk dalam bagian utama kontrak. Ini adalah item ad hoc, biasanya disusun dan ditandatangani setelah dokumen utama, yang berisi ketentuan, kewajiban, atau informasi tambahan. Perjanjian tambahan untuk suatu kontrak seringkali merupakan adendum untuk kontrak dan hanya disebut sebagai perpanjangan atau tambahan untuk kontrak utama. Dalam dunia bisnis saat ini, subjek otorisasi tambahan seperti stempel perusahaan biasanya tidak diperlukan kecuali ditentukan dalam perjanjian asli.
Referensi
sunting- ^ Cassell's Latin Dictionary ed. Marchant & Charles