Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat.

Pengertian advokat

sunting

Pada dasarnya, advokat dan juga pengacara mempunyai makna yang sama. Hal tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengenai Advokat (UU Advokat), di mana advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semua itu disebut dengan Advokat.

Dengan berlakunya UU tentang Advokat ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, penasihat hukum, dan juga konsultan hukum. Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat, mengungkapkan bahwa semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia disebut dengan Advokat.

Dasar hukum

sunting

Fungsi

sunting

Organisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya :

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. Menyelenggarakan ujian advokat
  3. Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. Melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Organisasi advokat

sunting

Untuk menjadi suatu Organisasi Advokat yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat , maka Organisasi Advokat Wajib mendapatkan Pengakuan oleh Kementerian Hukum RI dan Mahkamah Agung RI , Berikut merupakan Daftar Organisasi Advokat yang diakui di Indonesia di antaranya:[1]

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  2. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
  3. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  4. Perkumpulan Lawyer Indonesia (LAWINDO)
  5. Kongregasi Advokat Nasional (KANAL)
  6. Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL)
  7. Persaudaraan Keadilan Seindonesia Raya (PERADI RAYA)
  8. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  9. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
  10. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  11. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
  12. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
  13. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  14. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
  15. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
  16. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  17. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Referensi

sunting
  1. ^ "7 DAFTAR ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI DI INDONESIA". Metro Nusantara News. 9 November 2025. Diakses tanggal 9 November 2025.

Pustaka

sunting
  • Ilhamdi Taufik (2023). Organisasi Advokat di Indonesia. Rajawali Pers (dipublikasikan 25 Juli 2023). ISBN 9786233720991.

Pranala luar

sunting


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Pengacara

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang

Perhimpunan Advokat Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang

Dewi Sartika

 Radén Déwi Sartika; 4 Desember 1884 – 11 September 1947) adalah seorang advokat dan tokoh perintis pendidikan untuk kaum wanita. Ia juga merupakan salah

Handa Abidin

Abidin (lahir 1 Mei 1985) adalah seorang ahli hukum internasional dan advokat Indonesia. Saat ini, ia menjabat sebagai Rektor Universitas Presiden periode

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib. KontraS didirikan pada 20 Maret 1998

Advokat utama

Advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk

Kongres Advokat Indonesia

Kongres Advokat Indonesia (disingkat KAI) adalah organisasi profesi advokat di Indonesia yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan

Ruhut Sitompul

Poltak Hotparulian Sitompul (lahir 24 Maret 1954) adalah seorang politikus, advokat, dan pemeran berkebangsaan Indonesia. Nama Ruhut dikenal berkat perannya