Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat.
Pengertian advokat
suntingPada dasarnya, advokat dan juga pengacara mempunyai makna yang sama. Hal tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengenai Advokat (UU Advokat), di mana advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semua itu disebut dengan Advokat.
Dengan berlakunya UU tentang Advokat ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, penasihat hukum, dan juga konsultan hukum. Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat, mengungkapkan bahwa semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia disebut dengan Advokat.
Dasar hukum
suntingFungsi
suntingOrganisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Organisasi advokat
suntingUntuk menjadi suatu Organisasi Advokat yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat , maka Organisasi Advokat Wajib mendapatkan Pengakuan oleh Kementerian Hukum RI dan Mahkamah Agung RI , Berikut merupakan Daftar Organisasi Advokat yang diakui di Indonesia di antaranya:[1]
- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
- Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Perkumpulan Lawyer Indonesia (LAWINDO)
- Kongregasi Advokat Nasional (KANAL)
- Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL)
- Persaudaraan Keadilan Seindonesia Raya (PERADI RAYA)
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
- Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)
Referensi
sunting- ^ "7 DAFTAR ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI DI INDONESIA". Metro Nusantara News. 9 November 2025. Diakses tanggal 9 November 2025.
Pustaka
sunting- Ilhamdi Taufik (2023). Organisasi Advokat di Indonesia. Rajawali Pers (dipublikasikan 25 Juli 2023). ISBN 9786233720991.
Pranala luar
sunting