Ambtenaar adalah sebutan untuk pegawai negeri atau pamong praja pada zaman Belanda. Ciri khas dari ambtenaar yaitu berpakaian jas putih-putih, topi helm keras seperti topi baja, dan pergi serta pulang kerja naik sepeda. Jabatan ini menjadi impian dari kebanyakan anak-anak pribumi, karena dipandang bahwa kehidupannya terjamin. Pegawai pemerintah Batavia terdiri dari penduduk pribumi pendatang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sejarah di Batavia

sunting

Namun pada tahun 1929 ketenangan hidup para ambtenaar terguncang dengan kondisi ekonomi yang serba susah. Perdagangan macet, banyak perusahaan onderneming tutup, karena terkena dampak zaman maleise dari Eropa, yang terjadi sesudah perang. Banyak pegawai yang diberhentikan. Kekalutan ini berlarut sampai tahun-tahun berikutnya, dan pada puncaknya pada tanggal 26 Desember 1932 ribuan ambtenaar melakukan demonstrasi di Batavia. Mereka menuntut kenaikkan gaji dan penurunan harga. Menurut kabarnya, demonstrasi ini berjalan tertib sehingga pemerintah tidak sampai mengirimkan tentara KNIL untuk membubarkan demonstrasi tersebut.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

juga merupakan instansi satu-satunya pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), selain berperan dalam perkara Pidana, Kejaksaan juga diberikan wewenang

T.B. Simatupang

Sumatera Utara, sebagai anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya seorang ambtenaar bernama Simon Simatupang gelar Sutan Mangaraja Soaduan dan ibunya bernama

Eduard Douwes Dekker

kalangan ambtenaar Hindia Belanda, Eduard merasa tidak cocok dengan Gubernur Maluku yang memiliki kekuasaan tersendiri sehingga membuat ambtenaar-ambtenaar bawahannya

Wage Rudolf Soepratman

Belanda di sekolah malam. Pada tahun 1919 ia berhasil lulus ujian Klein Ambtenaar Examen, yang saat itu dikenal dengan diploma K.A.E. Setelah itu melanjutkan

Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren

mereka dipekerjakan dalam pemerintahan kolonial sebagai pamong praja atau ambtenaar. Sekolah ini dimasukkan ke dalam sekolah ketrampilan tingkat menengah

Anto Cornelis Manoppo

sebagai Ambtenaar di bawah naungan Residen Manado untuk urusan tanah-tanah Landschap. Kemudian, dari 1929 sampai 1942, ia menjabat sebagai Ambtenaar di bawah

Boedi Oetomo

dasarnya pun berbahasa Belanda. Perkumpulan Budi Utomo dipimpin oleh para Ambtenaar, yakni para pegawai negeri yang setia terhadap pemerintah kolonial Belanda

Kejaksaan Republik Indonesia

juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih