Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2025
โ€นย 2024
2026ย โ€บ
Lambang Negara Indonesia
Diusulkan16 Agustus 2024[1]
Diajukan olehPresiden Joko Widodo
Diajukan kepadaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024
Disetujui DPR19 September 2024[2]
Disahkan Presiden25 September 2024[3]
Undang-UndangUU Nomor 62 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 201 Tahun 2024
Total pendapatanRp3.005,1 triliun
Total belanjaRp3.621,3 triliun
DefisitRp616,2 triliun
% terhadap PDB-2,53%

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (disingkat APBN 2025) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia untuk tahun 2025 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 dan dirinci kembali pada Perpres Nomor 201 Tahun 2024.[4]

APBN 2025 dirancang dalam konteks transisi pemerintahan dengan menekankan prinsip keberlanjutan, optimisme, serta pendekatan yang hati-hati dan waspada terhadap dinamika global maupun nasional. APBN Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus merespons tantangan global yang semakin kompleks. Anggaran ini dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa fragmentasi global yang semakin tajam, termasuk melalui perang dagang dan investasi, berpotensi mengancam dan melemahkan perekonomian global, sehingga diperlukan strategi kebijakan yang tanggap dan adaptif.[5]

Rincian APBN 2025

sunting
Uraian RAPBN

(miliar rupiah)

APBN

(miliar rupiah)

A. Pendapatan Negara 2.996.870,2 1
- Penerimaan Perpajakan 2.490.911,6 2.490.911,6
- Penerimaan Pajak 1 1
- Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 1 1
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 1 1
- Penerimaan Hibah 1 1
B. Belanja Negara 1 1
- Belanja Pemerintah Pusat (BPP) 1 1
- Belanja K/L 1 1
- Belanja Non-K/L 1 1
- Transfer ke Daerah 1 1
C. Keseimbangan Primer 1 1
D. Surplus/(Defisit) Anggaran 1 1
% defisit terhadap PDB 1 1
E. Pembiayaan Anggaran 1 1
- Pembiayaan Utang 1 1
- Pembiayaan Investasi 1 1
- Pemberian Pinjaman 1 1
- Kewajiban Penjaminan 1 1
- Pembiayaan Lainnya 1 1

Asumsi Ekonomi Makro

sunting

APBN 2025 disusun berdasarkan asumsi ekonomi makro sebagai berikut:

Indikator RAPBN 2025 APBN 2025
Pertumbuhan ekonomi 5,2% 5,2%
Inflasi 2,5% 2,5%
Tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 7,1% 7,0%
Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Rp16.100,00 Rp16.000,00
Harga minyak mentah Indonesia US$ 82/barel US$ 82/barel
Lifting minyak 600 ribu barel/hari 605 ribu barel/hari
Lifting gas 1,005 juta barel setara minyak/hari 1,005 juta barel setara minyak/hari

Target Pembangunan

sunting

Berikut adalah target pembangunan Indonesia pada APBN tahun 2025:

Indikator Target
Tingkat Pengangguran (%) 4,5 โ€“ 5,0
Indeks Modal Manusia 0,56
Tingkat Kemiskinan (%) 7,0 โ€“ 8,0
Gini Ratio 0,379 โ€“ 0,382
Nilai Tukar Petani 115 โ€“ 120
Nilai Tukar Nelayan 105 โ€“ 108
Kemiskinan Ekstrem (%) 0

Efisiensi Anggaran

sunting

Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran negara dengan menekan pengeluaran yang tidak esensial serta meningkatkan efisiensi dalam belanja pemerintah.[6] Instruksi Presiden ini mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan reviu atas anggaran belanja mereka, dengan fokus pada pengurangan belanja operasional, perjalanan dinas, acara seremonial, serta pengadaan barang-barang yang tidak mendesak. Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat menghasilkan penghematan sebesar Rp 306,69 triliun, yang akan dialokasikan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.[7][8] Salah satu program utama yang didanai dari hasil efisiensi ini adalah Program Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Selain itu, dana hasil efisiensi juga akan digunakan untuk investasi dalam infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta modal kerja bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[9][10]

Penghematan anggaran akan dilakukan hingga tiga putaran dengan total mencapai Rp 750 triliun. Adapun putaran pertama ialah sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yaitu Rp 306,69 triliun. Pada putaran kedua, efisiensi akan dilakukan di Kementerian dan Lembaga (K/L). Dari Rp 308 triliun, sebanyak Rp 58 triliun akan dikembalikan ke (K/L). Lalu, pada putaran ketiga, penghematan akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana dividen yang ditargetkan BUMN mencapai Rp 300 trliun. Menurutnya, dari total tersebut, sebesar Rp 200 triliun digunakan untuk negara dan Rp 100 triliun dikembalikan ke BUMN. [11]

Efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. [6]

Referensi

sunting
  1. ^ "Pidato RAPBN 2025, Presiden: Arsitektur APBN 2025 Adalah Pilar Penting | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-07.
  2. ^ "DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Menkeu Sri Mulyani: Pertama Kali Pendapatan Negara Tembus Rp3.000 triliun". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-12-07.
  3. ^ DA, Ady Thea. "Disetujui jadi UU, APBN 2025 Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-12-07. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  4. ^ antaranews.com (2024-12-05). "Presiden Prabowo teken Perpres Rincian APBN TA 2025". Antara News. Diakses tanggal 2024-12-07.
  5. ^ "APBN 2025: Pemerintah Berkomitmen untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 19 September 2024. Diakses tanggal 7 Desember 2024.
  6. ^ a b "Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025" (PDF). djpk.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2025-02-27.
  7. ^ "Instruksi Lengkap Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun". Kompas.id. 2025-01-23. Diakses tanggal 2025-02-27.
  8. ^ "Sri Mulyani Pastikan Efisiensi APBN 2025 Tetap Rp 306,69 Triliun, Ikut Arahan Presiden Prabowo". Kompas.com. Diakses tanggal 27 Februari 2025.
  9. ^ Arini, Shafira Cendra. "Efisiensi Anggaran Rp 306 T, Hashim: Realokasi dari Program Konyol". detikfinance. Diakses tanggal 2025-02-27.
  10. ^ "Dana Rp325 T Hasil Efisiensi APBN Akan Diserahkan Prabowo ke Danantara". ekonomi. Diakses tanggal 2025-02-27.
  11. ^ Rachman, Arrijal. "Diungkap Sri Mulyani, Ini Alasan Sebenarnya Prabowo Pangkas Anggaran". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2025-02-27.

Lihat Pula

sunting

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia

Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bunyi pasal 23: ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai

Anggaran

Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD terdiri atas: Anggaran Pendapatan

Staf Utama Perencanaan Umum dan Anggaran

kerja, anggaran dan analisis & evaluasi (Anev) Menyiapkan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasi pengelolaan anggaran Polri. Pemantauan

Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran (disingkat DJA) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki

Anggar

Anggar adalah ilmu beladiri menggunakan senjata yang berkembang menjadi seni budaya olahraga ketangkasan dengan senjata yang menekankan pada teknik kemampuan

Perserikatan Bangsa-Bangsa

tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah

Anggaran militer

Anggaran militer (atau pengeluaran militer), juga dikenal dengan anggaran pertahanan, adalah jumlah sumber daya keuangan yang dikeluarkan oleh suatu negara