Anjala Ombong adalah ritual tradisi penangkapan ikan secara massal pada masyarakat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.[1] Tradisi ini diakui secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia[2] melalui SK No. 372/M/2021.[3]
Etimologi
suntingAnjala ombong adalah istilah dari bahasa Selayar, anjala berarti menjaring dan ombong berarti melingkar, sehingga anjala ombong secara harfiah berarti menjaring secara melingkar.[1]
Sejarah
suntingTradisi Anjala Ombong telah ada sejak tahun 1875 pada masa pemerintahan Opu Balla Bulo, pemimpin desa Balla Bulo yang sekarang dikenal sebagai Desa Harapan. Pelaksanaannya dilakukan di Muara Sungai Sangkulu-kulu, lokasi yang memiliki kondisi oseanografi yang mendukung kehadiran ikan sarden lokal yang disebut juku’ lompa. Tradisi ini dulunya dilakukan atas perintah Opu Balla Bulo yang menginginkan diadakannya pesta rakyat. Anjala Ombong kini sudah menjadi tradisi masyarakat umum dan dilaksanakan setiap tahun, biasanya pada bulan Juli atau Agustus, saat ikan juku’ lompa mulai masuk ke muara sungai untuk berkembang biak.[1]
Pelaksanaan
suntingTradisi Anjala Ombong dilangsungkan sejak air laut surut hingga kembali pasang.[2] Tradisi ini melibatkan metode penangkapan ikan dengan mengurung ikan ke satu titik menggunakan jaring panjang (uhara) yang menutup jalur keluar sungai. Warga akan bergerak serempak untuk menggiring ikan dan memberi isyarat ke penjala agar melepaskan jaring dari atas. Ikan yang menjadi sasaran utama adalah juku’ lompa, yang hanya muncul pada musim tertentu dan dikenal juga sebagai juku’ manurung (ikan yang datang sendiri).[1]
Dalam pelaksanaan Tradisi Anjala Ombong, terdapat ritual khusus yang dipimpin oleh seorang pawang untuk menjinakkan penghuni muara (secara simbolik dikaitkan dengan buaya penjaga sungai). Pawang ini juga bertugas menolak bala pada saat ritual Anjala Ombong.[2] Selain itu, terdapat aturan adat seperti larangan menangkap ikan setelah uhara dipasang, tidak boleh membawa lebih dari satu jala, dan larangan memancing jika buaya menampakkan diri. Pelanggaran terhadap aturan ini dahulu dikenai sanksi sosial seperti dikucilkan, dan kini dapat dijatuhi sanksi hukum.[1]
Nilai-nilai
suntingTradisi Anjala Ombong mengajarkan prinsip pelestarian lingkungan. Penggunaan jaring dengan ukuran mata jaring tertentu ditujukan agar hanya ikan dewasa yang tertangkap, sementara ikan kecil tetap bebas. Warga juga dilarang menggunakan alat tangkap merusak seperti racun atau bom ikan.[1] Tradisi ini juga menjadi sarana mempererat relasi masyarakat daerah.[2]
Referensi
sunting- ^ a b c d e f Astuti, Alfiani Dwi; Budijanto, Budijanto; Astina, I Komang (2021-01-30). "Tradisi Anjala Ombong masyarakat Selayar dalam perspektif geografi". Jurnal Pendidikan Geografi. 26 (1): 30–40. doi:10.17977/um017v26i12021p030. ISSN 0853-9251.
- ^ a b c d Setyaningrum, Puspitasari, ed. (2022-10-16). "Anjala Ombong, Tradisi Tahunan Masyarakat di Kepulauan Selayar". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-06-14.
- ^ "Anjala Ombong". Pusdatin Kemendikbudristek. Diakses tanggal 2025-06-14.