Ibnu Abī al-ʻIzz
ابن أبي العز
Kehidupan pribadi
Lahir15 September 1331 M
12 Zulhijah 731 AH
Damaskus, Kesultanan Mamluk (wilayah Suriah saat ini)
MeninggalSeptember 1390 M (usia 58–59)
Zulhijah 792 AH
Damaskus, Kesultanan Mamluk (wilayah Suriah saat ini)
WilayahSuriah, Mesir
Nama lainSadruddin Abu'l Hasan Ali Al Hanafi
Kehidupan religius
AgamaIslam
DenominasiSunni
MazhabHanafi
KepercayaanAtsari
Muslim leader

Sadruddin Abu'l Hasan Ali bin Abi al-Izz (bahasa Arab: صَدرُ الدين أبو الحسن عليُّ بن علاءِ الدين الدمشقي الصالحيَّ) adalah seorang ulama muslim Arab abad ke-14. Ia merupakan seorang ahli fikih dari mazhab Hanafi dan dijuluki Qāḍī al-Quḍāh (Hakim para Hakim). Ia pernah menjabat sebagai kadi di Damaskus dan Mesir. Banyak penulis biografinya menyebutkan bahwa ia memiliki pengetahuan yang luas, memiliki kedudukan dan posisi yang tinggi, serta merupakan seorang fakih (ahli dalam fikih). Ia mengajar di berbagai madrasah dan menjabat sebagai hakim di Damaskus kemudian di Mesir. Ia paling dikenal sebagai penulis karya besarnya berupa syarah atas risalah akidah karya ath-Thahawi, yaitu Aqidah Thahawiyah.

Biografi

sunting

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Abi al-Izz lahir pada 12 Zulhijah 731 H/1331 M.[1] Ia berasal dari sebuah keluarga yang telah lama menjadi pendukung kuat mazhab fikih Hanafi. Imad ad-Dīn Ath-Tharthusi. Kakeknya, Syams ad-Dīn (w. 722 H/1322 M), adalah seorang ahli fikih Hanafi yang sangat terkemuka dan pernah menjabat sebagai hakim agung. Sementara itu, buyutnya, Muhammad bin Abi Al-Izz, mengajar di madrasah Al-Mursyidiyah. Pamannya, Sadruddin Sulaiman bin Abi Al-Izz (w. 677 H/1278 M), juga merupakan seorang ulama dan penulis besar dari mazhab Hanafi serta pernah menjabat sebagai hakim agung di Suriah dan Mesir. Keturunan Sulaiman juga dikenal menonjol sebagai para hakim, mufti, dan profesor.

Secara alami, ia pertama kali belajar dari keluarganya dan tampaknya telah menyelesaikan pendidikannya bersama mereka pada usia yang relatif muda. Ibnu Qadi Syuhbah menyatakan bahwa ia mulai mengajar di Madrasah Qimaziyah pada usia tujuh belas tahun pada tahun 748 H. Madrasah ini dibangun oleh Sarim ad-Dīn Qa'imaz, salah satu keturunan Salah ad-Din Al-Ayyubi, untuk pengajaran fikih mazhab Hanafi. Pada tahun 771 H/1369 M, Ibnu Abi Al-Izz pindah ke Madrasah Ruknīyyāh, yang didirikan pada tahun 621 H oleh Amir Rukn ad-Din Mankuras. Pada tahun 784 H/1382 M, ia mulai mengajar di Madrasah Izziyah, yang didirikan oleh Abu Al-Fadl Izz ad-Din Aibak (w. 645 H/1249 M), menggantikan Qadi Al-Hammam setelah wafatnya kadi tersebut. Selain mengajar, Ibnu Abi Al-Izz juga menyampaikan khutbah di Masjid Afram (di sebelah barat As-Sahiliyah) yang didirikan oleh Amir Jamal ad-Din Aqusy Al-Afiam pada tahun 720 H/1320 M, serta di Al-Husban. Menjelang akhir tahun 776 H/1374 M, ia diangkat sebagai hakim di Damaskus menggantikan Qadi Najm ad-Din, sepupunya, setelah yang terakhir dipindahkan ke Mesir. Namun, Najm ad-Din mengundurkan diri tiga bulan kemudian dan kembali ke jabatannya sebelumnya di Damaskus. Ibnu Abi Al-Izz kemudian mengambil alih jabatan hakim di Mesir, tetapi ia juga mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah hanya dua bulan. Setelah kembali ke Damaskus, ia melanjutkan pengajaran di Qīmāzīyyāh dan juga mengikuti kelas di Madrasah Jauhariyah.[2]

Ibnu Abi Al-Izz lahir dan dibesarkan dalam keluarga ulama dan hakim mazhab Hanafi. Semua madrasah tempat ia mengajar didedikasikan untuk pengajaran fikih Hanafi, dan jabatan kehakiman yang ia jalankan juga merupakan jabatan hakim Hanafi. Meskipun demikian, ia bukanlah pengikut buta mazhab Hanafi; bahkan ia menentang mengikuti satu imam secara eksklusif atau membela pandangan satu mazhab tanpa kritik. Keimanan dan ketaatan mutlak, menurutnya, hanya layak diberikan kepada Kitab Allah dan Sunah Nabi. Tidak seorang pun berada di atas kritik; pandangan setiap orang harus diuji berdasarkan kriteria Al-Qur'an dan sunah; jika sesuai dengan keduanya, maka harus diterima; jika tidak sesuai, maka harus ditolak. Inilah pokok pembahasan dalam salah satu risalahnya, Al-Ittiba. Dalam karya tersebut, ia meninjau sebuah surat yang ditulis oleh seorang ulama Hanafi sezamannya, Akmal ad-Din Muhammad bin Mahmud (w. 786 H/1384 M), yang menyerukan agar mazhab Hanafi diikuti secara eksklusif. Selain menolak pandangan tersebut secara prinsip, Ibnu Abi Al-Izz juga menyampaikan pengamatannya terhadap berbagai persoalan yang dibahas oleh penulis tersebut. Ia menutup pembahasannya dengan mengatakan:

Jalan yang benar bagi seorang penuntut ilmu adalah menghafal Kitab Allah dan merenungkannya. Demikian pula dengan harus menghafal hadis-hadis Nabi (sallallahualaihiwasallam) sebanyak yang ia mampu dan memikirkannya secara mendalam. Selain itu, ia harus mempelajari bahasa Arab dan tata bahasanya hingga ia dapat mengekspresikan dirinya dengan benar serta memahami Al-Qur'an dan sunah dengan baik, juga tulisan-tulisan para salaf. Setelah itu, ia harus mempelajari pandangan berbagai ulama, dimulai dari para Sahabat kemudian mereka yang datang setelahnya, tanpa membuat perbedaan perlakuan di antara mereka. Apabila mereka sepakat pada suatu hal, maka ia harus berpegang padanya; tetapi apabila mereka berbeda pendapat, ia harus mempelajari semua pandangan tersebut dengan pikiran terbuka dan menelaah argumen-argumennya. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka ia berada di jalan yang benar; dan barang siapa yang dibiarkan tersesat oleh-Nya, maka ia tidak akan dapat melihat cahaya.[3]

Ibnu Abi Al-Izz sangat kritis terhadap praktik mendirikan madrasah dan perguruan tinggi yang dikhususkan untuk mempelajari satu mazhab fikih tertentu. Ia mengamati bahwa para pengajar kemudian merasa berkewajiban untuk membela setiap pandangan dari mazhab tersebut. Para murid pun mengembangkan sikap dan kecenderungan yang sama. Sayangnya, sebagian besar para dermawan yang sumbangannya memungkinkan pendirian lembaga-lembaga tersebut memiliki pengetahuan yang terbatas dan secara tegas mencantumkan syarat dalam wasiat atau akta mereka yang membatasi kebebasan berpikir serta pencarian ilmu secara terbuka. Ibnu Abi Al-Izz berpendapat bahwa syarat-syarat semacam itu tidak seharusnya dipatuhi[4] karena bertentangan dengan semangat Al-Qur'an dan sunah. Terhadap syarat-syarat serupa inilah Nabi pernah bersabda, "Apa yang terjadi dengan orang-orang sehingga mereka membuat syarat-syarat yang tidak disebutkan dalam Kitab Allah! Ketahuilah bahwa setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, meskipun berjumlah seratus syarat, adalah batal sama sekali."[5] Ibnu Abi Al-Izz juga mengecam praktik yang membatasi para hakim untuk hanya memutuskan perkara berdasarkan satu fikih tertentu. Tradisi mengangkat empat imam, masing-masing dari setiap mazhab fikih, untuk memimpin salat di Baitullah di Makkah, menurutnya, juga seharusnya dihentikan. Ia berpendapat bahwa seharusnya hanya ada satu imam, dan setiap orang, tanpa memandang mazhab fikih yang diikutinya, hendaknya salat di belakang imam tersebut.[6]

Kontroversi

sunting

Syarah Ibnu Abi al-Izz atas risalah akidah ath-Thahawi, Aqidah Thahawiyah, menimbulkan kontroversi dalam beberapa aspek di kalangan para hakim Maturidi sezamannya, yang memanggilnya ke pengadilan karena kritiknya terhadap puisi karya Ibnu Aibuk Dimasyqi. Berikut ini akan dibahas beberapa kritik tersebut.

Pada tahun 784 H/1382 M, Ali bin Aibak (w. 801 H/1398–1399 M), seorang pujangga tetap di Damaskus, menulis sebuah kasidah untuk memuji Nabi dengan meter yang sama seperti kasidah terkenal "Bānat Su‘ād" yang ditulis oleh Ka'b bin Zuhair.[7] Puisi tersebut mendapat apresiasi umum. Kebetulan Ibnu Abi Al-Izz membacanya dan menulis sebuah surat kepada penyair tersebut yang menyatakan apresiasinya terhadap aspek sastra qasidah itu. Namun, dalam sebuah tulisan terpisah, ia juga mencatat beberapa catatannya mengenai sebagian gagasan dalam puisi tersebut. Beberapa orang keberatan terhadap catatan ini dan menyuarakan penentangan terhadap Ibnu Abi Al-Izz. Ibnu Aibak kemudian menyerahkan catatan tersebut kepada beberapa ahli fikih yang juga menolak komentar Ibnu Abi Al-Izz. Perkara ini kemudian dibawa kepada Sultan, yang membentuk sebuah dewan yang terdiri dari para ulama dan ahli fikih dari berbagai mazhab serta meminta pendapat mereka. Dewan tersebut mengadakan banyak sidang, di mana mereka menanyai Ibnu Abi Al-Izz dan membahas masalah itu secara panjang lebar. Pada akhir sidang kelima, dewan yang dipimpin oleh seorang hakim mazhab Syafi'i menjatuhkan putusan bersalah terhadap Ibnu Abi Al-Izz karena pandangannya, memenjarakannya, memberhentikannya dari jabatannya, dan mengenakan denda kepadanya. Denda tersebut kemudian dicabut, tetapi ia harus menjalani hukuman penjara selama empat belas bulan.[8]

Ulama Syafi'i, al-Hafidz bin Hajar al-Asqalani, menyebutkan para tokoh sezaman yang membantah Ibnu Abi al-Izz ketika ia dipanggil ke pengadilan untuk membela persoalan akidahnya;

"Ia termasuk di antara orang-orang yang paling utama. Ia mengalami suatu ujian yang disebabkan oleh Ali bin Aibak, sang penyair, yang menulis sebuah Qasidah Nabawiyah yang ia tentang."[9]

Secara keseluruhan terdapat delapan persoalan yang menyebabkan Ibnu Abi Al-Izz dinyatakan bersalah. Ia dituduh, misalnya, meyakini bahwa para malaikat lebih utama daripada para nabi. Ia membahas persoalan ini secara panjang lebar dalam syarah tersebut. Ia membuka pembahasannya mengenai topik ini dengan kata-kata berikut:

"Orang-orang telah memperdebatkan pertanyaan tentang siapa yang lebih utama: malaikat atau manusia yang saleh. Dikatakan bahwa Ahli As-Sunnah berpendapat bahwa orang-orang saleh, atau setidaknya para nabi di antara mereka, lebih utama daripada malaikat. Sebaliknya, kaum Muktazilah berpendapat bahwa malaikat lebih utama. Pendapat ini juga dipegang oleh sekelompok Ahli As-Sunnah dan kaum Sufi. Adapun kaum Asy'ariyah, sebagian tidak memiliki pendapat mengenai persoalan ini dan sebagian lainnya cenderung berpendapat bahwa malaikat lebih utama. Para ulama Syiah mengatakan bahwa semua imam lebih utama daripada malaikat, dan mereka meninggikan sebagian golongan manusia di atas sebagian golongan malaikat, dan sebaliknya. Namun, tidak seorang pun yang patut disebutkan pernah mengatakan bahwa malaikat lebih utama daripada sebagian nabi dibandingkan nabi-nabi lainnya."[10][11]

Ia kemudian melanjutkan dengan mengatakan:

"Aku sangat enggan membahas persoalan ini, karena tidak banyak manfaatnya dan cukup tidak penting… Selain itu, Syekh [Ath-Thahawi] tidak menyinggungnya sama sekali, baik secara negatif maupun positif. Barangkali ia dengan sengaja menahan diri untuk tidak memasuki pembahasannya. Imam Abu Hanifah juga tetap diam ketika ditanya tentang hal ini… Kewajiban kita hanyalah beriman kepada para malaikat dan para nabi. Kita tidak diwajibkan untuk meyakini bahwa salah satu dari mereka lebih utama daripada yang lain. Seandainya hal itu merupakan kewajiban, tentu akan ada suatu nas yang membimbing kita dalam persoalan ini." [12][13]

Akan tetapi, ia tetap memasuki pembahasan, mengutip argumen-argumen dari mereka yang meninggikan para malaikat dan dari mereka yang meninggikan para nabi, kemudian menyimpulkan,

"Singkatnya, ini adalah persoalan yang tidak penting dan karena itulah sebagian besar penulis dalam bidang ini tidak membahasnya; dan Abu Hanifah tetap diam mengenainya, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya."[14]

Persoalan kedua yang menyebabkan ia dituduh berkaitan dengan kemungkinan para nabi melakukan dosa-dosa kecil. Semua ulama Islam sepakat bahwa para nabi tidak melakukan kesalahan dalam menyampaikan kepada umat mereka apa yang diwahyukan Allah kepada mereka. Demikian pula, mereka sepakat bahwa para nabi tidak melakukan dosa besar. Namun mereka berbeda pendapat mengenai apakah para nabi terkadang dapat melakukan dosa kecil. Ibnu Abi Al-Izz tidak membahas persoalan ini dalam syarahnya. Dalam catatan yang ia tulis mengenai kasidah karya Ibnu Aibak, ia menyatakan kemungkinan bahwa para nabi terkadang dapat melakukan dosa kecil karena kekeliruan. Tampaknya mereka yang mendakwanya bahkan menolak kemungkinan ini. Jika demikian, maka mereka telah menentang pendapat mayoritas. Ulama Atsari Ibnu Taimiyah menulis: "Pandangan bahwa para nabi tidak melakukan dosa besar dan bahwa mereka mungkin melakukan dosa kecil adalah pandangan sebagian besar ulama Islam dan sebagian besar pengikut mereka. Dapat dikatakan bahwa ini adalah pandangan mayoritas para teolog." Abu Al-Hassan Al-Amidi juga mencatat bahwa ini merupakan pandangan mayoritas teolog Asy'ariyah serta mayoritas ulama tafsir Al-Qur'an, hadis, dan fikih. Apa yang diriwayatkan dari para Salaf, para imam, para Sahabat, para Tabi'in, dan generasi setelah mereka, tidak berbeda dari pandangan ini.[15]

Qadhi Iyadh, teolog Asy'ari yang terkenal sekaligus ahli fikih Maliki, menulis dalam karyanya yang terkenal, Asy-Syifa.

Adapun mengenai dosa-dosa kecil, sekelompok Salaf serta yang lainnya mengakui kemungkinan terjadinya hal tersebut. Ini juga merupakan pandangan Abu Ja'far Ath-Thabari dan para ulama fikih, hadis, serta kalam lainnya… Kelompok lain menahan diri untuk tidak menyatakan apa pun secara pasti mengenai persoalan ini. Secara rasional, tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa para nabi dapat melakukan dosa kecil, tetapi dari sisi sumber-sumber tekstual, tidak ada sesuatu yang bersifat pasti ke arah mana pun. Kelompok ketiga dari para ahli fikih dan teolog berpendapat bahwa para nabi memiliki kemaksuman mutlak.[16]

Tampaknya mereka yang mendakwa Ibnu Abi Al-Izz dalam persoalan ini termasuk dalam kelompok ketiga tersebut. Persoalan lain yang menyebabkan Ibnu Abi Al-Izz didakwa berkaitan dengan masalah seperti apakah benar untuk mengatakan, "Nabi sudah cukup bagiku," "Wahai Nabi, berilah syafaat untukku," atau "Seandainya Nabi tidak diciptakan, langit tidak akan diciptakan." Mengenai pernyataan pertama, Ibnu Abi Al-Izz tampaknya terinspirasi oleh apa yang ditulis Ibnul Qayyim mengenai persoalan ini dalam Zadul Ma'ad. Poin kedua telah dibahas dalam syarah tersebut pada pembahasan mengenai syafaat. Adapun pernyataan ketiga, Ibnu Abi Al-Izz menunjukkan bahwa pernyataan semacam itu hanya dapat dibuat berdasarkan sumber-sumber tekstual, dan karena tidak terdapat nash yang relevan, maka seseorang seharusnya menahan diri dari membuat pernyataan seperti itu.

Kematian

sunting

Beberapa waktu setelah Ibnu Abi Al-Izz dibebaskan dari penjara, salah seorang pendukungnya memohon kepada emir, Saif ad-Din Balghuk bin Abdullah An-Nasiri, agar mengembalikannya ke jabatannya serta memulihkan tunjangannya. Emir tersebut menyetujui permintaan itu dan mengeluarkan perintah yang diperlukan. Ibnu Abi Al-Izz kemudian kembali mengajar di Madrasah Jauhariyah dan menyampaikan khotbah di Masjid Afram pada bulan Rabiulawal tahun 791 H/1389 M.

Akan tetapi kegiatan ini tidak berlangsung lama; ia wafat pada bulan Zulkaidah tahun berikutnya, 792 H/1390 M, dan dimakamkan di pemakaman Qasiyun.

Karya

sunting

Selain penafsiran, yang merupakan magnum opus-nya, dia menulis banyak buku, termasuk:

  • The Importance of Learning the Creed[17]
  • At-Tanbih ’ala Musykilat al-Hidayah
  • Ṣiḥḥat al-Iqtiḍā’ bi al-Mukhālif
  • Al-Ittiba
  • Al-Urjuza al-Miyyah fi dzikr asyraf al-Bariyyah
  • at-Tafsir

Dalam At-Tanbih 'ala Musykilat al-Hidayah, ia disebutkan telah membahas beberapa persoalan sulit dalam karya terkenal fikih Ḥanafī, Al-Hidayah karya Abū Bakr Burhan ad-Dīn ‘Alī Al-Marghinarī (w. 593 H/1197 M).[18] Tampaknya tidak ada naskah buku ini yang masih ada saat ini. Risalah lain, Ṣiḥḥat al-Iqtiḍā’ bi al-Mukhālif, ditulis untuk membela praktik salat di belakang imam dari mazhab yang berbeda. Sebuah manuskrip risalah ini disimpan di Perpustakaan Tatwan di Maroko, dan salinan fotokopinya juga dapat ditemukan di perpustakaan teolog Hammad al-Ansari di Madinah. Ia juga menulis kitab lain yang kini tidak lagi ada, An-Nūr al-Lāmi‘ fī Mā Yu‘malu bihī fī al-Jāmi‘. Judulnya menunjukkan bahwa kitab tersebut membahas apa yang seharusnya dilakukan di Masjid Banu Umayyah di Damaskus.[19][20]

Referensi

sunting
  1. ^ al-`Asqalani, Ahmad ibn `Ali. Hashim al-Nadwi and al-Mu`allimi (ed.). al-Durar al-Kaminah (dalam bahasa Arab). Vol. 3. Hyderabad, India: Dairah al-Ma`arif al`Uthmania. hlm. 87.
  2. ^ IslamKotob. الدرر الكامنة في أعيان المئة الثامنة - ج 3 (dalam bahasa Arab). IslamKotob.
  3. ^ العز, ابن أبي (1902-03-02). الاتباع لابن أبي العز (dalam bahasa Arab). Rufoof. ISBN 9786322138119.
  4. ^ العز, ابن أبي (2 Maret 1902). الاتباع لابن أبي العز (dalam bahasa Arab). Rufoof. ISBN 9786322138119.
  5. ^ Khan, Muhammad Muhsin. Sahih Bukhari (dalam bahasa Inggris). Peace Vision. ISBN 978-1-4710-6369-5.
  6. ^ العز, ابن أبي (2 Maret 1902). الاتباع لابن أبي العز (dalam bahasa Arab). Rufoof. ISBN 9786322138119.
  7. ^ Al-'Imad, Abu Al-Falah 'Abd Al-Hayy Ibn Ahmad Ibn (2013). Shadharat al-dhahab fi akhbar man dhahab (dalam bahasa Arab). Turath For Solutions. ISBN 978-9957-683-04-7.
  8. ^ الموسوعة الفقهية الكويتية | مجلد 34 | صفحة 349 | تراجم الفقهاء | تراجم فقهاء الجزء الرابع والثلاثين (dalam bahasa Arab).
  9. ^ Asteroide (1998). رفع الإصر عن قضاة مصر ابن حجر العسقلاني.
  10. ^ Shuhbah, Abū Bakr ibn Aḥmad Ibn Qāḍī (1994). Tārīkh Ibn Qāḍī Shuhbah (dalam bahasa Arab). al-Maʻhad al-Faransī lil-Dirāsāt al-ʻArabīyah.
  11. ^ al-ʻIzz, ʻAlī ibn ʻAlī Ibn Abī (2000). Commentary on the Creed of Aṭ-ṭaḥāwī by (dalam bahasa Inggris). General Administration of Culture and Publication. ISBN 978-9960-04-323-4.
  12. ^ al-ʻIzz, ʻAlī ibn ʻAlī Ibn Abī (2000). Commentary on the Creed of Aṭ-ṭaḥāwī by (dalam bahasa Inggris). General Administration of Culture and Publication. ISBN 978-9960-04-323-4.
  13. ^ Shuhbah, Abū Bakr ibn Aḥmad Ibn Qāḍī (1994). Tārīkh Ibn Qāḍī Shuhbah (dalam bahasa Arab). al-Maʻhad al-Faransī lil-Dirāsāt al-ʻArabīyah.
  14. ^ Shuhbah, Abū Bakr ibn Aḥmad Ibn Qāḍī (1994). Tārīkh Ibn Qāḍī Shuhbah (dalam bahasa Arab). al-Maʻhad al-Faransī lil-Dirāsāt al-ʻArabīyah.
  15. ^ Taymīyah, Aḥmad ibn ʻAbd al-Ḥalīm Ibn (1978). Majmu' fatawa Shaykh al-Islam Ahmad ibn Taymiyah: volume 25 (dalam bahasa Arab). Maktabat bin Taimiyah.
  16. ^ Haj, Shams Al-Din Muhammad Ibn Muhammad I. Ibn Amir (2013). Al-taqrir wa-al-tahbir, aw, al-taqrir wa-al-tahrir fi 'ilm al-usul (dalam bahasa Arab). Turath For Solutions. ISBN 978-9957-644-88-8.
  17. ^ Ibn abî al-'Izz al-Hanafî - The Importance Of Learning The Creed.
  18. ^ al-ʻIzz, ʻAlī ibn ʻAlī Ibn Abī (2000). Commentary on the Creed of Aṭ-ṭaḥāwī by (dalam bahasa Inggris). General Administration of Culture and Publication. ISBN 978-9960-04-323-4.
  19. ^ العز, ابن أبي (2 Maret 1902). الاتباع لابن أبي العز (dalam bahasa Arab). Rufoof. ISBN 9786322138119.
  20. ^ Asteroide (1998). رفع الإصر عن قضاة مصر ابن حجر العسقلاني.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Festival Trieste Science+Fiction

1963–1982. Festival Trieste Science+Fiction setiap tahun menganugerahi Asteroide kepada film fitur internasional terbaik dalam kompetisi. sciencefictionfestival

Olympia Undae

(2): 318–358. doi:10.1016/j.icarus.2008.01.021. ISSN 0019-1035. "Nombran asteroide en honor a mexicano". El Universal (dalam bahasa Spanyol). Diakses tanggal

El Chapulín Colorado Animado

niñero colorado El cazador casado Cambio de identidad Disfraces culebro El asteroide Un ataque de risa El Sasquatch y los scouts El extraño caso del Dr. Pepe