| Badan Pusat Statistik BPS | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 1924 (sebagai Centraal Kantoor Voor De Statistiek) |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 |
| Nomenklatur sebelumnya | Biro Pusat Statistik |
| Bidang tugas | Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Kepala | |
| Amalia Adininggar Widyasanti | |
| Wakil Kepala | |
| Sonny Harry Budiutomo Harmadi | |
| Sekretaris Utama | |
| Zulkipli | |
| Deputi | |
| Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik | Pudji Ismartini |
| Deputi Bidang Statistik Sosial | M. Nashrul Wajdi |
| Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa | Ateng Hartono |
| Deputi Bidang Statistik Produksi | M. Habibullah |
| Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik | Moh Edy Mahmud |
| Inspektorat Utama | |
| Dadang Hardiwan | |
| Kantor pusat | |
| Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 | |
| Situs web | |
| bps | |
Badan Pusat Statistik (disingkat BPS, bahasa Inggris: Statistics Indonesia) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementrian yang bertugas untuk menyelenggarakan statistik dasar. BPS bertanggung jawab kepada presiden.
Tercatat lembaga ini berdiri pada 1924 sebagai Centraal Kantoor Voor De Statistiek. Lembaga ini beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur diantaranya Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu (1942), Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (1945), Kantor Pusat Statistik (1950),[1] Biro Pusat Statistik (1957),[2] dan yang terakhir Badan Pusat Statistik (1997).[3]
Sejarah
suntingKegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan memublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi 軍政監部 庶務部調査室 (Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu) dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.[4][1]
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) di bawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.[1]
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.[2][1]
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961.[5] Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Wali kota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Wali kota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.[6][1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah[7] serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Statistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya.[8] Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992.[9] Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.[10]
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”.[3] Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Pada 20 Januari 2025, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.[11] Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007.[11]
Tugas
suntingSesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 51 Tahun 1991 Tentang Penyelenggaraan Satatistik, Pemerintah berkewajiban menyediakan statistik dasar. Statistik dasar diselenggarakan oleh BPS. Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sensus terdiri dari Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.[12]
Struktur organisasi
sunting- Kepala Badan Pusat Statistik
- Wakil Kepala Badan Pusat Statistik
- Sekretaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Bidang Statistik Distribusi
- Deputi Bidang Statistik Produksi
- Deputi Bidang Statistik Sosial
- Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
- Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
- Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)
Kepala
suntingWakil Kepala
suntingLihat pula
sunting- Politeknik Statistika STIS
- Daftar agen statistik nasional dan internasional
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Referensi
sunting- ^ a b c d e "Sejarah Badan Pusat Statistik". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 7 Mei 2024.
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1957 tentang Penyerahan Urusan Statistik Dari Menteri Perdagangan Kepada Perdana Menteri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 Agustus 1957. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Mei 1997. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Profil BPS - Portal PPID BPS RI". ppid.bps.go.id. Diakses tanggal 2024-01-02.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 September 1960. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Daftar Arsip Biro Pusat Statistik Peta Desa Sensus Penduduk 1980 Provinsi DKI Jakarta". Arsip Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Peraturan Pemerintah No.16/1968". Pasal.id. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 20 Februari 1960. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 9 Januari 1992. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 9 Januari 1992. Diakses tanggal 7 Mei 2026.
- ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025: Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik". Database Peraturan JDIH BPK. Diakses tanggal 8 November 2025.
- ^ Statistik, Badan Pusat. "PP RI Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik" (PDF). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2025-06-04.

