"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh pelukis Belanda Lawrence Alma-Tadema 1881

Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.[1][2] Cabul identik dengan tindakan pornografi.[2] Pornografi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani "porne" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan pelacur.[2] Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, telepon seks, dan film-film.[2] Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, sastra, politik, atau kepentingan ilmu pengetahuan.[2]

Dalam ajaran iman Katolik, cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.[1] Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan cinta kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan Tuhan untuk mengatasi godaan nafsu cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.[1]

Di Indonesia, percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.[3]

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".[3]

Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan.[3]

Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:

  • Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
  • Seksualitas yang tidak terkendali
  • Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
  • Perilaku cabul dan penuh berahi

Kecabulan tidak sama dengan nafsu birahi. Nafsu birahi adalah kondisi psikologis batin, pikiran tentang persanggamaan, hasrat untuk melakukan persanggamaan. Kecabulan adalah perilaku lahiriah, manifestasi fisik atau pola perilaku dari kondisi nafsu batin. Nafsu tidak selalu berujung pada tindakan cabul. Seseorang yang menunjukkan kecabulan disebut pencabul, atau orang cabul.

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c (Indonesia) Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84
  2. ^ a b c d e (Indonesia) Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39
  3. ^ a b c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Film porno

2000-an sangat mengubah penyebaran Film porno dan menambah rumit penuntutan kecabulan yang legal. Film porno adalah bisnis yang tumbuh subur dan sangat menguntungkan

Saipul Jamil

Indosiar. Saipul Jamil kemudian sempat dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, dan diberhentikan sebagai juri dalam kontes dangdut

Haya (Islam)

is deprecated , tidak sopan) atau fahisha (فاحشةcode: ar is deprecated , cabul atau tidak senonoh). Kata tersebut berasal dari kata Hayat, yang berarti

XVideos

melanggar Communications and Multimedia Act 1998, yang melarang "konten cabul" diedarkan secara digital. Daftar situs paling populer Pornografi Internet

Hentai

menjadi "H" dan dieja menjadi "etchi", yang merujuk pada hal atau tindakan cabul, serta tidak memiliki konotasi yang lebih berat seperti penyimpangan atau

BO 18+

2004-2005. lagu yang dirilis dari album ini adalah "Senandung Raja Singa", "Ga Cabul Lagi", "Cinta Adalah", "Setan 666", "Anti Sosial" dan "Anjink". Sesuai dengan

YouTube Poop

subkultural ke dalam video baru karena bersifat lucu, vulgar, menyindir, cabul, tidak masuk akal, tidak senonoh, menjengkelkan, membingungkan, dan/atau

Pembunuhan Nia Kurnia Sari

residivis berusia 26 tahun. Pada tahun 2013, ia pernah didakwa atas kasus pencabulan, dan pada tahun 2017, ia didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada