Ceteris paribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama".[1]

Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus sering kali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.[2]

Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:

"if the price of beef increasesceteris paribus—the quantity of beef demanded by buyers will decrease"
Jika harga daging sapi meningkat—ceteris paribus—kuantitas daging sapi yang diminta pembeli akan berkurang.

Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perubahan gaya hidup masyarakat menjadi vegetarian).

Rujukan

sunting
  1. ^ Yopi Nisa Febianti (2015). "Penawaran Dalam Ekonomi Mikro". Edunomic. 3 (1): 163.
  2. ^ Schlicht, Ekkehart; Schlicht, Professor of Economics Ekkehart (1985). Isolation and Aggregation in Economics (dalam bahasa Inggris). Ekkehart Schlicht. hlm. 3. ISBN 978-0-387-15254-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Ekonomi mikro

dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus). Dengan kata lain, ekonomi mikro cakupannya adalah membahas perilaku

Permintaan

permintaan terhadap barang tersebut. Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor

Daftar frasa Latin

insiden yang memicu peperangan. Ceteris paribus dengan hal-hal lainnya tetap sama. Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus sering kali digunakan, yaitu

Fungsi penawaran

pergerakan. Faktornya tetap sama, yaitu perubahan harga barang dan faktor ceteris paribus (faktor selain harga barang itu sendiri), misalnya biaya produksi dan

Puerto Riko

Development Index Trends and Inequality in Puerto Rico 2010–2015". Ceteris Paribus: Journal of Socio-Economic Research. 7. Diarsipkan dari asli (PDF)

Penawaran

yang memengaruhi penawaran tidak berubah. Kondisi ini disebut sebagai ceteris paribus. Penawaran dan produksi mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal-hal

Hukum ekonomi

cenderung terjadi. Berlakunya hukum ekonomi ditentukan oleh prinsip ceteris paribus. Hukum ekonomi hanya dapat menjelaskan peristiwa ekonomi ketika masyarakat

Sierra Leone

Emerson Abraham (2 July 2017). "Economic Methodology: Paradox of Ceteris Paribus Law in the Context of Sierra Leone". Méthod(e)s: African Review of