Barang sejenis (bahasa Inggris: like products) adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda. Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, yaitu prinsip most favoured nation (Pasal I) dan national treatment (Pasal III).[1] Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO, maka asas non-diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain.[2]

Penentuan definisi "barang sejenis" telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO. Pada umumnya, konsep "sejenis" ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi.[3] Dalam perkara Japan โ€“ Custom Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep "barang sejenis" seperti alat musik akordeon: akordeon "kesejenisan" dapat ditarik dan diulur, dan begitu pula konsep "barang sejenis" yang cakupannya bisa luas atau sempit, tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara.[4] Secara umum, terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan":[5]

  • Karakteristik fisik: semakin mirip suatu produk dengan produk lain, maka kedua produk tersebut semakin "serupa"
  • Kemiripan fungsional atau kegunaan: apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama
  • Klasifikasi tarif suatu produk (contohnya dengan melihat Schedules of Concessions)
  • Selera dan perilaku konsumen: sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka

Sebagai catatan, keempat faktor ini tidak bersifat mutlak, atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan "kesejenisan". Selain itu, proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan "kesejenisan", seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna-Dolphin.

Referensi

sunting
  1. ^ "The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)". World Trade Organization. Diakses tanggal 2015-05-07.
  2. ^ "The principle of non-discrimination". World Trade Organiization.
  3. ^ The Working Party Report on Border Tax Adjustments (Border Tax), GATT B.I.S.D. II/18S/97 at para 18 (1947).
  4. ^ See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan โ€“ Alcoholic Beverages, I.T.L.R. vol 1, iss. 2 at 242 (July 11, 1996).
  5. ^ GATT Dispute Panel Report on Japan โ€“ Customs, Duties, Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, L/6216-34S/83, 1987 WL 421964 (Nov. 10 1987).


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Badan penegak hukum federal di Amerika Serikat

Police (DOD Police) ("DOD Police" refers to any civilian engaged in police duties for the DOD and the US Armed Forces). Defense Logistics Agency (DLA) Defense

Alexander Hamilton

Church. The Works of Alexander Hamilton: Miscellanies, 1789โ€“1795: France; Duties on imports; National bank; Manufactures; Revenue circulars; Reports on claims

Hukum Singapura

xlvi. Bartholomew, p. xlvii. Ordinance No. 5 of 1868 (S.S. By the Judicial Duties Act (No. 3 of 1867) (S.S. By the Supreme Court Ordinance 1868 (No. 5 of

Oratorio Paskah

Flora is called to bless the fields so that the peasants can pay their duties to the dedicatee of the music, Christian, Duke of Saxe-Weissenfels. The