Penghapusan pencatatan efek adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa, sehingga efek tidak muncul lagi, dan tidak dapat diperdagangkan di bursa. Pencatatan efek ini dapat terjadi karena pencoretan secara sukarela (voluntary delisting), maupun pencoretan karena inisiatif dari bursa efek (forced delisting).

Konsekuensi hukum dari delisting ini adalah hilangnya likuiditas efek, yang berimbas ke harga efek. Hal ini menyebabkan efek tidak dapat diperjual-belikan kembali di efek.[1] Adapula prosedur mengenai pencoretan efek, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) Saham di Bursa.

Syarat voluntarily delisting

sunting

Kemudian terkait dengan syarat-syarat voluntarily delisting, diantaranya adalah :[2]

  1. Mengajukan permohonan delisting saham, hanya dapat dilakukan apabila efek sudah tercatat selama 5 tahun.
  2. Rencana delisting memperoleh persetujuan RUPS perusahaan tercatat.
  3. Kewajiban membeli saham oleh Perusahaan Tercatat, atau pihak yang ditunjuk dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS dengan keadaan tertentu.

Proses voluntarily delisting

sunting

Kemudian setelah syarat tersebut terpenuhi, maka dilanjutkan dengan prosesnya, yakni adalah:[3]

  1. Kewajiban perusahaan tercatat untuk menyampaikan rencana delisting ke Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
  2. Dilakukannya keterbukaan informasi ke publik dengan sekurang-kurangnya satu surat kabar yang beredar secara nasional, dan tata cara tertentu.
  3. Keterbukaan informasi yang ada segera disampaikan ke bursa, Menyampaikan permohonan delisting ke bursa, dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan hukumnya yang independen.
  4. Bursa melakukan suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat.
  5. Delisting ini akan efektif setelah: perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya ke bursa, membayar biaya delisting efek sebesar 2 kali biaya pencatatan efek tahunan berakhir, dan bursa memberi persetujuan delisting dan mengumumkannya di bursa.

Referensi

sunting
  1. ^ M. Balfas, Hamud. Hukum Pasar Modal Indonesia. Tangerang Selatan: Tatanusa. hlm. 352. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ Ketentuan III.2.1 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ Ketentuan III.2.2 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Indosat

Kaji Kemungkinan Delisting dari NYSE". Diarsipkan dari asli tanggal 2023-03-24. Diakses tanggal 2023-03-24. "Indosat akan Delisting Saham di Bursa AS"

Bentoel Group

authors list (link) "RMBA : RESMI DELISTING DEMI GO PRIVATE, KENAPA? - Kampung Pasar Modal". RMBA : RESMI DELISTING DEMI GO PRIVATE, KENAPA? - Kampung

Indosiar Karya Media

yang dimiliki oleh Elang Mahkota Teknologi. Perusahaan pun melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia pada 6 Mei 2013. Indosiar Karya Media berdiri

Sugih Energy

berlangsung sejak 1 Juli 2019, dan terancam akan dihapus pencatatannya (delisting) akibat telah berlangsung selama dua tahun. Komisaris Utama: Fadel Muhammad

Chandra Asri Pacific

mencatatkan saham di Bursa Efek Jakarta (kode TPIA). Kedua pencatatan dihapus (delisting) pada 2000 dan 3 Februari 2003 akibat penurunan harga saham dan merugi

Toba Pulp Lestari

Pemegang Saham Minoritas Gugat Toba Pulp Lestari BEJ Diminta Cabut Keputusan Delisting Toba Pulp Lestari Eks PT Indorayon Bagikan 1% Laba Bersih ke 8 Kabupaten

Bank India Indonesia

Awalnya, mulai 26 Maret 2018, perusahaan ini sudah merencanakan untuk delisting yang membuat perdagangan sahamnya disuspensi, tetapi terus tertunda karena

Aqua (air mineral)

telah menjadi perusahaan tertutup kembali setelah melakukan voluntary delisting, di mana saham terakhir milik publik (5,65%) dibeli seharga Rp 500.000/lembar