Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.[1] Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 โ€ฐ) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan [1] dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 1/1000 (satu per seribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi. Kadangkala dilakukan mekanisme serah terima sebagian (parsial). Contoh, dalam sebuah proyek pembangunan sekolah dengan capaian 10 unit bangunan sekolah. Namun di akhir kontrak baru selesai 8 unit sekolah yang dibuktikan telah berfungsi. Maka PPK memberi kesempatan kerja dengan denda sebesar sisa pekerjaan yakni 2 unit sekolah semata.
  2. 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.[2]

Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila pejabat pembuat komitmen memutuskan kontrak secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.[1]

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c "Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Perpres" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ Susanto, Hendra; Makmur, Hediana (2013). Auditing Proyek-Proyek Konstruksi. Yogyakarta: Andi. hlm.ย 112. ISBNย 9789792940183.


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Denda

Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya

Denda adat

Denda adat adalah sanksi yang dikenakan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma adat atau peraturan adat. Sanksi ini bertujuan untuk mengembalikan

Dik Doank

Raden Rizki Mulyawan Kartanegara Hayang Denda Kusuma atau yang lebih dikenal dengan Dik Doank (lahir 21 September 1968) adalah seorang aktor, aktivis

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

BPJS Kesehatan memberlakukan denda bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan sedang menjalani rawat inap. Besaran denda ini ditetapkan sebesar 5% dari

Liga Super (Indonesia) 2025โ€“2026

2025-2026ย : Denda Rp 25 juta kepada Persib Bandung karena suporternya, yang berstatus tim tamu, tetap hadir dalam laga tanpa penonton tim tamu. Denda Rp 30

Suryadharma Ali

penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Kemudian ia divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta. Suryadharma Ali memiliki lima orang adik. Ia mengenyam pendidikan

Hugo Samir

November 2021, PSSI menyatakan Samir dan beberapa orang lainnya terkena denda dan sanksi terkait laga Bhayangkara FC U-18 vs Persebaya U-18 di ajang Elite

Romli Atmasasmita

B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009. Ia dipidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara