📑 Table of Contents
Gambar rumah pedesaan Sumatra ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke ranah publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang ranah publik

Domain publik atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.

Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh hak cipta antara lain adalah tulisan, buku, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.

Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah publik:[1]

  1. Hak cipta karya tersebut sudah kedaluwarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
  2. Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
  3. Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
  4. Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.

Di Indonesia, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Welcome to the Public Domain". Stanford Copyright and Fair Use Center (dalam bahasa American English). 2013-04-03. Diakses tanggal 2019-12-17.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Sistem Penamaan Domain

Sistem Penamaan Domain atau Sistem Penamaan Ranah (bahasa Inggris: (Domain Name System, DNS) adalah sistem penamaan hierarkis dan desentralisasi untuk

Nama domain

Nama domain atau nama ranah (bahasa Inggris: domain namecode: en is deprecated ) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama peladen komputer

Ranah internet tingkat teratas

Domain] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)) merupakan rujukan kepada huruf-huruf terakhir setelah tanda titik dalam sebuah nama domain

Situs web

Second Level Domain Name (SLD) adalah nama domain yang anda daftarkan. Misalnya nama domain yang anda daftarkan adalah domainku.com, maka domainku adalah SLD

YouTube

atas sebuah restoran Jepang dan pizzeria di San Mateo, California. Nama domain www.youtube.com aktif pada 14 Februari 2005 dan situs ini dikembangkan pada

Domain (biologi)

Domain atau ranah dalam klasifikasi biologis adalah tingkatan tertinggi dalam takson yang berada di atas kerajaan. Menurut sistem tiga domain yang diperkenalkan

XNXX

WGCZ mengajukan kasus Kebijakan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Seragam terhadap domain serupa. Pada tahun 2018, Pemerintah India memblokir XNXX, di

Blogger (layanan)

disajikan dari domain khusus yang dimiliki oleh pengguna (seperti www.example.com) dengan menggunakan fasilitas DNS untuk mengarahkan domain ke server Google