Lambang DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Persyaratan

sunting

Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  12. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  13. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  14. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
  15. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  16. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  17. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

sunting

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

sunting

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (disingkat DPRD DK Jakarta atau DPRD Jakarta) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Selatan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (disingkat DPRD Sumatera Selatan atau DPRD Sumsel) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar (bahasa Sunda: ᮓᮦᮝᮔ᮪ ᮕᮀᮝᮊᮤᮜ᮪ ᮛᮠᮚᮒ᮪ ᮓᮆᮛᮂ ᮕᮢᮧᮗᮤᮔ᮪ᮞᮤ ᮏᮝ ᮊᮥᮜᮧᮔ᮪code:

Kalimantan Timur

SLTA 2.759 orang. DPRD Kalimantan Timur beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Timur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Barat

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (disingkat DPRD Sumatera Barat atau DPRD Sumbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan

Riau

Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024 Resmi Dilantik". Cakaplah. Diakses tanggal 09-09-2019. "Pelantikan Anggota DPRD Riau Masa Jabatan 2019-2024". DPRD Provinsi

Banten

213.629,77 hektare. DPRD Banten beranggotakan 85 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Banten terdiri dari

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

 Dhéwan Perwakilan Rakyat Dhaérah Provinsi Jawi Madya), disingkat DPRD Jawa Tengah atau DPRD Jateng, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan