Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.[2] Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[3]
Penamaan
suntingKata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu ''thumpa'' yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "dump" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith.[4] Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[5]
Jenis
suntingDumping sporadis
suntingDumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.[2]
Dumping persisten
suntingDumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.[6]
Dumping predator
suntingDumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.[6]
Referensi
sunting- ^ Lubis; etย al. (2017). Hukum Persaingan Usaha (PDF). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. hlm.ย 189. ISBNย 978-602-97269-0-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b Anggraeni 2015, hlm.ย 161.
- ^ Van Den Boosche, Peter (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press. hlm.ย 700. ISBNย 978-0-511-12392-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Djanudin 2013, hlm.ย 126.
- ^ Djanudin 2013, hlm.ย 126-127.
- ^ a b Anggraeni 2015, hlm.ย 162.
Daftar pustaka
sunting- Anggraeni, Nita (Desember 2015). "Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam". Mazahib. 14 (2): 159โ168. ISSNย 2460-6588. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-04-16. Diakses tanggal 2020-10-08. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link)
- Djanudin, Muhajir La (2013). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara". Lex Administratum. 1 (2): 124โ135. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)