Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.[2] Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[3]

Penamaan

sunting

Kata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu ''thumpa'' yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "dump" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith.[4] Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[5]

Jenis

sunting

Dumping sporadis

sunting

Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.[2]

Dumping persisten

sunting

Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.[6]

Dumping predator

sunting

Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Lubis; etย al. (2017). Hukum Persaingan Usaha (PDF). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. hlm.ย 189. ISBNย 978-602-97269-0-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ a b Anggraeni 2015, hlm.ย 161.
  3. ^ Van Den Boosche, Peter (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press. hlm.ย 700. ISBNย 978-0-511-12392-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ Djanudin 2013, hlm.ย 126.
  5. ^ Djanudin 2013, hlm.ย 126-127.
  6. ^ a b Anggraeni 2015, hlm.ย 162.

Daftar pustaka

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Tuduhan dumping oleh Uni Eropa

Dumping merupakan salah satu isu yang kerap muncul dalam perdagangan internasional, terutama ketika sebuah negara atau perusahaan dianggap menjual produk

Sengketa tarif biodiesel Indonesia Uni Eropa

Indonesia dan Uni Eropa yang berkaitan dengan penerapan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan terhadap produk biodiesel berbasis minyak sawit asal

Komite Anti Dumping Indonesia

Komite Anti Dumping Indonesia (disingkat KADI) adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan (sebelumnya Menteri Perindustrian

Longsor TPST Bantargebang 2026

buruknya sistem pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya metode open dumping yang masih digunakan di banyak tempat pembuangan akhir (TPA). TPST Bantargebang

Kota Pekanbaru

menetapkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di 2 lokasi dengan metode open dumping, yaitu kawasan Limbungan seluas 5 Ha dengan jarak dari kawasan permukiman

Perjanjian Anti-Dumping

Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 (disingkat Perjanjian Anti-Dumping) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan

Organisasi Perdagangan Dunia

umum, dumping tidak dilarang oleh hukum WTO, tetapi Pasal VI GATT dan Perjanjian Anti-Dumping mengizinkan anggota WTO untuk memungut bea anti-dumping apabila

Polusi tanah

industri yang langsung dibuang ke tanah dengan tidak memenuhi syarat (illegal dumping). Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka