📑 Table of Contents
Maimonides, seorang filsuf Yahudi terkenal, adalah seorang dzimmi di Al-Andalus, Maroko dan akhirnya Mesir.

Secara istilah, dzimmi (bahasa Arab: ุฐู…ูŠ, majemuk: ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู…ุฉ, ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam, yang sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.[1] Hukum mengenai dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan Syariah Islam. Kata dzimmi sendiri berarti "perlindungan".[1] Status dzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga India sejak zaman Muhammad pada abad ke-7 hingga zaman modern.[2] Dari waktu ke waktu, banyak orang dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus pada abad ke-12, misalnya zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa kekuasaan Syiah di Persia.[3][4]

Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat 29,[5] orang-orang dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam.[6] Orang-orang dzimmi yang membayar jizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib militer, dibebaskan dari membayar zakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.[7][8][9][10]

Lihat pula

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Wehr, Arabic English Dictionary, edisi ke-4, h. 360
  2. ^ Lewis 1984 h. 62โ€“66
  3. ^ Lewis (1984), h. 17, 18, 94, 95, 151; Stillman (1979), h. 27
  4. ^ Waines (2003) h. 53
  5. ^ Al-Mawardi (2000), h. 158; Bat Ye'or (2002), h. 51; Lewis (1984), h. 14
  6. ^ Qur'an 9:29 Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine., terjemahan versi Universitas South Carolina
  7. ^ John Louis Esposito, Islam the Straight Path, Oxford University Press, Jan 15, 1998, h. 34.
  8. ^ Lewis (1984), h. 10, 20
  9. ^ Ali, Abdullah Yusuf (1991). The Holy Quran. Medina: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex, h. 507
  10. ^ Malik bin Anas, Al-Muwatta, Kitab 17 No. 17.24.46

Referensi

sunting
  • Bat Ye'or (2002). Islam and Dhimmitude. Where Civilizations Collide. Madison/Teaneck, NJ: Fairleigh Dickinson University Press/Associated University Presses. ISBN 0-8386-3943-7.
  • Lewis, Bernard (1984). The Jews of Islam. Princeton: Princeton University Press. ISBN 0-691-00807-8.
  • Al-Mawardi (2000). The Ordnances of Government (Al-Ahkam al-Sultaniyya wโ€™al-Wilayat al-Diniyya). Lebanon: Garnet Publishing. ISBN 1-85964-140-7.
  • Stillman, Norman (1979). The Jews of Arab Lands: A History and Source Book. Philadelphia: Jewish Publication Society of America. ISBN 1-82760-198-1.
  • Waines, David (2003). An Introduction to Islam. Cambridge University Press. ISBN 0-521-53906-4.
  • Wehr, Hans (1976). J. Milton Cowan, ed. (ed.). A Dictionary of Modern Written Arabic. Ithaca, New York: Spoken Language Services, Inc. ISBN 0-87950-001-8.


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kafir

atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban

Kekhalifahan Kordoba

lebih tinggi daripada orang Kristen. Orang Kristen dan Yahudi dianggap Dzimmi, wajib membayar jizyah (pajak untuk perang melawan kerajaan Kristen di utara)

Al-Andalus

di Al-Andalus, seperti Kristen dan Yahudi, dalam hukum Islam merupakan dzimmi, yang bebas menjalankan ajaran agamanya, tidak didorong untuk masuk Islam

Pertempuran Khaibar

terhadap orang-orang Yahudi menandai dimulainya penerapan jizyah terhadap para dzimmi di bawah pemerintahan Islam, dan penahanan tanah mereka menjadi milik komunitas

Kekhalifahan Fathimiyah

masyarakat Islam lainnya pada masa itu, non-Muslim diklasifikasikan sebagai dzimmi, sebuah istilah yang menyiratkan pembatasan dan kebebasan tertentu, meskipun

Umar bin Abdul Aziz

baru, mawฤlฤซ yang berpindah agama tidak akan membayar jizyah (atau pajak dzimmi lainnya). Namun, setelah mereka masuk Islam, tanah milik mereka akan menjadi

Islam di Eropa

sehingga komunitas Kristen serta komunitas Yahudi diperlakukan sebagai dzimmi (non-Muslim). Mereka diwajibkan membayar jizyah (pajak perseorangan), kharaj

Minhaj

hadits Nabi, dan riwayat Salaf. Amar ma'ruf nahi munkar Asma'ul husna Dzimmi Malkawi, Fathi Hasan (1 January 2014). Epistemological Integration: Essentials