Ekolabel adalah sistem sertifikasi atau deklarasi suatu produk (barang dan jasa) yang menunjukkan bahwa produk tersebut bertanggung jawab dan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan. Sertifikasi ekolabel terbagi menjadi ekolabel tipe I berdasarkan ISO 14024, ekolabel tipe II mengacu pada ISO 14021, dan label terbaru adalah ekolabel tipe III berdasarkan ISO 14025.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Haryanto, Nur (2022-03-05). "Standar Nasional Indonesia Menuju Ekolabel Tipe III". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

SIG (perusahaan)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sertifikat Industri Hijau Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi Green Label Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional

Semiarto Aji Purwanto

pembuat sistem asesmen hutan lestari dan ekolabel pada sektor kehutanan dan perkebunan, antara lain di Lembaga Ekolabel Indonesia. Sebagai intelektual, ia terlibat

Asia Pulp & Paper

sertifikat sistem lacak balak hasil hutan antara lain: Sertifikat Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dari TUV, Sertifikat PEFC dari Control Union Certifications

Mubariq Ahmad

Perubahan Iklim Bank Dunia, pendiri dan sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia dari tahun 1997 hingga 2000, dan Direktur Eksekutif WWF Indonesia

Drajad Wibowo

berkelanjutan, dia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Mei 2000 – Februari 2004. Dia juga mendirikan Sustainable

Djamaloedin Soeryohadikoesoemo

Orangutan Survival Foundation (BOS), Yayasan Leuser Indonesia (YLI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan masih banyak lainnya.  Indonesia : Bintang Mahaputera

Ramah lingkungan

Taiwan. Portal Lingkungan Cradle-to-Cradle Design Desain untuk lingkungan Ekolabel Program Pilihan Lingkungan Perusahaan lingkungan Gerakan lingkungan hidup

Jasa kebersihan

praktik Green Cleaning atau pembersihan ramah lingkungan: Sertifikasi Ekolabel: Penggunaan produk yang telah lulus uji lingkungan (seperti Green Seal