Restrukturisasi adalah praktik dalam manajemen perusahaan yang melibatkan penataan ulang struktur hukum, kepemilikan, operasional, atau struktur lainnya dengan tujuan meningkatkan efisiensi, profitabilitas, dan kesesuaian terhadap kebutuhan perusahaan. Secara sederhana, restrukturisasi dapat dipahami sebagai penataan kembali agar struktur dan tatanannya menjadi baik.[1]

Alasan lain untuk melakukan restrukturisasi meliputi perubahan kepemilikan atau struktur kepemilikan, pemisahan, atau untuk merespon krisis atau perubahan besar yang terjadi pada perusahaan, seperti kebangkrutan, reposisi, atau pembelian. Restrukturisasi dapat berupa restrukturisasi perusahaan, restrukturisasi utang, dan restrukturisasi keuangan.

Pimpinan yang terlibat dalam proses restrukturisasi kerap mempekerjakan penasehat keuangan dan hukum untuk membantunya dalam negosiasi dan perincian transaksi. Restrukturisasi dapat juga dilakukan oleh CEO baru yang memang dipekerjakan khusus untuk menjalankan keputusan yang sulit dan kontroversial, agar dapat menyelamatkan atau mereposisi perusahaan. Restrukturisasi biasanya melibatkan pembiayaan utang, penjualan sebagian saham perusahaan ke investor, dan mereorganisasi atau mengurangi operasi.

Sifat dasar dari restrukturisasi adalah permainan zero-sum. Restrukturisasi strategis mengurangi kerugian, sehingga juga mengurangi ketegangan antara kreditur dan pemegang saham, untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap situasi sulit yang dihadapi perusahaan.

Restrukturisasi utang adalah reorganisasi terhadap utang yang dimiliki oleh perusahaan. Restrukturisasi utang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang kesulitan mencicil utangnya. Melalui proses restrukturisasi, sisa utang dibagi ke jangka waktu yang lebih lama, sehingga utang dapat dicicil lebih ringan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, kreditur juga dapat menukar utang yang tersisa dengan sejumlah saham dari debitur. Hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa restrukturisasi bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan yang terkadang terancam oleh faktor internal dan eksternal. Restrukturisasi merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat bertahan.

Langkah-langkah:

  • Memastikan perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk beroperasi selama proses restrukturisasi
  • Membuat perkiraan modal kerja yang akurat
  • Menyediakan jalur komunikasi yang terbuka dan jelas dengan kreditur yang mengendalikan sebagian besar kemampuan perusahaan untuk mendapat pembiayaan
  • Memperbarui rencana bisnis rinci dan pertimbangannya[2]

Valuasi dalam restrukturisasi

sunting

Pada restrukturisasi perusahaan, valuasi digunakan sebagai alat negosiasi dan tinjauan pihak ketiga dirancang untuk menghindari litigasi. Perbedaan antara negosiasi dan proses tersebut merupakan perbedaan antara restrukturisasi keuangan dan keuangan perusahaan.[2]

Dari sudut pandang persyaratan transfer pricing, restrukturisasi dapat menimbulkan kewajiban pembayaran biaya keluar.[3]

Restrukturisasi di Eropa

sunting

"Pendekatan London"

sunting

Secara historis, bank di Eropa menangani pinjaman non-peringkat investasi dan struktur modal yang cukup sederhana. Dijuluki "Pendekatan London" di Britania Raya, restrukturisasi tersebut fokus menghindari penghapusan utang, bukannya menyediakan neraca yang sesuai dengan kondisi perusahaan. Pendekatan tersebut menjadi tidak praktis pada dekade 1990-an, karena ekuitas swasta makin menginginkan struktur modal yang padat utang, sehingga menciptakan pasar yang menghasilkan margin laba yang lebih besar dan utang mezanin. Makin meningkatnya jumlah utang bermasalah yang dimasukkan ke pengelola investasi global dan derivatif kredit pun memperdalam pasar, dan menjadi tren yang berada di luar kendali regulator dan bank.

Karakteristik

sunting
  • Manajemen kas dan pengumpulan kas selama krisis
  • Jasa Penasehatan Pinjaman Beresiko
  • Retensi manajemen perusahaan dengan pembayaran "bonus bertahan" atau pemberian saham
  • Penjualan aset yang kurang termanfaatkan, seperti paten atau merek
  • Alih daya operasi, seperti dukungan teknis dan penggajian, ke pihak ketiga yang lebih efisien
  • Pemindahan operasi, seperti produksi, ke lokasi yang lebih murah
  • Reorganisasi fungsi, seperti penjualan, pemasaran, dan distribusi
  • Renegosiasi kontrak pekerja untuk mengurangi overhead
  • Pembiayaan kembali utang perusahaan untuk mengurangi pembayaran utang
  • Kampanye hubungan masyarakat besar untuk mereposisi perusahaan
  • Penghapusan semua atau sebagian saham yang dipegang oleh pemegang saham pra-restrukturisasi (jika sisanya hanya memegang sedikit saham, maka disebut sebagai stub)
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui investasi baru, riset dan pengembangan, serta rekayasa bisnis.

Hasil

sunting

Secara teori, perusahaan yang telah direstrukturisasi akan lebih ramping, lebih efisien, lebih terorganisasi, dan lebih fokus pada bisnis utamanya, serta berbisnis dengan rencana keuangan dan rencana strategis yang baru. Jika perusahaan tersebut dibeli dengan utang, maka pemiliknya kemungkinan akan menjual kembali perusahaan tersebut dengan laba yang cukup besar, karena restrukturisasinya berhasil.

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2022-10-26.
  2. ^ a b Norley, Lyndon; Swanson, Joseph; Marshall, Peter. A Practitioner's Guide to Corporate Restructuring. City Financial Publishing. hlm.ย xix, 24, 63. ISBNย 978-1-905121-31-1.
  3. ^ "Business restructuring: Exit charges for restructurings in Europe | International Tax Review". www.internationaltaxreview.com. Diakses tanggal 2017-12-23.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Orang Albania

, Kees, Groenendijk. "The status of quasi-citizenship in EU member states: Why some states have "almost-citizens"" (PDF). Universitas Edinburgh. hlm

Komunitas Pembangunan Afrika Selatan

1080/02589001.2017.1364355. S2CIDย 158137607 โ€“ via Taylor and Francis+NEJM. "Member States". Southern African Development Community. Diakses tanggal 31 Juli 2017

Kebangsaan

Public and Private International Law and in the Municipal Laws of Four EU Member States. Martinus Nijhoff Publishers. hlm.ย 19โ€“20. ISBNย 90-04-22720-2. Weis

Hak LGBT di Eropa

"Homophobia and Discrimination on Grounds of Sexual Orientation in the EU Member States" Part I - Legal Analysis, 2008 Diarsipkan 2009-04-03 di Wayback Machine

Deklarasi darurat iklim

European Parliament declared a climate emergency. The EU represented at that date 28 member states: Austria, Belgium, Bulgaria, Croatia, Cyprus, Czech Republic

Uni Eropa

extra-European territories of member states that are part of the EU, and excludes the European territories of member states which are not part of the Union

Sanksi internasional terhadap Iran

Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2 April 2015. Diakses tanggal 2 April 2015. "EU officially announces October 18 adoption day of JCPOA". Islamic Republic News

Keberlanjutan kenegaraan negara-negara Baltik

(2008). From Soviet republics to EU member states: a legal and political assessment of the Baltic states' accession to the EU. BRILL. ISBNย 978-90-04-16945-6