Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, mahupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Menurut Imam an-Nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam.[1]

Perbedaan taghrir dengan tadlis adalah apabila tadlis terjadi pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (unknown to one party), sedangkan dalam taghrir baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar bisa terjadi apabila mengubah sesuatu yang bersifat certain atau pasti menjadi uncertain atau tidak pasti.[2]

Gharar berasal dari bahasa Arab Al-Khatr yang bermakna pertaruhan. Al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian. Sehingga dari penjelasan tersebut, yang dimaksud jual beli gharar adalah dalam perdagangan tersebut semua jual beli yang transaksinya mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian.[3]

Secara etimologi, garar dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang pada lahirnya disenangi tetapi sebenarnya dibenci. Para ahli fikih mengemukakan beberapa definisi gharar yang bervariasi dan saling melengkapi. Menurut Imam al-Qarafi, garar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual beli terhadap burung yang masih di udara atau ikan yang masih di dalam air.

Gharar dapat terjadi dalam empat hal iaitu:

  1. Kuantitas.
  2. Kualitas.
  3. Harga.
  4. Waktu penyerahan.

Apabila salah satu atau lebih faktor-faktor di atas diubah dari pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain), maka terjadilah gharar. Meskipun pada awalnya terjadi kesepakatan secara sukarela, tetapi kondisi ketidakjelasan tersebut di kemudian hari akan membuat salah satu pihak (penjual atau pembeli) merasa terzalimi.

Lihat Pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Dahlan, Abdul Aziz (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm.ย 399. ISBNย 979-8276-93-0.
  2. ^ Karim, A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5
  3. ^ Sholahuddin, M. & Hakim, L. (2008). Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer. Surakarta: Muhammadiyah University Press ISBN 978-979-636-086-4

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Perbankan syariah

Rekayasa permintaan dalam bahasa fiqih disebut bai' najasy. Gharar atau Taghrir Gharar atau taghrir adalah situasi di mana terjadi ketidaklengkapan informasi

Sukuk hijau

memegang kesesuaian syariah yakni tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Di tengah gejolak isu iklim, sukuk hijau

Erwandi Tarmizi

dengan cara berutang. Dalam pandangannya, hal ini mengandung unsur riba dan gharar. Menurutnya, rakyat tidak lagi bisa diminta bertanggung jawab atas situasi

Surat Berharga Syariah Negara

Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan,

Pasar saham

Terdapat lima prinsip umum dalam pasar saham syariah yaitu pelarangan gharar, pelarangan riba, pelarangan investasi di bisnis haram, pelarangan spekulasi

Oni Sahroni

Universitas al-Azhar, Kairo, tahun 2009 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Majmu'atu al-fatwa lil haiah asy-syar'iyah

Bagi hasil untung dan rugi

Principles of Islamic Finance di bangun atas dasar pelarangan riba, pelarangan gharar, penerapan kaidah bisnis halal, pembagian risiko perusahaan, dan landasan

Bisnis syariah

halal. Tidak boleh ada unsur riba. Akad transaksi harus bebas dari unsur gharar (samar-samar). Terbebas dari praktik masyir (the winner takes all). Harus