Janur, simbol adat Hawear, diletakkan sebagai penanda bahwa suatu daerah tidak boleh diganggu.

Hawear merupakan hukum adat masyarakat di Kepulauan Kei, khususnya di Pulau Kei Besar, Maluku. Hukum adat ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam. Hawear secara fisik ditandai dengan janur kuning (daun kelapa muda) yang dipasang di lokasi tertentu sebagai bentuk pernyataan adat bahwa suatu tempat, benda, atau sumber daya tidak boleh diganggu, dimasuki, atau diambil tanpa izin.[1] Secara historis, konsep Hawear berakar dari kisah Dit Sakmas, tokoh leluhur masyarakat Kei, yang diberikan janur kuning oleh ayahnya sebagai simbol bahwa dirinya telah dilindungi dan tidak boleh diganggu orang lain.[2]

Dit Sakmas adalah seorang tokoh wanita yang diyakini sebagai leluhur masyarakat Kei. Menurut tradisi, ia berasal dari Bali, dan datang ke Kepulauan Kei bersama orang tuanya setelah keruntuhan Kerajaan Majapahit pada 1478. Kedatangan keluarga ini membawa pengaruh budaya dan hukum yang kemudian berkembang menjadi sistem hukum adat Larvul Ngabal, yang menjadi dasar dari budaya Hawear.[3]

Etimologi

sunting

Secara etimologi, kata "hawear" berasal dari bahasa Kei yang secara harfiah berarti tanda, merujuk kepada simbol adat yang menunjukkan hak milik dan perlindungan terhadap sesuatu yang dianggap sakral.[4] Simbol ini biasanya ditandai secara fisik dengan janur kuning yang dipasang di lokasi tertentu seperti kebun, laut, perkampungan untuk menjaga kelestarian alam setempat.[1]

Penerapan

sunting

Hawear dipasang pada wilayah yang memiliki sumber daya alam seperti kebun, area laut, atau hutan, untuk menandakan bahwa area tersebut tidak boleh diakses atau dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.[5] Praktik ini sering kali menjadi bagian dari sasi, yaitu sistem penutupan area guna memberikan kesempatan sumber daya alam untuk tumbuh dan lestari. Pelaksanaannya melibatkan kesepakatan masyarakat, diikuti dengan pemasangan simbol adat seperti daun kelapa (janur) atau kain merah, yang kemudian diberlakukan dengan aturan ketat dan sanksi adat bagi pelanggar. Setelah jangka waktu yang disepakati berakhir atau tujuan tercapai, Hawear akan dicabut melalui ritual adat, menandakan area tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan kembali.[1]

Selain untuk menjaga kelestarian alam, Hawear dapat diterapkan untuk menjaga kedamaian dan menghindari konflik. Misalnya di daerah yang sering mengalami konflik antarmasyarakat, pemuka adat akan melakukan ritual untuk menerapkan hukum Hawear.[6]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Tuhuteru, Adahar (2024). "Hawear Budaya Lokal Orang Kei Menjaga Alamnya". CFI Indonesia. Diakses tanggal 2025-06-14.
  2. ^ Sari, Dian (2020-12-01). "5 Budaya dan Tradisi Masyarakat Maluku Utara". Trippers. Diakses tanggal 2025-06-14.
  3. ^ Tetelepta 2012, hlm.ย 24.
  4. ^ Tetelepta 2012, hlm.ย 9.
  5. ^ Tetelepta 2012, hlm.ย 74.
  6. ^ Renleeuw, M. (2025-03-28). "Pemasangan Hawear di Langgur: Simbol Larangan Adat untuk Menghentikan Konflik". Lintas Timur. Diakses tanggal 2025-06-14.

Daftar pustaka

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Larvul Ngabal

Kei, hukum adat ini terdiri atas tiga asas utama: Nevnev, Hanilit, dan Hawear Balwirin. Hukum Larvul Ngabal yang terdiri atas hukum pidana, hukum keluarga

Orang Maluku

merupakan prasarana untuk melestarikan kekayaan budaya termasuk Hawear. Sejarah Hawear bermula dari seorang gadis yang diberikan daun kelapa kuning (janur

Budaya Maluku

merupakan prasarana untuk melestarikan kekayaan budaya termasuk Hawear. Sejarah Hawear bermula dari seorang gadis yang diberikan daun kelapa kuning (janur

Kabupaten Maluku Tenggara

Ngabal. Dalam Larvul Ngabal dikenal sistem keseimbangan alam yang disebut Hawear. Selain itu, terdapat prinsip gotong-royong yang disebut Maren.[butuh rujukan]

Kabupaten Maluku Tengah

wilayah Maluku. Sebutlah pranata budaya seperti masohi, maren, sweri, sasi, hawear, pela gandong, dan lain sebagainya. Adapun filosofi Siwalima dimaksud telah

Kepulauan Kei

Hanilit (hukum keluarga), sementara petuah ke-7 merangkum seluruh isi Hukum Hawear Balwirin (hukum properti). Ketiga hukum ini masing-masing terdiri atas tujuh

Kota Tual

memupuk kesadaran masyarakat untuk menjaga keharmonisan alam melalui sistem โ€œHawearโ€ yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijak & berkelanjutan