Hujjah atau hujjat (bahasa Arab: ุงู„ุญุฌุฉ, translit.ย al-แธฅujjah) adalah istilah yang banyak digunakan di dalam Al-Qur'an dan literatur Islam yang bermakna "tanda, bukti, dalil, alasan," atau "argumentasi". Sehingga kata kerja berhujjah diartikan sebagai "memberikan alasan-alasan". Kadang kala kata hujjah disinonimkan dengan kata burhan,[1] yaitu argumentasi yang valid, sehingga dihasilkan kesimpulan yang dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan akan kebenarannya.

Pengertian

sunting

Hujjah dalam bahasa artinya keterangan, alasan, bukti, tanda, dalil, atau argumentasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qurโ€™an:

Katakanlah: โ€œAllah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya."

โ€”โ€Š[Qur'anย Al-An'am:149]

Dari pengertian seperti itulah hujjah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu hujjah naqliyyah dan hujjah โ€˜aqliyyah.

Klasifikasi

sunting

Hujjah naqliyyah

sunting

Hujjah naqliyyah adalah suatu keterangan, bukti, alasan, atau argumentasi yang diambil (dinukil) dari firman Allah (Al-Qur'an) dan sunnah rasul-Nya (Hadis) serta sunnah para sahabatnya (yaitu Khulafaur Rasyidin[2]) dan ijma' mereka.

Hujjah โ€˜aqliyyah

sunting

Hujjah โ€˜aqliyyah adalah keterangan, alasan, bukti, atau argumentasi yang berdasarkan pada hasil pemikiran manusia secara logis dan sistematis. Berfikir seperti inilah yang kemudian menjadikan sebuah metode pengembangan ilmu sebagai salah satu bukti akan berkembangnya konsep epistimologi dalam Islam.

Hal ini dapat dapat dibuktikan dengan cara memperlihatkan bagaimana ilmu itu diturunkan kepada orang, dan untuk menjawab pertanyaan ini tidak bisa dengan hanya melakukan observasi dan eksperimen saja, sebab untuk memulai progam pengkajian, diperlukanlah hipotesis dan untuk bisa sampai pada jumlah hipotesis diperlukanlah adanya proses berfikir dan berimajinasi yang intens, sehingga dari hipotesis tersebut dapat dilakukan observasi dan eksperimen untuk kemudian mendapatkan suatu hasil penelitian atau penemuan-penemuan sekalipun hasil akhirnya masih sangat terbatas.

Penegakan

sunting

Itmamul hujjah merupakan sebuah klarifikasi kebenaran dalam bentuk ultimatum akhir yang digunakan untuk menentukan status seseorang. Ini adalah sebuah konsep dalam Islam yang menunjukkan bahwa kebenaran (ajaran agama) telah sepenuhnya dijelaskan oleh Rasulullah dan telah tersampaikan (tersedia) bagi setiap orang sehingga dianggap tidak memiliki alasan untuk menyangkalnya.

Sebagai gelar

sunting

Hujjah juga digunakan sebagai gelar Islami, Hujjatul Islam[3] atau Al-Hujjah, yang di antara maknanya "Pembela Islam, diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan." atau "Orang yang hafal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya". Umumnya yang digelari dengan ini seperti adalah para imam besar seperti Imam Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnul Qayyim,[4] dan lain-lain.

Derivasi

sunting

Dari kata hujjah inilah diserap kata hujat ke dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia lebih memiliki makna peyoratif yaitu berarti caci, cela, atau fitnah.[5]

Rujukan

sunting
  1. ^ Seperti pada terjemahan Al-Qur'an bahasa Indonesia untuk Surah ke-21 Al-Anbiya: 24 "...Kul hatu burhana-kum..." artinya "...Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu!.." http://quran.com/21/24
  2. ^ Penggabungan sunnah Khulafa al-Rosyidin ke dalan hujjah naqliyyah itu berdasarkan hadits โ€œBerpeganglah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjukโ€. (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibn Hatim dari ayahnya). Juga hadits: โ€œMaka hendaklah kamu berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah al-khulafa al-rasyidin sesudah akuโ€. (HR. Ahmad bin Hanbal).
  3. ^ http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/27/lyg2le-hujjatul-islam-sang-pembela-islam
  4. ^ http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/01/26/lye9lw-hujjatul-islam-ibnu-qayyim-aljauziyah-2habis
  5. ^ https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hujat

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Al-Hafiz

Muhammad, seorang tokoh yang diberkahi dengan kualitas unik dan bukti hidup (hujja) Tuhan. Jabatan itu diperuntukkan bagi anggota keluarga Muhammad, dengan

Nizar bin al-Mustansir

dan dua penerus langsungnya berkuasa alih-alih sebagai da'i, atau sebagai hujja ('segel', 'kebanggaan'), para perwakilan bertindak atas pernatara imam yang

Dinasti Fathimiyah

Ismailiyah Konsep Quran Takwil Imam แบ’ฤhir Bฤtin Nลซr 'Aql สฟIlm Daสฟwa Dฤสฟฤซ Bฤb Hujja Satr Taqiyyah Pฤซr Numerologi Panenteisme Reinkarnasi Tujuh Rukun Walayah

Jazi Eko Istiyanto

pembuatan materi Ajar Berbasis Konten Digital. [2022]. (1) Roghib Muhammad Hujja, S.Si., M.Cs. (2) Prof. Dr. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc. (3) Prof. Drs

Qaramitah

Ismailiyah Konsep Quran Takwil Imam แบ’ฤhir Bฤtin Nลซr 'Aql สฟIlm Daสฟwa Dฤสฟฤซ Bฤb Hujja Satr Taqiyyah Pฤซr Numerologi Panenteisme Reinkarnasi Tujuh Rukun Walayah

Al-Adid

Ismailiyah Konsep Quran Takwil Imam แบ’ฤhir Bฤtin Nลซr 'Aql สฟIlm Daสฟwa Dฤสฟฤซ Bฤb Hujja Satr Taqiyyah Pฤซr Numerologi Panenteisme Reinkarnasi Tujuh Rukun Walayah

Muiz Lidinillah

Ismailiyah Konsep Quran Takwil Imam แบ’ฤhir Bฤtin Nลซr 'Aql สฟIlm Daสฟwa Dฤสฟฤซ Bฤb Hujja Satr Taqiyyah Pฤซr Numerologi Panenteisme Reinkarnasi Tujuh Rukun Walayah

Hassasin

Ismailiyah Konsep Quran Takwil Imam แบ’ฤhir Bฤtin Nลซr 'Aql สฟIlm Daสฟwa Dฤสฟฤซ Bฤb Hujja Satr Taqiyyah Pฤซr Numerologi Panenteisme Reinkarnasi Tujuh Rukun Walayah