| Jurist Tan | |
|---|---|
| Lahir | Jurist Tan |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Pendidikan | Yale University (B.A.) Harvard Kennedy School (M.P.A./ID) |
| Pekerjaan | Birokrat, staf khusus |
| Dikenal atas | Mantan staf khusus Nadiem Makarim Tersangka kasus korupsi Chromebook |
Jurist Tan adalah seorang buronan yang merupakan mantan petinggi Gojek dan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia era Nadiem Makarim.[1][2] Ia dikenal karena latar belakang pendidikan internasional serta karier di sektor publik maupun swasta, termasuk di Gojek dan Kantor Staf Presiden. Pada Juli 2025, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.[3]
Pendidikan
suntingJurist Tan menempuh pendidikan menengah di SMAK 1 Penabur Jakarta, tempat ia aktif dalam kompetisi debat. Ia pernah menjadi delegasi Indonesia pada ajang World Schools Debating Championship (WSDC) di Lima, Peru tahun 2003.[4]
Ia kemudian meraih gelar sarjana (Bachelor of Arts) dari Yale University dan melanjutkan studi di Harvard Kennedy School dengan program Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) pada 2015.[3] [4]
Karier
suntingJurist Tan pernah bekerja di berbagai lembaga dan organisasi, di antaranya sebagai staf awal di Gojek (2010โ2014), tenaga ahli di Kantor Staf Presiden (2015โ2019), serta berkiprah di J-PAL dan AusAID.[3]
Pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist diangkat menjadi staf khusus bidang pemerintahan.[4] Dalam kapasitas ini ia mendampingi menteri dalam sejumlah agenda kebijakan dan rapat kerja di Komisi X DPR.[3]
Kasus korupsi Chromebook
suntingPada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dengan nilai proyek hampir Rp10 triliun.[5]
Jurist diduga berperan sejak tahap perencanaan bersama pihak internal Kemendikbudristek dan rekanan, termasuk menjalin komunikasi dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) serta pihak Google.[4] Menurut penyidik, meskipun posisinya tidak berwenang dalam pengadaan barang/jasa, ia aktif memimpin rapat-rapat daring yang mengarahkan agar sistem operasi yang digunakan adalah Chrome OS.[3]
Seiring proses hukum, Jurist tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri dengan alasan pekerjaan mengajar.[4] Informasi publik menyebutkan ia berada di Australia.[6] Kejaksaan Agung menyatakan kemungkinan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice melalui interpol jika ia terus mengabaikan panggilan resmi.[6]
Dampak
suntingKasus ini memicu kritik terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia. Pengadaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kondisi akses internet di banyak daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan.[5]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Siapa Jurist Tan? Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook". Kompas.com. 16 Juli 2025. Diakses tanggal 10 Desember 2025.
- ^ "Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk". Kompas.com. 8 Desember 2025.
- ^ a b c d e "Profil Jurist Tan, Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook". Detik.com. Detik. 19 September 2025. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b c d e "Jejak Pendidikan dan Karier Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook". Kompas.com. Kompas. 17 Juli 2025. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b "Terungkap! Profil Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp10 Triliun". Pikiran Rakyat Garut60. Pikiran Rakyat. 18 Juli 2025. Diakses tanggal 19 September 2025.
- ^ a b "Attorney General's Office Keeps Chromebook Jurist Tan Corruption Suspect's Position Secret". Tempo.co. Tempo. 22 Juli 2025. Diakses tanggal 19 September 2025.