Intensi Genosida atau niat genosidal merupakan unsur mental yang khas, atau mens rea, yang menjadi syarat untuk mengklasifikasikan suatu tindakan sebagai genosida dalam hukum internasional,[1] khususnya sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948.[2] Untuk menetapkan terjadinya genosida, harus dapat dibuktikan bahwa para pelaku memiliki dolus specialis, atau niat khusus, untuk memusnahkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Berbeda dengan cakupan yang lebih luas pada kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, niat genosidal menuntut adanya tujuan yang disengaja untuk melenyapkan kelompok sasaran tersebut, bukan sekadar memindahkan atau mencelakai para anggotanya.[3][4]
Konsep mengenai niat genosidal merupakan gagasan yang rumit dan telah memicu perdebatan hukum yang cukup mendalam, terutama karena kesulitannya dalam membuktikan niat untuk memusnahkan suatu kelompok tanpa adanya bukti langsung.[5][6] Pengadilan pidana internasional—seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia—sering kali bergantung pada bukti tidak langsung untuk menyimpulkan adanya niat tersebut, dengan mempertimbangkan skala, sifat sistematis, serta pola penargetan dalam kekejaman yang terjadi. Standar hukum mengenai niat genosidal pun beragam: beberapa putusan mensyaratkan adanya dolus directus (niat langsung untuk menimbulkan kerugian), sementara yang lain mengakui dolus indirectus (akibat yang dapat diperkirakan dan diterima oleh pelaku). Perbedaan ini berpengaruh terhadap hasil peradilan, sebagaimana tampak pada pembebasan sejumlah terdakwa karena tuntutan niat yang terlalu ketat. Akibatnya, sebagian akademisi menyerukan penerapan standar berbasis pengetahuan agar pembuktian genosida dapat lebih efektif.[7]
Perdebatan seputar niat genosidal juga bersinggungan dengan isu pertanggungjawaban negara.[8][meragukan] Standar pembuktian yang ketat terhadap niat genosidal tetap menjadi titik perdebatan, sebab para pengkritik menilai hal itu menghambat upaya pencegahan genosida dengan menetapkan ambang batas yang terlalu tinggi bagi intervensi dan penuntutan.[9] Kritik yang lebih mendasar berpendapat bahwa mensyaratkan adanya niat genosidal agar suatu pembunuhan dapat dianggap sebagai kejahatan justru menempatkan kepentingan dan niat negara di atas penderitaan korban sipil. Hal ini dapat menghambat upaya untuk mencegah pembunuhan terhadap warga sipil ketika niat genosidal secara eksplisit tidak dapat dibuktikan.[10]
Definisi dan standar hukum
suntingAgar suatu tindakan dapat digolongkan sebagai genosida (menurut Konvensi Genosida), harus dapat dibuktikan bahwa para pelaku memiliki tujuan yang disengaja dan spesifik (dolus specialis) untuk memusnahkan secara fisik suatu kelompok berdasarkan kebangsaan, etnisitas, ras, atau agama yang sebenarnya maupun yang dipersepsikan. Niat untuk menghancurkan kebudayaan kelompok tersebut, atau sekadar menyebarkan anggotanya, tidaklah mencukupi.[11]
Pada tahun 2019, Penyelidikan Nasional Kanada tentang Perempuan Pribumi yang Hilang dan Terbunuh (National Inquiry into Missing and Murdered Indigenous Women) berpendapat bahwa, dalam konteks tanggung jawab negara terhadap genosida, “niat khusus suatu negara untuk memusnahkan kelompok yang dilindungi hanya dapat dibuktikan melalui keberadaan kebijakan genosidal atau pola perilaku yang nyata.”[12] Penyelidikan MMIWG menggunakan definisi genosida yang lebih luas sebagaimana tercantum dalam Crimes Against Humanity and War Crimes Act, yang mencakup “bukan hanya tindakan yang dilakukan secara aktif, tetapi juga tindakan ‘kelalaian’.”[13][halaman dibutuhkan] Penyelidikan tersebut menggambarkan definisi hukum tradisional tentang genosida sebagai “sempit” dan sangat dipengaruhi oleh konteks Holokaus.[13][halaman dibutuhkan]
Penafsiran yudisial
suntingPengadilan Pidana Internasional
suntingPengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY), Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), dan Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa, dalam ketiadaan pengakuan dari pelaku, niat genosidal dapat dibuktikan melalui bukti tidak langsung, terutama melalui “skala kekejaman yang dilakukan, sifat umum tindakannya di suatu wilayah atau negara, serta fakta bahwa korban secara sengaja dan sistematis dijadikan sasaran karena keanggotaan mereka dalam kelompok tertentu, sementara anggota kelompok lain dikecualikan.”[14]
Standar niat
suntingTidak menjadi perdebatan bahwa pembuktian dolus directus akan memenuhi syarat niat sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Genosida. Namun, standar yang lebih lemah, yaitu dolus indirectus (niat tidak langsung, yang berarti pelaku tidak menginginkan akibat tersebut tetapi telah memprediksi bahwa akibat itu pasti terjadi akibat tindakannya, dan tetap melakukannya dengan kesadaran ini), masih menjadi persoalan yang tidak sepenuhnya jelas.
Beberapa cendekiawan berpendapat bahwa penerapan standar berbasis pengetahuan akan mempermudah proses memperoleh putusan bersalah. Namun, sejumlah kasus di pengadilan internasional seperti Akayesu dan Jelisić menolak pendekatan berbasis pengetahuan tersebut.[15]
Pembebasan Jelisić dengan menggunakan standar pembuktian yang lebih berat menuai kontroversi; seorang sarjana bahkan berpendapat bahwa para Nazi mungkin akan dibebaskan jika pengadilan ICTY menerapkan standar tersebut.[16] Ketika Radislav Krstić menjadi orang Serbia pertama yang divonis bersalah oleh ICTY berdasarkan standar “tujuan”, pengadilan dalam perkara Krstić menjelaskan bahwa putusannya tidak serta-merta menyingkirkan kemungkinan penerapan standar berbasis pengetahuan dalam hukum kebiasaan internasional.[15]
Perkembangan mutakhir
suntingPada tahun 2010, Pengadilan Khmer Merah merujuk pada preseden ICTR ketika membahas peran niat genosidal dalam perkara yang ditanganinya.[17]
Referensi
sunting- ^ Simon, Thomas W. (2016). Genocide, Torture and Terrorism: Ranking International Crimes and Justifying Humanitarian Intervention. Palgrave Macmillan. hlm. 17. ISBN 978-1-349-56169-8.
- ^ Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide
pasal 2, 9 Desember 1948, 78 U.N.T.S. 1021 – melalui Wikisource. ("Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan [penekanan ditambahkan], baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, sebagai kelompok ...") [scan
]
- ^ Ochab & Alton 2022, hlm. 28.
- ^ Bachman 2022, hlm. 57.
- ^ Kiernan, Madley & Taylor 2023, hlm. 4, 9.
- ^ Ochab & Alton 2022, hlm. 28, 30.
- ^ Rodenhäuser, Tilman (2018). Organizing Rebellion: Non-state Armed Groups Under International Humanitarian Law, Human Rights Law, and International Criminal Law. United Kingdom: Oxford University Press. hlm. 284.
- ^ Bachman 2022, hlm. 47.
- ^ Moyd, Michelle (2022). "Genocide and War". Dalam Bloxham, Donald; Moses, A. Dirk (ed.). Genocide: Key Themes. Oxford University Press. hlm. 227. ISBN 978-0-19-286526-7.
- ^ Moses, A. Dirk (2021). The Problems of Genocide: Permanent Security and the Language of Transgression (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. hlm. 2. ISBN 978-1-107-10358-0.
- ^ "United Nations Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect". United Nations. Diarsipkan dari asli tanggal 7 August 2024. Diakses tanggal 22 November 2024.
- ^ National Inquiry into MMIWG 2019, hlm. 20.
- ^ a b National Inquiry into MMIWG 2019.
- ^
- Lattanzi, Flavia (2018). "The Armenian Massacres as the Murder of a Nation?". The Armenian Massacres of 1915–1916 a Hundred Years Later: Open Questions and Tentative Answers in International Law (dalam bahasa Inggris). Springer International Publishing. hlm. 27–104 [65–66]. ISBN 978-3-319-78169-3.
- Smith, Roger W. (1999). "State Power and Genocidal Intent: On the Uses of Genocide in the Twentieth Century". Studies in Comparative Genocide (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan UK. hlm. 3–14. ISBN 978-1-349-27348-5.
- Campbell, Jason J. (2012). On the Nature of Genocidal Intent (dalam bahasa Inggris). Lexington Books. ISBN 978-0-7391-7847-8.
- Kim, Sangkul (2016). A Collective Theory of Genocidal Intent (dalam bahasa Inggris). Springer. ISBN 978-94-6265-123-4.
- Clark, Janine Natalya (2015). "Elucidating the Dolus Specialis: An Analysis of ICTY Jurisprudence on Genocidal Intent". Criminal Law Forum. 26 (3–4): 497–531. doi:10.1007/s10609-015-9260-5. S2CID 143072669.
- "Three Responses to 'Can There Be Genocide Without the Intent to Commit Genocide?'". Journal of Genocide Research. 10 (1): 111–133. 2008. doi:10.1080/14623520701850955. S2CID 216136915.
- Aydin, Devrim (2014). "The Interpretation of Genocidal Intent under the Genocide Convention and the Jurisprudence of International Courts". The Journal of Criminal Law. 78 (5): 423–441. doi:10.1350/jcla.2014.78.5.943. S2CID 144141503.
- Behrens, Paul (2015). "Between Abstract Event and Individualized Crime: Genocidal Intent in the Case of Croatia". Leiden Journal of International Law. 28 (4): 923–935. doi:10.1017/S0922156515000503. S2CID 152124051.
- Singleterry, Douglas (2010). ""Ethnic Cleansing" and Genocidal Intent: A Failure of Judicial Interpretation?". Genocide Studies and Prevention. 5 (1): 39–67. doi:10.3138/gsp.5.1.39.
- Dojčinović, Predrag (2016). "The chameleon of mens rea and the shifting guises of culture-specific genocidal intent in international criminal proceedings". Journal of Human Rights. 15 (4): 454–476. doi:10.1080/14754835.2015.1127139. S2CID 148074049.
- Ambos, Kai (2009). "What does 'intent to destroy' in genocide mean?". International Review of the Red Cross. 91 (876): 833–858. doi:10.1017/S1816383110000056.
- ^ a b Nersessian, David L. (2002). "The Contours of Genocidal Intent: Troubling Jurisprudence from the International Criminal Tribunals". Texas International Law Journal. 37: 231.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaJensen_Jelisic - ^ Park, Ryan (2010). "Proving Genocidal Intent: International Precedent and ECCC Case 002" (PDF). Rutgers Law Review. 63: 129.