Keadilan distributif merupakan konsep yang menyangkut alokasi sumber daya, barang, dan kesempatan yang adil secara sosial bagi suatu masyarakat. Konsep keadilan distributif mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kekayaan, pendapatan, dan status sosial guna mengalokasikan sumber daya secara adil. Berbeda dengan proses yang adil serta kesempatan yang sama secara formal, keadilan distributif berfokus pada hasil, atau yang disebut juga sebagai kesetaraan substantif. Konsep ini mendapat perhatian besar, serta menjadi salah satu topik besar dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial. Keadilan distributif telah dikembangkan oleh berbagai ahli teori secara beragam. Hal ini berkontribusi terhadap perdebatan seputar penataan lembaga sosial, politik, dan ekonomi untuk mendorong distribusi manfaat dan beban yang adil dalam masyarakat. Kebanyakan teori keadilan distributif kontemporer bertumpu pada prasyarat kelangkaan materi. Dari prasyarat tersebut, kebutuhan akan prinsip-prinsip yang mampu menyelesaikan berbagai kepentingan dan klaim yang saling bertentangan mengenai distribusi kemudian mengalami kemunculan [1]

Referensi

sunting
  1. ^ Olsaretti, Serena (2018). Olsaretti, Serena (ed.). The Oxford Handbook of Distributive Justice. Oxford University Press. hlm. 1–3. doi:10.1093/oxfordhb/9780199645121.001.0001. ISBN 978-0-19-964512-1.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Keadilan

dimulai dari keadilan distributif sebagai tahapan pertama, kemudian dilanjutkan dengan keadilan komutatif sebagai tahapan kedua. Keadilan distributif merupakan

Dendam

dibedakan dari bentuk-bentuk yang lebih formal dan halus dari keadilan, seperti keadilan distributif dan penghakiman ilahi. Daladier, Edouard (1995). Daladier

Keadilan restoratif

tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Keadilan retributif Keadilan distributif BBC story on 2007 Cambridge University report Conference

Filsafat politik

gagasan keadilan distributif, yang mempromosikan alokasi sumber daya, barang, dan peluang secara imparsial. Dalam konteks hukum, keadilan retributif berkaitan

Egalitarianisme

normatif keadilan distributif dengan memberikan alasan teknis dan materialis. Roemer berpendapat bahwa menurut prinsip keadilan distributif, definisi

Keadilan dalam Islam

(keseimbangan sosial). Keadilan di dalam Al-Qur’an bukan berarti hanya rule of law (norma hukum) saja, tetapi juga keadilan yang distributif – menurut Sokrates

John Rawls

tiga buku utama. Yang pertama, A Theory of Justice, berfokus pada keadilan distributif dan berusaha untuk mendamaikan pertentangan klaim antara nilai-nilai

Rediet Abebe

algoritma, dengan perhatian khusus terhadap ketidaksetaraan dan keadilan distributif. Ia mengembangkan kerangka algoritmik untuk menganalisis berbagai