📑 Table of Contents
Lambang negara Indonesia
Sesuai UU No 24 Tahun 2009, seluruh kepala daerah dilambangkan dengan lambang ini.

Kepala daerah secara resmi disebut sebagai kepala pemerintah daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala pemerintah daerah provinsi), bupati (kepala pemerintah daerah kabupaten), atau wali kota (kepala pemerintah daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur, Wakil bupati, dan Wakil wali kota. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.

Persyaratan

sunting

Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai Pemilih
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  12. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
  16. Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
  19. Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Jawa Barat

Berikut adalah artikel tentang daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang saat ini masih menjabat. Catatan:

Pemilihan kepala daerah di Indonesia

syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Sulawesi Selatan

Berikut daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan adalah: Catatan: "Mulai menjabat" merupakan tanggal pelantikan

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Jawa Timur

Berikut adalah artikel tentang daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang saat ini masih menjabat. Catatan "Mulai

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Lampung

Berikut daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 15 kabupaten/kota di Lampung adalah: Catatan: "Mulai menjabat" merupakan tanggal pelantikan pada

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Aceh

Berikut daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 23 kabupaten/kota di Aceh adalah: Catatan: "Mulai menjabat" merupakan awal periode kepemimpinan

Daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana di Sumatera Barat

Berikut daftar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat adalah: "Mulai menjabat" merupakan tanggal pelantikan pada