Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan | |
| Singkatan | KontraS |
|---|---|
| Pendahulu | Komisi Independen Pemantau Hak Asasi Manusia (KIP HAM) |
| Tanggal pendirian | 20ย Maret 1998 |
| Pendiri | Munir Said Thalib |
Koordinator | Dimas Bagus Arya Saputra |
| Afiliasi | Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, Jaringan Internasional untuk Organisasi Kebebasan Sipil, Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati, Tim Advokasi untuk Demokrasi, Bersihkan Indonesia |
| Situs web | kontras |
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (disingkat KontraS) adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) Indonesia yang didirikan pada 1998 untuk menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib.[1]
Sejarah dan pendirian
suntingKontraS didirikan pada 20 Maret 1998 sebagai respons atas maraknya kasus penghilangan paksa dan kekerasan yang menargetkan para aktivis pro-demokrasi menjelang berakhirnya Orde Baru. Lembaga ini merupakan pengembangan dari Komisi Aksi Solidaritas untuk Korban Hak Asasi Manusia (KASUM) yang sebelumnya telah berfokus pada kasus-kasus tersebut sejak tahun 1997.[butuh rujukan]
Pendirian KontraS tidak lepas dari peran penting para aktivis HAM terkemuka, terutama Munir Said Thalib, yang menjabat sebagai koordinator pertamanya. KontraS didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan dukungan dan advokasi bagi para korban serta keluarga mereka, serta mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa itu.[butuh rujukan]
Misi
suntingSepanjang sejarahnya, KontraS telah mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang signifikan di Indonesia dengan fokus pada tiga misi utama.
Penghilangan paksa
suntingKontraS aktif menginvestigasi dan mengadvokasi kasus-kasus penghilangan paksa warga sipil dan aktivis yang tidak diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Kekerasan negara dan impunitas
suntingKontraS aktif mengungkap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, termasuk tragedi penembakan mahasiswa dan berbagai kasus di wilayah konflik seperti Papua dan Aceh. KontraS aktif menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, serta melawan budaya impunitas yang menghalangi penegakan keadilan.
Pelanggaran HAM berat
suntingKontraS aktif berjuang mengungkap fakta guna mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Pembantaian 1965โ1966, Peristiwa Talangsari 1989, Tragedi Semanggi, serta pembunuhan, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis dan warga sipil.
Kepemimpinan
sunting| Periode | Koordinator |
|---|---|
| 1998โ2001 | Munir Said Thalib |
| 2001โ2002 | Munarman |
| 2002โ2004 | Ori Rahman |
| 2004โ2010 | Usman Hamid |
| 2010โ2017 | Haris Azhar |
| 2017โ2020 | Yati Andriyani |
| 2020โ2023 | Fatia Maulidiyanti |
| 2023โ2026 | Dimas Bagus Arya Saputra |
Pengaruh
suntingSebagai salah satu lembaga HAM paling vokal di Indonesia, KontraS telah memainkan peran penting dalam mendorong reformasi dan penegakan hukum di bidang HAM. Laporan, investigasi, dan kampanye yang dilakukan oleh KontraS sering kali menjadi rujukan bagi media, lembaga hukum, dan organisasi internasional.[butuh rujukan] Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dan tekanan politik, KontraS tetap konsisten dalam perjuangannya untuk keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.[butuh rujukan]
Penyerangan
suntingPembunuhan Munir
suntingPada 6 September 2004, pendiri Kontras, Munir, menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA974 dari Jakarta menuju Amsterdam dengan transit di Singapura untuk melanjutkan studi pascasarjananya.[2] Beberapa jam setelah lepas landas dari Singapura, Munir mulai mengeluhkan rasa sakit dan pada 08.10 pada ketinggian 40.000 kaki di wilayah udara Rumania, Munir meninggal dunia.
Pada 18 Maret 2005, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Priyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 14 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Pollycarpus berkomunikasi dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono, sebelum dan sesudah terjadinya pembunuhan Munir.[3] Selain Pollycarpus, Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, juga dihukum satu tahun penjara karena menambahkan Pollycarpus sebagai kru penerbangan. Akan tetapi, Muchdi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[4] Hingga Maret 2026, aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih belum diungkap oleh aparat penegak hukum.[5]
Kriminalisasi Fatia-Haris
suntingPada 22 September 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tentang fitnah.[6] Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tidak bersalah pada Fatia dan Haris serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa.[7]
Penyiraman air keras Andrie Yunus
suntingPada 12 Maret 2026, Deputi Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras dalam perjalanan pulang seusai sesi rekaman siniar tentang militerisme di Indonesia.[8] Serangan ini ditengari berkaitan dengan aktivitas Andrie menolak dan menggugat uji materi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta upaya mengungkap keterlibatan polisi dan militer melalui Komisi Pencari Fakta Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia AgustusโSeptember 2025.[butuh rujukan]
Referensi
sunting- ^ Linblad, Feek; Colombijin, J. Thomas, ed. (2002). Roots of Violence in Indonesia. Leiden: KITLV Press. hlm.ย 3. ISBNย 90-6718-188-9.
- ^ Hegarty, Stephanie (24 May 2011). "Indonesian human rights widow fights for justice". BBC.
- ^ Indriawati, Tri (14 September 2022). "Kronologi Pembunuhan Munir: Diracun di Udara Saat Menuju Belanda". Kompas. Diakses tanggal 14 Maret 2026.
- ^ "Muchdi Pr Bebas". Hukum Online. 31 Desember 2008. Diakses tanggal 14 Maret 2026.
- ^ "KASUM: 21 Tahun aktor intelektual Pembunuhan Munir masih berkeliaran โข Amnesty International Indonesia". Amnesty International Indonesia. 2025-09-07. Diakses tanggal 2026-03-14.
- ^ detikcom, Tim. "Perjalanan Kasus 'Lord Luhut' hingga Berujung Haris Azhar-Fatia Tersangka". detiknews. Diakses tanggal 2026-03-14.
- ^ DA, Ady Thea. "Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-03-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ^ TV, Metro. "KontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2026-03-14.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs resmi KontraS