Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.[1]

Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.

Garis Besar

sunting

Sejumlah 1.889 lokasi lahan basah dengan luas keseluruhan 1.854.370ย kmยฒ dimasukkan ke dalam Daftar Ramsar Lahan Basah Penting bagi Dunia. Lokasi lahan basah yang dilindungi Konvensi Ramsar disebut situs Ramsar. Negara yang memiliki situs Ramsar terbanyak adalah Britania Raya (168 situs), sedangkan Kanada memiliki situs Ramsar terluas dengan sekitar 130.000ย kmยฒ lahan basah, termasuk Teluk Queen Maud yang luasnya 62.800ย kmยฒ.

Sampai tanggal 2010 terdapat 159 negara penandatangan konvensi yang merupakan peningkatan dari sejumlah 119 negara pada tahun 2000, dan 18 negara pendiri pada tahun 1971. Negara peserta konvensi bertemu setiap 3 tahun sekali di Konferensi Para Pihak yang pertama kali diadakan tahun 1980 di Cagliari, Italia. Amendemen disetujui di Paris (tahun 1982) dan di Regina (tahun 1987).

Konvensi Ramsar memiliki komisi tetap, panel inspeksi keilmuan, dan sekretariat. Markas besar Konvensi Ramsar terletak di Gland, Swiss bersama-sama dengan IUCN.

Lokasi Ramsar di Indonesia

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "WALHI Menyerukan Perhatian yang Lebih Besar Terhadap Lahan Basah". Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). 13 Oktober 2003. Diarsipkan dari asli tanggal 2007-03-07. Diakses tanggal 24 Februari. ; ;

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Situs Ramsar

Situs Ramsar adalah situs lahan basah yang dirancang untuk kepentingan internasional di bawah Konvensi Ramsar. Konvensi Lahan Basah, yang dikenal sebagai

Rawa

(Indonesia) Peraturan Menteri PUPR no. 29 tahun 2015 tentang Rawa (Inggris) Konvensi Ramsar, versi 1994 Wikimedia Commons memiliki media mengenai Swamps. Lahan

Daftar taman nasional di Indonesia

taman merupakan lahan basah yang secara internasional dilindungi oleh Konvensi Ramsar. Sebanyak 9 taman didominasi oleh perairan. Lima taman nasional pertama

Geografi Australia

Kehidupan Laut, PTBT, NNPT, Protokol Montreal, Konvensi MARPOL 73/78, Tropical Timber 1994, Konvensi Ramsar, IWC ditandatangani, tetapi belum diratifikasi:

Pulau Heard dan Kepulauan McDonald

untuk nominasi di bawah Konvensi tentang Lahan Basah Pentingnya Internasional Terutama sebagai Unggas Air Habitat (Konvensi Ramsar) sebagai lahan basah yang

Taman Wisata Alam Menipo

secara resmi ditetapkan sebagai Situs Ramsar (Situs No. 2543) oleh Sekretariat Konvensi Ramsar, menjadikannya Situs Ramsar ke-8 di Indonesia. Penyerahan sertifikat

Danau Kolleru

2002 berdasarkan Konvensi Ramsar internasional. Suaka margasatwa ini mencakup area seluas 308 kmยฒ. Danau Kolleru di bawah Konvensi Ramsar (yang memungkinkan

Pulau Bubiyan

Sebagai tanggapan atas Kuwait yang menjadi penanda tangan ke-169 Konvensi Ramsar, cagar alam Mubarak al-Kabeer ditetapkan sebagai Lahan Basah Penting