Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.[1]

legislasi ialah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif dan unsur pemerintahan eksekutif.[2]

Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Sejarah

sunting

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh parlemen;
  • dengan rakyat sendiri melalui referendum.

Contoh

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi

Ahmad Doli Kurnia

menduduki posisi di Komisi II. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sejak tahun 2024. 1978-1984: SD Bhayangkari Medan 1984-1987: SMPN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk

Larangan merokok

melarang kegiatan merokok tembakau di tempat kerja dan ruang publik lainnya. Legislasi juga dapat didefinisikan sebagai rokok yang lebih umum atau setiap produk

Prosedur legislasi Uni Eropa

Prosedur legislasi Uni Eropa (bahasa Inggris: European Union Legislative Procedurecode: en is deprecated ) adalah proses pengambilan keputusan dalam pembentukan

Unjuk rasa RUU Pilkada 2024

dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk protes atas tindakan Badan Legislasi DPR RI yang melakukan penyusunan revisi UU No. 10 Tahun 2016 yang bertentangan

Gatot Tri Suryanta

Baharkam Polri (2017) Pati Itwasum Polri (Penugasan BPK RI sebagai Direktur Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum BPK RI) (2019) Irwil V Itwasum Polri (2022)