Maklon (berasal dari bahasa Belanda: maakloon) adalah sebuah praktik bisnis atau model produksi di mana satu pihak (pemilik merek atau pemesan) menyewa pihak lain (produsen atau pabrik) untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.[1] Dalam konteks internasional, praktik ini dikenal dengan istilah contract manufacturing atau toll manufacturing.
Di Indonesia, istilah maklon memiliki definisi spesifik yang berkaitan erat dengan regulasi perpajakan, di mana pengguna jasa biasanya menyediakan sebagian atau seluruh bahan baku, sementara penyedia jasa hanya memproses pembuatan barang tersebut.[2] Industri yang umum menggunakan sistem maklon meliputi industri tekstil dan garmen, kosmetik, elektronik, hingga makanan olahan.
Etimologi
suntingSecara etimologi, kata "maklon" merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, yaitu maakloon. Kata ini merupakan gabungan dari dua kata: maak (membuat/bikin) dan loon (upah/gaji). Secara harfiah, maklon berarti "upah membuat".[3]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maklon didefinisikan sebagai upah membuat pakaian, batik, dan sebagainya; atau menyuruh orang lain membuatkan pakaian (barang dan sebagainya).[4]
Model Bisnis dan Klasifikasi
suntingDalam praktiknya, jasa maklon terbagi menjadi beberapa model bisnis tergantung pada tingkat keterlibatan penyedia jasa dalam proses desain dan penyediaan bahan baku. Berikut adalah klasifikasi utama yang umum digunakan:
Original Equipment Manufacturer (OEM)
suntingDalam model OEM, perusahaan penyedia jasa maklon memproduksi barang sepenuhnya berdasarkan desain, spesifikasi teknis, dan rancangan yang disediakan oleh perusahaan pemesan (klien).[5] Dalam skema ini:
- Klien memegang penuh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas desain produk.
- Klien memiliki kontrol penuh atas standar kualitas dan bahan baku.
- Contoh umum terjadi pada industri elektronik, di mana perusahaan seperti Foxconn merakit produk untuk Apple berdasarkan desain dari Apple.
Original Design Manufacturer (ODM)
suntingModel ODM terjadi ketika perusahaan maklon tidak hanya memproduksi, tetapi juga merancang desain produk tersebut. Klien kemudian memilih desain yang sudah jadi untuk diproduksi dan diberi merek dagang mereka sendiri (rebranding).[6] Model ini sering disebut sebagai private labeling atau white labeling.
- Cocok untuk pengusaha pemula yang belum memiliki tim riset dan pengembangan (R&D).
- Klien dapat memilih formula atau desain yang sudah teruji milik pabrik.
- Umum ditemukan di industri kosmetik dan perangkat keras komputer.
Cut, Make, Trim (CMT)
suntingCMT adalah istilah yang spesifik digunakan dalam industri tekstil dan garmen.[7] Dalam model ini, tugas pabrik maklon terbatas pada tiga proses:
- Cut (Memotong): Memotong bahan kain sesuai pola yang diberikan pemesan.
- Make (Membuat/Menjahit): Menjahit potongan kain menjadi barang jadi.
- Trim (Merapikan): Proses penyelesaian akhir seperti membuang sisa benang, memasang kancing, dan pengemasan.
Dalam sistem CMT, pemesan biasanya bertanggung jawab menyediakan bahan baku utama (kain) dan mengirimkannya ke pabrik.
Aspek Hukum dan Regulasi di Indonesia
suntingDi Indonesia, kegiatan maklon diatur secara ketat dalam regulasi perpajakan dan perizinan industri, yang membedakannya dengan transaksi jual-beli barang biasa.
Perpajakan
suntingJasa maklon dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki perlakuan khusus, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- PPh Pasal 23: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jasa maklon dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto (jika memiliki NPWP) atau 4% (jika tidak memiliki NPWP).[8] Jumlah bruto yang dimaksud adalah nilai jasanya saja, tidak termasuk biaya bahan baku, dengan syarat faktur tagihan harus memisahkan secara jelas antara rincian biaya material dan biaya jasa.
- PPN Ekspor 0%: Untuk mendorong ekspor, pemerintah memberikan insentif PPN 0% atas jasa maklon yang hasil produksinya ditujukan untuk pasar luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.03/2019, dengan syarat spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh penerima jasa di luar negeri, serta barang jadi dikirim langsung ke luar pabean Indonesia.[8]
Perizinan Industri
suntingPada sektor industri yang diatur ketat seperti kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan, maklon melibatkan mekanisme perizinan ganda antara pemilik merek dan pabrik.
- Badan POM: Pemilik merek yang menggunakan jasa maklon tidak diwajibkan memiliki fasilitas produksi sendiri, namun wajib memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang disahkan notaris dengan pabrik penerima maklon. Pabrik tersebut wajib memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPKB/CPPOB/CPOTB) yang masih berlaku sesuai jenis produknya.[9]
- Sertifikasi Halal: Sesuai UU Jaminan Produk Halal, jika pemilik merek ingin mencantumkan label Halal, maka fasilitas produksi (pabrik maklon) tempat barang diproses wajib telah tersertifikasi Halal terlebih dahulu.[10]
Sejarah
suntingPraktik maklon modern berakar dari konsep spesialisasi kerja dan teori ekonomi keunggulan komparatif. Pada awalnya, perusahaan manufaktur cenderung melakukan integrasi vertikal, di mana mereka memiliki seluruh rantai pasok mulai dari bahan baku hingga pabrik perakitan.
Perubahan signifikan terjadi pada era 1970-an dan 1980-an seiring dengan gelombang globalisasi. Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat dan Eropa mulai memindahkan pusat produksinya (offshoring) ke negara-negara Asia seperti Taiwan, Tiongkok, dan Korea Selatan untuk menekan biaya tenaga kerja.[11] Hal ini memicu lahirnya raksasa manufaktur elektronik yang fokus murni pada perakitan komponen.
Pada abad ke-21, model maklon semakin populer di kalangan perusahaan rintisan (startup) dan merek independen (indie brand). Rendahnya syarat kuantitas minimum pemesanan (Minimum Order Quantity/MOQ) memungkinkan pengusaha kecil meluncurkan merek kosmetik, pakaian, atau makanan sendiri tanpa perlu modal besar untuk membangun pabrik.
Sektor Industri Utama
suntingJasa maklon digunakan secara luas di berbagai sektor industri, antara lain:
- Elektronik: Sektor dengan nilai maklon terbesar secara global. Perusahaan teknologi besar sering kali hanya fokus pada desain perangkat lunak dan perangkat keras, sementara perakitan diserahkan kepada pihak ketiga.
- Kosmetik dan Perawatan Kulit: Di Indonesia, sektor ini mengalami pertumbuhan pesat. Ketatnya standar BPOM bagi pendirian pabrik kosmetik (standar CPKB) membuat banyak pemilik merek memilih menggunakan jasa maklon yang sudah berizin.[12]
- Tekstil dan Garmen: Merek busana global (fast fashion) maupun seragam instansi militer/pemerintah sering diproduksi melalui skema CMT (Cut, Make, Trim) di negara-negara berkembang.
- Farmasi dan Herbal: Produksi obat-obatan atau suplemen kesehatan yang membutuhkan fasilitas steril dan lisensi khusus.
Contoh Perusahaan
suntingBeberapa perusahaan yang dikenal sebagai penyedia jasa maklon (contract manufacturer) terkemuka meliputi:
Global
sunting- Foxconn (Hon Hai Precision Industry): Berbasis di Taiwan, merupakan produsen elektronik terbesar di dunia yang merakit produk untuk Apple, Sony, dan lainnya.[13]
- TSMC (Taiwan Semiconductor Manufacturing Company): Pemain utama dalam maklon semikonduktor (foundry), memproduksi cip untuk Nvidia dan AMD.
Lihat pula
sunting- Alih daya (Outsourcing)
- Manufaktur
- Pajak Pertambahan Nilai
- Manajemen rantai pasok
Referensi
sunting- ^ "Understanding Manufacturing: Definitions, Processes, and Economic Insights". Investopedia. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI". JDIH Kementerian Keuangan RI. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ Jones, Russell (2008). Loan-Words in Indonesian and Malay. Leiden: KITLV Press. ISBNย 978-90-6718-304-8.
- ^ . Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/maklun. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "What is OEM (original equipment manufacturer)?". TechTarget. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "Original Equipment Manufacturer (OEM): Definition and Examples". Investopedia. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ . Zedonk https://zedonk.co.uk/emag_article/what-does-cmt-cut-make-trim-stand-for-in-fashion/. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ a b "Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". JDIH Kementerian Keuangan RI. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika" (PDF). JDIH BPOM. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "Layanan Sertifikasi Halal". Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "When Your Contract Manufacturer Becomes Your Competitor". Harvard Business Review. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "Video: Industri Kecantikan RI Naik, Maklon Kosmetik Kian Dominan". CNBC Indonesia. 2021-02-04. Diakses tanggal 2025-01-20.
- ^ "Hon Hai Precision Industry Co Ltd - Company Profile". Bloomberg. Diakses tanggal 2025-01-20.