Pengangkatan Persetujuan Paris pada COP 21

Pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015, disebut juga Konferensi Partai-Partai terhadap Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-21 (COP 21) atau Pertemuan Partai-Partai terhadap Protokol Kyoto ke-11 (CMP 11), Uni Eropa bersama 195 negara lainnya menyetujui upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Persetujuan Paris.[1] Melalui persetujuan tersebut, Uni Eropa bersama negara lainnya setuju untuk menurunkan emisi karbon mereka secepat mungkin dan membatasi pemanasan global hingga tidak lebih dari 2 derajat celsius dengan upaya lebih terhadap pembatasan tidak lebih dari 1,5 derajat celsius. Setelah penyetujuan pada COP 21, penandatanganan Persetujuan Paris dilakukan oleh Uni Eropa pada tanggal 22 April 2016[2] dan diratifikasi pada tanggal 4 Oktober 2016.[3] Dengan ratifikasi tersebut, Persetujuan Paris mulai diberlakukan dari tanggal 4 November 2016.[4]

Latar Belakang

sunting

Dalam proses menuju COP 21, institusi-institusi dan dewan penasehat Uni Eropa mengeluarkan pernyataan mengenai posisi Uni Eropa dalam proses negosiasi persetujuan perubahan iklim universal yang direncanakan ke depannya. Para institusi dan dewan penasehat selaku perwakilan Uni Eropa menyetujui beberapa prinsip inti; penerapan persetujuan yang mengikat dan ambisius terhadap upaya global penurunan emisi gas rumah kaca dengan penekanan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta sebuah mekanisme untuk meningkatkan ambisi tersebut seiring dengan waktu. Tingkat ambisi Uni Eropa ditetapkan di Kesimpulan Dewan Eropa pada Oktober 2014 mengenai kerangka kerja Iklim dan energi Uni Eropa tahun 2030. Tingkat ambisi ini menjadi basis bagi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Uni Eropa yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca domestik hingga 40% dari tingkat tahun 1990 pada tahun 2030.

Pada bulan Februari tahun 2015, Komisi Eropa menguraikan visi mereka terhadap Persetujuan Paris. Di bulan Juli, Komite Economy dan Sosial Eropa memberikan rekomendasi mereka terhadap partisipasi masyarakat umum yang lebih inklusif dalam penguraian visi Persetujuan Paris. Di bulan Oktober, Komite para Daerah Eropa serta Parlemen Eropa mengambil posisi penuntutan peningkatan ambisi dari Uni Eropa. Dalam posisi ini, Parlemen Eropa menuntut Uni Eropa serta negara anggota-nya untuk merumuskan dan menyetujui petak jalan untuk pembiayaan iklim Uni Eropa. Pada tanggal 18 September 2014 dewan menyetujui mandat negosiasi dan kesimpulan-kesimpulan mengenai pembiayaan iklim pada tanggal 10 November 2014[5]

Referensi

sunting
  1. ^ "Nearly 200 Nations Adopt Climate Agreement At COP21 Talks In Paris". NPR.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-25.
  2. ^ "175 States Sign Paris Agreement | UNFCCC". unfccc.int. Diakses tanggal 2019-10-25.
  3. ^ Anonymous (2016-11-23). "Paris Agreement to enter into force as EU agrees ratification". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-25.
  4. ^ "Legislative train schedule". European Parliament. Diakses tanggal 2019-10-25.
  5. ^ Pengarahan Parlemen Eropa terhadap Posisi Uni Eropa pada Konferensi Perubahan Iklim COP 21

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Mitigasi perubahan iklim

tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai implementasi dari Paris Agreement. Komitmen

Adipura

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target

Tujuan Uni Eropa 2030 untuk iklim dan energi

kontribusi yang ditentukan secara nasional Uni Eropa atau Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan bagian terpenting dari Persetujuan Paris

Sukuk hijau

Enivironment and Forestry Republic of Indonesia (2021). Updated Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia (PDF). Jakarta: Ministry of Enivironment

Geografi Bhutan

Konferensi Anggota UNFCCC ke 15 di Kopenhagen, Denmark, Intended Nationally Determined Contribution (INDC) di pertemuan Perjanjian Paris pada September 2015.

Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015

Plans from 146 Countries, UNFCCC 30 October 2015 Intended Nationally Determined Contribution of the EU and its Member States, 6 March 2015 "Issues and

Pembangunan rendah karbon di Indonesia

dkk. (Juni 2016). Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution (PDF) (Edisi 1). Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian

Kesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal)

kerja sama multilateral. Komitmen formal UE dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yang diperbarui pada 2020 dengan target pengurangan