📑 Table of Contents

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar secara khusus sebagai Penduduk Indonesia jika berada di Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011 [1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2009-10-02. Diakses tanggal 2009-10-25.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk

seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya. Nomor Induk Kependudukan Nama lengkap Tempat dan tanggal lahir (DD-MM-YYYY) Jenis kelamin

Kartu Tanda Penduduk elektronik

Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa: "penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan

Kartu Identitas Penduduk (Tiongkok)

Undang-Undang Kartu Identitas Penduduk Republik Rakyat Tiongkok. Nomor induk kependudukan Foto pemegang kartu Sisi belakang Otoritas yang menerbitkan kartu

Sistem informasi administrasi kependudukan

hingga meninggal dunia. Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK)

Warga Negara Indonesia

penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Sosial

Bogor Timur, Bogor

Bogor Selatan di selatan, dan Kabupaten Bogor di timur. Kode Nomor Induk Kependudukan Kecamatan Bogor Timur adalah 32 71 02. Kode 32 untuk Provinsi Jawa