Paroki berasal dari bahasa Yunani parokein artinya musafir, pengembara. Paroki (Bahasa Inggris: parish) pada umumnya mengesankan suatu tipe pembagian administratif. Istilah ini digunakan pada beberapa gereja Kristen, terutama Gereja Katolik Roma, Komuni Anglikan, dan Gereja Ortodoks. Pemerintahan sipil pada beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, dan Estonia, juga menggunakan istilah ini, yang lebih dikenal dengan "paroki sipil".

Paroki dalam gereja Katolik

sunting

Paroki adalah komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama adalah himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama adalah himpunan orang, bukan sekadar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai aspek yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Uskuplah yang berwenang mendirikan, membubarkan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Pada umumnya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.

Reksa pastoral paroki

sunting

Karena Paroki lebih merupakan himpunan umat, maka pertama-tama dalam Hukum Kanon Gereja Katolik reksa pastoral umatlah yang diperhatikan. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh keadaan, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin kegiatan secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup (Kitab Hukum Kanonik, kanon 517 art 1)

Yang dimaksud dengan reksa pastoral adalah terutama tritugas sebagai nabi yang mewartakan Injil, sebagai imam yang menguduskan dengan pelayanan sakramen, dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilaksanakan untuk kaum beriman.

Dewan pastoral paroki

sunting

Dianjurkan agar di setiap paroki didirikan Dewan Pastoral Paroki (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu merupakan forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan mengembangkan kegiatan pastoral (Dekret Apostolicam Actuositatem 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian. Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan. Sebagai forum pastoral, Dewan Pastoral Paroki diharapkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah banyak. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.

Hubungan kemitraan

sunting

Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; hendaknya para gembala memanfaatkan nasihat yang arif, memercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka agar karena prakarsa sendiri melaksanakan karya-karya. Hendaknya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” (Lumen Gentium 37).

Wilayah, stasi, lingkungan

sunting

Dalam paroki-paroki besar, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti wilayah, stasi, lingkungan bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam praktiknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya diikat dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, setiap satuan itu diharapkan merupakan suatu komunitas basis (Komunitas Basis Gerejani) sendiri yang bersifat terbuka, yang dapat berfungsi meneladan cara hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di antara mereka sendiri.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. Konsitusi Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja
  2. Dekret Konsili Vatikan II, Apostolicam Actuositatem, tentang Kerasulan Awam
  3. Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar paroki di Yunani

paroki di Keuskupan Agung Rodos Daftar paroki di Keuskupan Khios Daftar paroki di Keuskupan Kreta Daftar paroki di Keuskupan Santorini Daftar paroki di

Daftar paroki di Suriah

Hassaké–Nisibi Daftar paroki di Vikariat Apostolik Aleppo Daftar paroki di Eparki Qamishli Daftar paroki di Eparki Agung Aleppo (Armenia) Daftar paroki di Eksarkat

Daftar paroki di Bangladesh

Sylhet Daftar paroki di Keuskupan Agung Chittagong Daftar paroki di Keuskupan Agung Dhaka Daftar paroki di Keuskupan Barisal Daftar paroki di Keuskupan

Daftar paroki di Sudan Selatan

Sudan Selatan Daftar paroki di Keuskupan Agung Juba Daftar paroki di Keuskupan Malakal Daftar paroki di Keuskupan Rumbek Daftar paroki di Keuskupan Tombura-Yambio

Daftar paroki di Irak

Daftar paroki di Eparki Agung Bagdad (Kaldea) Daftar paroki di Eparki Alqosh Daftar paroki di Eparki Dohuk Daftar paroki di Eparki Zakho Daftar paroki di

Daftar paroki di Mali

Daftar paroki di Keuskupan Agung Bamako Daftar paroki di Keuskupan Kayes Daftar paroki di Keuskupan Mopti Daftar paroki di Keuskupan San Daftar paroki di

Gereja Santo Stefanus, Cilandak

Stefanus adalah sebuah gereja paroki Katolik yang berlokasi di Jakarta Selatan, Indonesia. Gereja ini merupakan pusat Paroki Cilandak dalam wilayah Keuskupan

Daftar paroki di Tonga

ini, terdapat 15 paroki Katolik di Tonga. Gereja Katolik Roma Gereja Katolik di Tonga Keuskupan Tonga Daftar paroki di Keuskupan Tonga Paroki di Tonga