Passenstelsel[1] adalah peraturan yang mengharuskan orang Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah, yang berlaku sejak 1816. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda 10 gulden.

Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa, terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka.[2] Prosedur untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu panjang. Praktik ini mengakibatkan distribusi barang-barang dagangan dan komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi tersendat-sendat.

Peraturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 71, ISBN 979-96911-4-1
  2. ^ Wijayakusuma, Hembing (2005). Pembantaian massal, 1740: tragedi berdarah Angke, Ed. 1, Pustaka Yayasan Obor, Jakarta.
  3. ^ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 87, ISBN 979-96911-4-1


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Pribumi-Nusantara

van wijkenstelsel") dan interaksi antar-ras yang dibatasi oleh hukum "passenstelsel". Pada akhir abad ke-19 Pribumi-Nusantara sering kali disebut dengan

Orang Tionghoa-Indonesia

untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan passenstelsel dan Wijkenstelsel itu ternyata menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi

Pecinan

waktu-waktu tertentu, malah diperlukan izin masuk atau keluar dari pecinan (Passenstelsel) semisal di pecinan Batavia. Faktor sosial berupa keinginan sendiri

Wijkenstelsel

untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan Passenstelsel dan Wijkenstelsel itu menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang