Pembaringan kenegaraan Philip IV dari Prancis

Pembaringan kenegaraan adalah sebuah tradisi di mana jasad orang mati ditempatkan di sebuah bangunan kenegaraan, di luar atau di dalam peti mati agar khalayak umum dapat memberikan penghormatan mereka. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan di bangunan pemerintahan utama dari sebuah negara, daerah atau kota. Meskipun praktiknya berbeda di tiap negara, jika kegiatannya dilakukan di sebuah lokasi selain gedung pemerintahan utama disebut sebagai pembaringan jasad.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ [1] Diarsipkan June 11, 2007, di Wayback Machine.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Kematian dan pemakaman kenegaraan Ronald Reagan

pengkebumian jasad. Setelah pembaringan kenegaraan sealam 34 jam di Rotunda Gedung Capitol, upacara pemakaman kenegaraan diadakan di Katedral Nasional

Pembaringan jasad

umum. Pembaringan jasad berbeda dari pembaringan kenegaraan yang lebih formal, yang umumnya dilakukan di gedung pemerintahan pusat dari negara almarhum

Krisis finansial Asia 1997

swastanya naik drastis. Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand adalah negara-negara yang terkena dampak krisis terparah. Hong Kong, Laos, Malaysia, dan

George VI dari Britania Raya

bergantian berdiri di samping jasad ayah mereka dalam peti tertutup saat pembaringan kenegaraan, di Istana Westminster. Karena Edward saat itu belum menikah dan

Mustafa Kemal Atatürk

Mehmet di mana mereka kini terbaring berdampingan di negara kita ... Kalian, para ibu yang mengirim anak-anaknya ke negara-negara yang jauh, hapuskanlah air

Rego Nyowo

kemudian menyeret Yamin untuk dipersembahkan kepada iblis. Rian yang sedang terbaring sakit di ruangan sebelah, memberikan informasi kepada Benhur dan Lena

Iduladha

sembelihan. Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu

Pemerintah daerah di Indonesia

pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar