Petisi Stucley

Petisi Ahli adalah pernyataan Ahli yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.[1] Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kotapraja, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.[1] Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut.[2] Biasanya, hal ini ditandatangani oleh beberapa orang, menunjukkan bahwa sekelompok besar orang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen.[2] Di beberapa negara, hak masyarakat untuk mengajukan petisi dilindungi oleh hukum.[2] Negara tersebut memiliki sistem hukum yang didasarkan pada sistem hukum Inggris (merujuk pada Magna Carta).[2]

Secara politik, petisi dapat digunakan untuk mendapatkan dukungan pada pemungutan suara di beberapa negara dengan asumsi bahwa cukup banyak orang menandatangani surat dukungan tersebut.[2]Petisi juga dapat digunakan untuk mencabut undang-undang atau untuk mengingatkan pejabat terpilih.[2] Dalam kasus lain, petisi dapat digunakan untuk mengajukan permohonan masyarakat. Misalnya sekelompok orang yang menginginkan taman bagi anjing dapat membuat petisi dan membawa petisi tersebut ke pertemuan dewan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Lokasi penerbit (link)
  2. ^ a b c d e f g "What Is a Petition?". Diakses tanggal 23 Juni 2014.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Petisi Soetardjo

Petisi Soetardjo adalah mosi Volksraad Hindia Belanda yang dihasut oleh anggotanya Soetardjo Kartohadikusumo yang diajukan sebagai petisi kepada Ratu

Petisi 50

mengundang tanggapan-tanggapan yang keras sehingga muncullah Petisi 50. Nama ini muncul karena petisi ini ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia

Sutardjo Kertohadikusumo

penggagas Petisi Soetardjo. Petisi ini diajukan pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) Belanda. Petisi ini diajukan

Abdul Haris Nasution

mereka menandatangani petisi yang dikenal sebagai Petisi 50, disebut demikian karena ada 50 orang penandatangan petisi tersebut. Petisi itu ditandatangani

Unjuk rasa antiperang di Rusia (2022-sekarang)

ke Ukraina pada 24 Februari 2022. Protes muncul dalam surat terbuka dan petisi yang ditandatangani oleh berbagai kalangan sepert tenaga medis, komedian

Ali Sadikin

negara Indonesia. Hal ini membawanya kepada posisi kritis sebagai anggota Petisi 50, sebuah kelompok yang terdiri dari tokoh-tokoh militer dan swasta yang

Ahmad Yunus Mokoginta

adalah tokoh militer Indonesia yang juga Menjadi salah satu penandatangan Petisi 50. Ia berasal Dari keluarga aristokrat di Bolaang Mongondow. Pada tahun

Chaerul Saleh

sebagai partai politik. Chaerul bersama anggota PPPI lainnya menolak Petisi Soetardjo. Petisi itu menyebut bahwa Indonesia diajukan untuk memiliki pemerintahan