Surat pemutusan hubungan kerja dari manajemen ke karyawan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau disebut juga pemecatan adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan tersebut.[1]

Pengusaha/majikan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

  1. Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus,
  2. Pekerja sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
  3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
  4. Pekerja menikah
  5. Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
  6. Pekerja mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan kecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
  7. Pekerja melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja .
  8. Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.
  9. Pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.

Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan di atas maka pengusaha wajib memperkerjakan kembali karena batal demi hukum.

Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon sesuai masa kerja.

Prosedur

sunting

Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.

Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis, pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika pekerja meninggal dunia.

Pengusaha harus mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya ternyata ditemukan tidak adil.

Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Aspek hukum dan perlindungan SDM

sunting

Peraturan perundang-undangan memberikan batasan substantif dan prosedural terkait PHK (termination of employment) dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Batasan substantif mengatur kondisi di mana PHK dianggap sah atau adil, sedangkan batasan prosedural mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja saat memulai proses PHK. Karyawan berhak mengetahui alasan PHK dan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, yang dapat memengaruhi keputusan akhir. Jika terjadi PHK yang tidak sah, proses hukum dapat berlangsung lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Hukum diharapkan memberikan posisi yang setara antara pekerja dan pemberi kerja untuk menciptakan keadilan dalam keputusan PHK[2][3]. Ketentuan dalam kontrak kerja (employment agreement) mengenai PHK sangat penting dan biasanya membedakan antara PHK "beralasan" (for cause) dan PHK tanpa alasan khusus. PHK "beralasan" terjadi jika karyawan melakukan pelanggaran yang cukup berat sehingga pemberi kerja dapat mengakhiri perjanjian kerja[4].

Dampak psikologis dan sosial

sunting

PHK merupakan peristiwa yang mendadak, emosional, dan mengubah hidup, yang dapat memicu respons tidak terduga dari karyawan. Kehilangan pekerjaan seringkali menimbulkan stres tinggi, perasaan kehilangan yang mendalam, dan trauma psikologis yang mirip dengan proses berduka. Reaksi psikologis yang umum meliputi depresi, kebingungan, insomnia, kecemasan, isolasi, dan penurunan harga diri, yang juga dapat berdampak pada keluarga karyawan. Pemulihan emosional dan fisiologis sangat penting untuk kesejahteraan individu dan keberhasilan mendapatkan pekerjaan baru[5]. Organisasi harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan keamanan (security issues) dan kelancaran proses PHK, termasuk wawancara keluar sebagai bagian dari kebijakan keamanan. Hal ini juga mencakup pengelolaan akses email, dokumen, dan sumber daya perusahaan agar tidak disalahgunakan sebelum karyawan meninggalkan perusahaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan risiko terhadap keselamatan atau kualitas kerja yang mungkin timbul akibat ketidakpuasan atau kurangnya komitmen dari karyawan yang akan diberhentikan, dan tindakan pencegahan yang sesuai harus diambil[6].

Referensi

sunting
  1. ^ "UU RI NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.pdf". Google Docs. Diakses tanggal 2018-04-29.
  2. ^ "Ethics in Organizations, Psychology of" (dalam bahasa American English). 2001-01-01: 4792โ€“4796. doi:10.1016/B0-08-043076-7/01410-8.
  3. ^ Belloc, Filippo (2021-03-01). "Industrial actions and firing regimes: How deregulating worker "Exit" reshapes worker "Voice"". Structural Change and Economic Dynamics. 56: 251โ€“264. doi:10.1016/j.strueco.2020.12.005. ISSNย 0954-349X.
  4. ^ Cunningham, Mark A. (2001-11-01). "Your first employment agreement: What every surgery resident should know1". Current Surgery. 58 (6): 567โ€“569. doi:10.1016/S0149-7944(01)00582-7. ISSNย 0149-7944.
  5. ^ Albert, Lumina S.; Allen, David G.; Biggane, Jonathan E.; Ma, Qing (Kathy) (2015-03-01). "Attachment and responses to employment dissolution". Human Resource Management Review. 25 (1): 94โ€“106. doi:10.1016/j.hrmr.2014.06.004. ISSNย 1053-4822.
  6. ^ "Security Issues and Measures" (dalam bahasa American English). 2003-01-01: 45โ€“55. doi:10.1016/B0-12-227240-4/00156-8.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

MDTV

internal, ada karyawan NET. yang di-PHK, terutama di biro daerah yang menyiarkan berita lokal. Tak pelak, maraknya isu PHK ini sempat membuat NET. dikabarkan

Davina Karamoy

Sayang yang Terabaikan (2022) Bongkar Cinta Pesulap Ganteng (2022) Jangan Ada PHK di Antara Kita (2022) Cinta Pangeran Anggur Pantang Dianggurin (2023) Ente

Dopamin (film)

Alya, yang menjadi kurang harmonis setelah diterpa masalah. Malik terkena PHK dan terjerat hutang, sementara Alya sedang hamil. Suatu hari, Malik mencoba

Antv

antv (VIVA), Neil Tobing, PHK harus ditempuh demi menyelamatkan kondisi perusahaan di tengah pendapatan yang terus menurun. PHK diambil pada 57 karyawan

Egianus Kogoya

aksi penyerangan di Kabupaten Nduga, seperti: Penembakan pesawat Twin Otter PHK-HVU milik Dimonim Air rute Timika-Kenyam dan pesawat Twin Otter milik Trigana

Shopee

kerja (PHK) sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan. Dalam kurun waktu enam bulan, Shopee tercatat telah melakukan tiga gelombang PHK yang berdampak

Media Nusantara Citra

ketika pindah ke saingannya, SCTV. PHK: Pada tahun 2017, MNC pernah diadukan sejumlah eks-karyawannya karena melakukan PHK tanpa pesangon yang sesuai. Bimantara

BTV (Indonesia)

tanggung-tanggung, pekerja yang terkena PHK termasuk wakil pemimpin redaksi, manajer dan produser dari saluran berita ini. Pasca-PHK massal tersebut, awalnya BeritaSatu