Piagam ASEAN adalah perjanjian dasar dalam organisasi ASEAN. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.

Piagam ASEAN
Negara anggota ditampilkan dalam warna hijau
Ditandatangani20 November 2007ย (2007-11-20)
LokasiSingapura
EfektifDesember 2008
SyaratRatifikasi oleh semua negara
Penanda tangan10
Pihak10 (Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam)
PenyimpanSekretaris Jenderal ASEAN
BahasaInggris

Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia.

Prinsip utama

sunting

Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:

  • Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerja sama regional.
  • Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
  • Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
  • Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
  • Mendorong integrasi regional perdagangan.
  • Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Tetap ASEAN.
  • Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di KTT ASEAN.
  • Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
  • Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
  • Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan hari nasional ASEAN pada 8 Agustus.

Ratifikasi

sunting

Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).

Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

Negara anggota Ratifikasi oleh pemerintah Penyerahan salinan ratifikasi Ditandatangani oleh
ย Singapura 18 Desember 2007 7 Januari 2008 Perdana Menteri
ย Brunei Darussalam 31 Januari 2008 15 Februari 2008 Sultan
ย Laos 14 Februari 2008 20 Februari 2008 Presiden
ย Malaysia 14 Februari 2008 20 Februari 2008 Menteri Luar Negeri
ย Vietnam 14 Maret 2008 19 Maret 2008 Menteri Luar Negeri
ย Kamboja 25 Februari 2008[1] 18 April 2008 Majelis Nasional
ย Myanmar 21 Juli 2008 21 Juli 2008[2] Menteri Luar Negeri
ย Filipina 7 Oktober 2008[3] 12 November 2008[4] Senat
ย Indonesia 21 Oktober 2008[5] 13 November 2008[4] Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
ย Thailand 16 September 2008[6] 14 November 2008[4] Parlemen

Referensi

sunting
  1. ^ "Cambodian National Assembly approves ASEAN Charter". News.xinhuanet.com. Diarsipkan dari asli tanggal 20 December 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.
  2. ^ "Burma ratifies ASEAN charter | The Australian". Theaustralian.news.com.au. 22 Jul 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.
  3. ^ "Philippine Senate ratifies ASEAN Charter", 7 Oct 2008.
  4. ^ a b c "Malaysian National News Agency: BERNAMA". Bernama.com.my. Diarsipkan dari asli tanggal 14 Januari 2009. Diakses tanggal 16 Desember 2008.
  5. ^ "ASEAN Secretariat: ASEAN Charter fully ratified", 21 Oct 2008.
  6. ^ "Surin welcomes Thailand's ratification of Asean charter" Diarsipkan 24 September 2008 di Wayback Machine., 16 Sep 2008.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kao Kim Hourn

แž‚แžนแž˜แž แžฝแž“) adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara atau ASEAN) saat ini. Beliau sebelumnya menjabat dua periode sebagai Delegasi

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Akronim: Perbara) atau lebih dikenal sebagai ASEAN (bahasa Inggris: Association of Southeast Asian Nationscode:

Sengketa perbatasan antarnegara di Asia Tenggara

melalui Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara 1976 dan Piagam Perbara 2007. Pihak yang diberikan kewenangan dalam penyelesaiannya adalah Dewan

Daftar Bupati Bandung

Daerah Kabupaten Bandung sejak dibentuk pada tanggal 20 April 1641 melalui Piagam Sultan Agung dari Mataram. Catatan Daftar Wakil Bupati Bandung Kabupaten

Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN

diselenggarakan oleh 10 negara Asia Tenggara setiap tahunnya. Berdasarkan Piagam ASEAN, KTT ASEAN dilakukan dua kali dalam setahun dilaksanakan oleh negara

Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara

akan menjadi komponen penting dalam Komunitas Keamanan Perbara karena mencerminkan komitmen Perbara untuk menyelesaikan semua perbedaan, perselisihan dan

Bahasa Kernowek

pada banyak sekolah. Bahasa Kernowek mendapatkan pengakuan resmi di bawah Piagam Eropa untuk bahasa-bahasa Regional dan Minoritas pada tahun 2002. Pada tahun

Aksesi Timor Leste ke Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara

mendukung hubungan yang lebih erat dengan Perbara. Timor-Leste memiliki PDB paling kecil di antara negara-negara Perbara, yaitu kurang dari 15 persen dari PDB