Pelaksana tugas (disingkat Plt.; bahasa Inggris: acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.[1] Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur dan bupati/wali kota.

Karena sifat sementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Contoh pelaksana tugas

sunting
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelaksana tugas gubernur pada tanggal 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur Joko Widodo pada pemilihan umum presiden 2014.[2] Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai presiden.[3] Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,[4] hingga dilantik secara resmi pada 19 November.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "KBBI Daring: "pelaksana tugas"". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
  2. ^ "Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI". detikcom. 1 Juni 2014.
  3. ^ "Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi". Berita Satu.com. 16 Oktober 2014.
  4. ^ Yudhistira, Angkasa (16 Oktober 2014). "SBY Keluarkan Keppres, Ahok Resmi Plt Gubernur DKI". Okezone.com. News Okezone.com.
  5. ^ Anindita, Erika (18 Desember 2015). "Fadli Zon appointed acting House speaker". The Jakarta Post. Diakses tanggal 20 Desember 2015.
  6. ^ Ihsanuddin (18 Desember 2015). Wiwoho, Laksono Hari (ed.). "Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 20 Desember 2015.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

PLT

PLT dapat mengacu pada beberapa hal berikut: Pelaksana tugas Pembangkit listrik Halaman disambiguasi ini berisi artikel dengan judul yang terkait dengan

Joko Driyono

administrator sepak bola Indonesia yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI pada tahun 2019, menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan

Samsuddin Abdul Kadir

hingga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wasile Selatan. Semangatnya yang tinggi membuatnya diangkat menjadi Plt Kepala BPMD di Halmahera Timur pada

Pemilihan umum Bupati Sidoarjo 2024

bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (Plt.) Bupati petahana, Subandi dapat kembali mencalonkan diri kembali dalam Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

UU KPK, dan mengangkat 3 Plt Komisioner. Tak ayal, Ketua KPK periode pertama Taufiqurahman Ruki diangkatnya kembali menjadi Plt. Ketua. Kegaduhan baru pun

Tahlis Gallang

Pada tanggal 12 Agustus 2024, Tahlis dipercayakan menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara

Direktorat Jenderal Imigrasi

Presiden Prabowo Subianto. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin Plt. Direktur Jenderal yang dijabat oleh Yuldi Yusman Kekayaan sumber daya alam

Ammy Amalia Fatma Surya

2025-10-04. "Ammy Amalia Fatma Surya Resmi Ditunjuk Gubernur Jateng Sebagai Plt. Bupati Cilacap". humas.cilacapkab.go.id. 15-03-2026. Diakses tanggal 16-03-2026