Protektorat adalah sebuah wilayah atau negara yang berada di bawah perlindungan dan pengawasan negara lain yang lebih kuat, yang dikenal sebagai negara pelindung. Bentuk hubungan ini biasanya terjadi melalui perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, di mana negara pelindung menawarkan perlindungan militer dan diplomatik kepada protektorat. Sebagai imbalan, protektorat tersebut sering kali harus menyerahkan sebagian dari kedaulatannya, terutama dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, kepada negara pelindung. Namun, dalam banyak kasus, protektorat masih mempertahankan beberapa derajat otonomi, khususnya dalam urusan internal, seperti pemerintahan, hukum, dan administrasi lokal. Protektorat sering digunakan sebagai alat politik oleh negara-negara kolonial pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 untuk mengontrol wilayah tanpa perlu mencaploknya secara penuh. Contoh terkenal dari protektorat termasuk protektorat Britania atas Mesir (1914-1922), protektorat Prancis atas Tunisia (1881-1956) dan protektorat Britania atas Brunei (1888-1984)

Hubungan protektorat tidak selalu bersifat permanen dan sering kali diakhiri melalui kemerdekaan atau perubahan dalam bentuk pemerintahan protektorat itu sendiri. Proses dekolonisasi setelah Perang Dunia II melihat banyak protektorat di seluruh dunia yang bergerak menuju kemerdekaan penuh atau bentuk hubungan internasional yang berbeda. Dalam beberapa kasus, negara protektorat berhasil menegosiasikan kemerdekaan melalui diplomasi dan perjanjian dengan negara pelindung, sementara dalam kasus lain, kemerdekaan dicapai melalui perjuangan atau konflik. Meskipun konsep protektorat lebih sering diidentifikasikan dengan sejarah kolonial, beberapa bentuk modern dari hubungan ini masih ada, meskipun dalam bentuk yang berbeda dan sering kali dengan istilah yang lebih modern. Misalnya, beberapa hubungan negara-negara kecil dengan negara besar, seperti hubungan antara Monako dengan Prancis atau Palau dengan Amerika Serikat, kadang-kadang dapat dianggap sebagai bentuk protektorat modern, meskipun istilah tersebut jarang digunakan dalam konteks kontemporer.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ E., Utrecht (1959). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Djakarta: PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR". hlm.ย 379. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat

memiliki pengaruh politik di Indonesia. Pada tahun 1800, Yogyakarta menjadi protektorat berstatus daerah swapraja (zelfbestuurende landschappencode: nl is deprecated

Protektorat Aden

Protektorat Aden (bahasa Arab: ู…ุญู…ูŠุฉ ุนุฏู†code: ar is deprecated Maแธฅmiyyat โ€˜Adan) adalah protektorat Inggris di Arabia bagian selatan. Protektorat ini berkembang

Protektorat Bechuanaland

Protektorat Bechuanaland /bษ›หˆtสƒwษ‘หnษ™หŒlรฆnd/ adalah sebuah protektorat yang didirikan pada tanggal 31 Maret 1885 oleh Kerajaan Bersatu Britania Raya dan

Adam dari Banjar

ayahnya, Sulaiman dari Banjar. Selama pemerintahannya, Banjar menjadi protektorat Belanda sesuai dengan perjanjian antara Belanda dengan kakeknya, Tahmidullah

Kolonialisme

koloni, yang secara definisi diatur berbeda dari wilayah lain seperti protektorat atau bola informal pengaruh." Dalam buku tersebut, Osterhammel bertanya

Gubernur jenderal

kolonial atau protektorat yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan urusan politik suatu wilayah kolonial atau protektorat atas nama negara

Protektorat Uganda

Protektorat Uganda Britania adalah protektorat Imperium Britania dari 1894 hingga 1962. Pada 1893 Perusahaan Kerajaan Britania Afrika Timur (PKBAT) memindahkan

Kesultanan Gowa

besar sampai akhirnya mengalami kemunduran pada abad ke-16 dan menjadi protektorat Hindia Belanda. Gowa kemudian dibubarkan pada tahun 1957 dan Sultan terakhir