Tahalul adalah kegiatan terakhir dalam ibadah Islam haji dan umrah; berasal dari kata ḥalla yang berarti "menghalalkan". Tahalul bermakna "menjadi boleh", "dihalalkan", atau "menghalalkan beberapa larangan". Dalam istilah fikih, tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.[1] Tahalul dilakukan setelah melontar Jumrah Aqabah dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan

Referensi

sunting
  1. ^ developer, mediaindonesia com. "Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2024-06-13.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Rukun haji

menunaikan ibadah haji. Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa'i, tahalul, tertib. Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak

Perjanjian Hudaibiyyah

bersenjata saat memasuki Mekkah Setelah disepakati bersama, Muhammad melakukan Tahalul (memotong rambut) dan menyembil hewan atas saran istrinya Ummu Salamah

Ummu Salamah

walaupun gagal Umroh yang membuat para sahabat kecewa dan enggan ikut bertahalul, Nabi lalu masuk kemahnya dan mendapat saran dari Ummu Salamah untuk lakukan

Het Groote Mekka-Feest

haji seperti Wukuf Arafah, Salat Id berjamaah, dan mencukur rambut dalam tahalul, serta kurangnya kegiatan perayaan. Ray berpendapat, film tersebut memberikan

Haji tamatuk

Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahalul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi