
Tahuda adalah salah satu bentuk tradisi lisan atau sastra lisan formal-ritual dari masyarakat Gorontalo, Indonesia. Bersama dengan Tahuli, Tahuda merupakan warisan sastra yang berfungsi sebagai pembentuk karakter bangsa, meskipun dalam lingkup lokalitas kedaerahan Gorontalo.[1] Tahuda masuk sebagai salah satu Kebudayaan Takbenda dari Gorontalo dan teregistrasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor register 372/M/2021.[2]
Etimologi dan makna
suntingSecara harfiah, Mansoer Pateda dalam Kamus Bahasa Gorontalo โ Indonesia (2001) mengartikan kata tahuda sebagai "sabda". Para tokoh adat (baate) di Gorontalo juga menggunakan kata fatwa untuk merujuk pada tahuda, selain sabda, perintah, atau petuah. Kata fatwa dipandang lebih netral, mengacu pada pengertian nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ada pula informan yang mengusulkan tahuda dialihbahasakan sebagai kata-kata arif yang diciptakan oleh para leluhur. Berbeda dengan Tahuli yang lebih bersifat nasihat atau pesan, Tahuda memiliki sifat yang lebih mengikat atau wajib hukumnya karena merupakan fatwa atau sabda.[1]
Fungsi dan konteks penuturan
suntingTahuda merupakan tuturan adat yang dilafalkan secara khusus pada upacara-upacara adat, terutama dalam penganugerahan gelar adat (Pulanga) dan penyambutan serta pelepasan tamu atau pejabat daerah secara adat. Upacara Pulanga sendiri berarti upacara penganugerahan gelar adat. Pemberian gelar adat ini bertujuan untuk mengukuhkan atau mendudukkan seseorang pada kedudukan adat (huhuloโa lo aadati) sebagai kepala adat (taโuwa lo aadati) di samping jabatan resminya, berdasarkan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, khususnya Gorontalo.
Para penutur Tahuda adalah individu terpilih yang merupakan representasi dari komunitas-komunitas adat dalam lingkup limo lo pohalaโa. Ketika melafalkannya, mereka mengenakan busana yang melambangkan budaya yang mereka dukung. Berbeda dengan Tahuli yang dapat dituturkan oleh lima hingga tujuh tokoh adat, Tahuda biasanya hanya disampaikan oleh seorang penutur yang dianggap paling tua tidak dalam arti usia, melainkan status dalam jabatan pemangku adat dan persekutuan limo lo pohalaโa.
Sanksi dari penyimpangan atau tidak menjalankan ajaran dan perintah yang disampaikan melalui Tahuda sangat keras. Menurut kepercayaan para baate (tokoh adat), ini akan membawa bencana hingga kematian. Contoh yang disebutkan adalah kematian mendadak dari putra yang dianugerahi gelar adat yang mengabaikan Tahuda, serta penderitaan atau azab kehidupan yang dialami para pelanggarnya. Hubungan antara Gorontalo dan Limboto serta perjanjian damai antara keduanya sering diingatkan dalam Tahuda, dengan pelanggaran diyakini membawa petaka.[1]
Jenis-jenis Tahuda
suntingTahuda dalam lingkup adat (tahuda to mimbihu adati)
suntingTahuda ini mempertegas pemahaman bahwa adat-istiadat telah tertata dan dirumuskan lewat sumpah, sehingga pantang untuk mengubah dan merekayasa. Teks Tahuda adat, seperti yang tercatat di rumah adat Limboto, menyatakan bahwa adat negeri ini belum berubah, diabadikan dan disumpah, dan belum berubah dari atas hingga bawah, Disumpah dan diabadikan. Diyakini ada konsep biito yang sama dengan karma, dan konsep puulo atau dosa jika adat dilanggar.
Tahuda dalam kepemimpinan
suntingMaknanya adalah bahwa setiap ucapan pemimpin tidak boleh menyimpang dari adat dan syariat. Seorang pemimpin diberi amanah oleh Allah, yang disimbolkan dengan larik wolipopo to didi lo baya, tu wawu lo humaya (kunang-kunang di dahi merupakan suatu tanda). Penghormatan (poโudaโa) yang diterima pemimpin seharusnya diteruskan kepada Yang Maha Kuasa, karena hanya Allah saja yang wajib disembah.
Tahuda dalam pemerintahan
suntingBerisi nasihat untuk menjalankan kebijakan. Apabila ada kendala, tinjau dan kaji kembali, jangan langsung mencari "kambing hitam" atau menyalahkan pihak tertentu. Jika ada ketidaksamaan, carilah kesamaan atau satukanlah persepsi, rundingkanlah, dan musyawarahkan. Terdapat pesan untuk menjaga kehormatan diri dan tidak berbuat buruk yang dapat mempermalukan. Meskipun kebiasaan buruk seseorang halal diketahui, menggunjingkan atau menceritakannya kepada orang lain adalah fitnah dan haram.Mengandung prinsip menepati janji: Wanu dila malo potiโo, haram u bataliyolo (jika lidah sudah berucap, haram dibatalkan). Ini menunjukkan bahwa dahulu kebenaran dan kepercayaan terpelihara dengan baik, bahkan dalam transaksi tanpa surat jual beli.[1]
Catatan kaki
sunting- ^ a b c d Patanjala 2017.
- ^ referensi 2021.
Daftar pustaka
suntingJurnal
sunting- Djakaria, Salmin (2017-09-13). "TAHULI DAN TAHUDA: TRADISI LISAN DAN PEMBENTUK KARAKTER BANGSA DI MASYARAKAT GORONTALO". Patanjala. 9 (2).
Sumber daring
sunting- "Tahuda". Budaya Kita Kemendikbud.