Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris: prisoner of war) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Sejarah mencatat bahwa Perang Dunia I menjadi titik penting dalam perkembangan hukum mengenai perlakuan tawanan. Dari pengalaman buruk saat itu, lahirlah upaya hukum internasional yang lebih tegas, salah satunya Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin tawanan perang diperlakukan secara manusiawi, mendapat makanan, tempat tinggal, dan layanan medis yang layak (Wylie & Cameron, 2018)[3]. Dengan demikian, tawanan perang tidak lagi dipandang sekadar simbol kekalahan, melainkan manusia yang haknya tetap harus dihormati.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Referensi

sunting
  1. ^ "Arti kata tawanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  2. ^ "Arti kata tahanan perang". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  3. ^ Wylie, Neville; Cameron, Lindsey (2018-12-31). "The Impact of World War I on the Law Governing the Treatment of Prisoners of War and the Making of a Humanitarian Subject". European Journal of International Law (dalam bahasa Inggris). 29 (4): 1327โ€“1350. doi:10.1093/ejil/chy085. ISSNย 0938-5428.

Lihat pula

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kekejaman Jerman terhadap tawanan perang Soviet

Selama Perang Dunia II, tawanan perang (POW) Soviet yang ditahan oleh Jerman Nazi dan utamanya berada di bawah penahanan Angkatan Darat Jerman dibiarkan

Kamp tawanan perang

Kamp tawanan perang adalah tempat penahanan dari para kombatan musuh yang ditangkap oleh sebuah pihak yang berseberangan pada masa perang. Tempat tersebut

Kejahatan perang

perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa

Tawanan perang Prancis selama Perang Dunia II

Selama Perang Dunia II, tawanan perang Prancis adalah tentara Republik Prancis Ketiga dan imperium kolonialnya yang ditawan oleh Jerman Nazi. Walaupun

Tawanan perang dalam Islam

orang yang ditawan. (Surah Al-Insan: ayat 8) Tawanan Perang Hunain Ketika Perang Hunain, rasulullah telah mengambil tawanan-tawanan perang sebagai hamba

Perang Dunia I

ditahan di kamp tawanan perang selama Perang Dunia I. Semua negara berjanji mengikuti Konvensi Den Haag mengenai perlakuan baik tawanan perang. Tingkat keselamatan

Pengadilan Tawanan Perang

Pengadilan Tawanan Perang (atau, secara resmi, The United States of America v. Wilhelm List, dkk.) diselenggarakan dari 8 Juli 1947 hingga 19 Februari

Pembantaian Nanjing

pembunuhan massal terhadap warga sipil Tiongkok, non-kombatan, dan tawanan perang oleh Angkatan Darat Kekaisaran Jepang di Nanjing, ibu kota Republik