Temat Kajing merupakan tradisi Khatam Qurโ€™an Pengantin yang dilakukan pada saat rangkaian prosesi adat pernikahan pada suku Mukomuko di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Temat Kajing merupakan kesenian yang terbentuk dari pengaruh budaya Minangkabau dan agama Islam, hal ini dapat dilihat dari sejumlah prosesi adat yang memiliki kemiripan.[1]

Sejarah

sunting

Tradisi temat kajing ini telah dilakukan sejak lama oleh suku bangsa Mukomuko ketika mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko sekitar abad ke-16, yang banyak mendapat pengaruh budaya Minangkabau, budaya Kerinci, dan budaya Rejang. Juga mengacu pada semboyan adat Basandi Syarak, Syarak Basansi Kitabullah. Prinsip ABS SBK adalah syarat melangsungkan perkawinan melalui tradisi Khatam Quran (Temat Kajing dalam bahasa Muko-Muko), yaitu tradisi yang diterapkan pada saat pasangan akan memulai akad nikah.[2]

Tata cara

sunting

Tradisi ini berlangsung saat pengantin akan akad nikah. Sebelum akad nikah, sekitar pukul 13:00 WIB, acara dimulai dari rumah induk bola (adik ayah mempelai), mempelai (anak daro). Induk bako membawa bayi pisang (pengantin) dari rumahnya bersama rombongannya, serta tongkat uang (mago), satu nampan (berisi pinang, tembakau dan gula aren) dan tiga nampan lainnya berisi beras dan kelapa. Mempelai wanita berjalan bersama rombongan menuju rumah orang tuanya, di mana diadakan acara Temat Kajing bersama dengan tuan rumah dan di bawah bimbingan orang tuanya. Pasangan yang tiba di tempat tujuan disambut dengan kepala atau gelar sipangkalan (penguasa) oleh orang tua mempelai wanita, mempelai pria dan keluarganya tidak ikut dalam upacara tersebut.[3]

Prosesi tersebut diiringi musik qasidah, membawa batang uang (mago), membawa sebuah talam yang berisi sirih, tembakau dan gula aren, serta tiga talam lain yang berisi beras dan kelapa. Pengantin perempuan berpakaian pengantin lengkap berjalan bersama rombongan menuju rumah orangtua pengantin perempuan yang menjadi tempat acara temat kajing.[2]

Penetapan sebagai warisan budaya

sunting

Pada tahun 2021, Temat Kajing menjadi salah satu kesenian asal Bengkulu yang ditetapkan sebagai Warisan budaya takbenda Indonesia, bersama dengan Marhaban Buai Anak, Dendang Bengkulu, dan alat musik Dhol. Tiga dari keempat kesenian itu merupakan adat istiadat masyarakat dan perayaan-perayaan.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ Redaksi (2023-03-27). "Empat Kesenian Bengkulu yang Masuk Dalam Warisan Budaya Tak Benda - Beritakita". Diakses tanggal 2025-06-18.
  2. ^ a b Liputan6.com (2021-12-09). "4 Karya Warisan Budaya Takbenda Indonesia Asal Bengkulu". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-06-18. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  3. ^ Feraro, Alwin (2022-09-30). "Empat Kesenian Bengkulu yang Masuk Dalam Warisan Budaya Tak Benda". www.bengkulunews.co.id. Diakses tanggal 2025-06-18.
  4. ^ Home; Terkini; News, Top; Terpopuler; Nusantara; Nasional; Palembang, Berita; Sumsel, Info; Daerah, Lintas (2021-11-06). "Empat kesenian Bengkulu jadi Warisan Budaya Tak Benda". Antara News Sumsel. Diakses tanggal 2025-06-18.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Syarafal Anam Seni Pertunjukan 202001154 Barong Landong 202101403 2021 Temat Kajing Adat istiadat, ritus, dan perayaan 202101404 Dendang Bengkulu 202101405