Subsidi ekspor adalah kebijakan pemerintah yang ingin mendorong ekspor barang dan mengurangi penjualan barang di pasar domestik dengan menggunakan pembayaran langsung, pinjaman berbunga rendah, keringanan pajak untuk pengekspor, atau iklan di negara lain yang didanai oleh pemerintah. Subsidi ekspor menurunkan harga yang dibayarkan oleh importir asing, sehingga konsumen domestik akan membayar lebih mahal daripada konsumen asing. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melarang sebagian besar subsidi yang terkait dengan volume ekspor kecuali untuk negara terbelakang.[1]

Subsidi ekspor juga dapat diberikan ketika bantuan harga internal (seperti jaminan harga minimal untuk suatu komoditas) membuat produksi lebih tinggi daripada konsumsi di suatu negara. Agar komoditas yang berlebih tidak mubazir, pemerintah akan mengekspornya.

Saat ini Perjanjian tentang Pertanian masih mengizinkan subsidi pertanian di Uni Eropa dan Amerika Serikat, tetapi negara-negara anggota WTO yang tergabung dalam Konferensi Kementerian Kesepuluh WTO di Nairobi, Kenya, dari tanggal 15 hingga 19 Desember 2015, telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi ekspor untuk produk pertanian; negara-negara terbelakang punya waktu hingga akhir tahun 2018 untuk menghapuskan subsidi ekspor pertanian (hingga 1 Januari 2017 untuk ekspor kapas), sementara negara maju harus menghapusnya segera. [2][3][4]

Subsidi ekspor dapat mengakibatkan inflasi: pemerintah menyubsidi industri berdasarkan biaya, tetapi peningkatan subsidi akan dihabiskan untuk kenaikan gaji yang diminta oleh karyawan. Kini gaji di dalam industri yang disubsidi lebih tinggi dari tempat lain, yang membuat karyawan lain meminta gaji yang lebih tinggi, yang kemudian membuat harga naik dan memicu inflasi.

Beberapa negara menyediakan subsidi ekspor tidak langsung dengan memberikan keringanan pajak. Di Amerika Serikat, eksportir barang Amerika dapat memperoleh pengurangan pajak dengan menggunakan Interest Charge Domestic International Sales Corporation (IC-DISC).[5]

Referensi

sunting
  1. ^ Anti-dumping, subsidies, safeguards: contingencies, etc, Understanding the WTO: The Agreements
  2. ^ "WTO members secure "historic" Nairobi Package for Africa and the world". World Trade Organization. 19 December 2015. Diakses tanggal 20 December 2015.
  3. ^ "World Trade Organization strikes 'historic' farming subsidy deal". BBC News. 19 December 2015. Diakses tanggal 20 December 2015.
  4. ^ WTO, Ministerial Declaration on Cotton, diakses 21 Desember 2015
  5. ^ http://www.aicpa.org/Publications/TaxAdviser/2012/October/Pages/clinic-story-05.aspx[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Marxisme

extended the theory to groups and issues Marx had barely touched. Marxian analyses of the legal system, of the social role of women, of foreign trade, of international

Kewirausahaan

Berg, Richard van den (ed.). Richard Cantillon's Essay on the Nature of Trade in General: A Variorum Edition (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBNย 978-1-317-74524-2

Kiri dan kanan (politik)

xxvi. Milner, Helen (2004). "Partisanship, Trade Policy, and Globalization: Is There a Leftโ€“Right Divide on Trade Policy" (PDF). International Studies Quarterly

Alfred Marshall

yang pernah dibuatnya dalam satu buku berjudul The Pure Theory of Foreign Trade: The Pure Theory of Domestic Values. Marshall lahir di Bermondsey, London

Adam Smith

Theory), 2003. ISBN 0-415-22094-7 P. J. O'Rourke. On The Wealth of Nations (Books That Changed the World) (2006) Richard F. Teichgraeber. Free Trade and

Masyarakat Ekonomi Eropa

European Union, as renamed by the Lisbon Treaty. Acocella, Nicola (1992), โ€˜Trade and direct investment within the EC: The impact of strategic considerationsโ€™

Laissez-faire

bahasa Inggris tahun 1774, oleh George Whatley, dalam buku Principles of Trade, yang di dampingi oleh Benjamin Franklin. Ekonom klasik, seperti Thomas

Bangsa

Scientist. Retrieved 10 May 2017. Pemeliharaan CS1: Status URL (link) "U.S. Trade Policy โ€” Economics". AEI. 15 February 2007. Archived from the original on