| Nama | Alam Acèh |
|---|---|
| Pemakaian | Bendera non-sipil |
| Dipakai | 10 Desember 2007 |
| Rancangan | Lambang provinsi di tengah bidang berwarna hijau |
Bendera provinsi Aceh, juga dikenal sebagai Alam Acèh (Jawoë :علم اچيه; pelafalan [alam atʃɛh]; Bendera Aceh), diadopsi pada tanggal 10 Desember 2007,[1] berupa sebuah lambang provinsi di tengah bidang berwarna hijau, Lambangnya berupa sebuah segi lima yang berbentuk seperti kopiah, di dalamnya terdapat timbangan di tengah yang di atasnya terdapat dua buah rencong, di bawahnya terdapat setangkai padi dan kapas yang menyerupai kubah masjid, dan juga dua cerobong pabrik di bawahnya, di antaranya terdapat sebuah pena kalam yang menunjuk ke sebuah buku, dengan semboyan daerah di bawahnya dalam bahasa Sansekerta, yang berbunyi: Pancacita ('Lima Cita-Cita') [2]
Topik mengenai pengajuan bendera baru untuk Aceh telah menjadi sebuah isu yang tabu dan kontroversial. Pengajuan bendera unik untuk Aceh sering dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka, sebuah organisasi yang bertuju untuk memisahkan Aceh dari Indonesia. Dinyatakan oleh hukum, Lambang atau bendera provinsi yang pada pokoknya atau keseluruhannya mempunyai persamaan terhadap desain simbol organisasi terlarang itu dilarang.[3]
Makna bendera
suntingLambang tersebut memiliki semboyan Pancacita ('Lima Cita-Cita') dibawahnya, yang berupa: Keadilan, kepahlawanan, kesejahteraan, kerukunan, dan kesejahteraan. Simbolisme semboyan Pancacita juga dapat ditemukan pada simbol-simbol yang ada di dalam lambang tersebut:[4]
- Timbangan melambangkan keadilan
- Rencong melambangkan kepahlawanan
- Beras, kapas, dan cerobong pabrik melambangkan kesejahteraan
- Kubah masjid melambangkan kerukunan
- Buku dan pena kalam melambangkan kesejahteraan
Kubah masjid, buku, dan pena kalam juga melambangkan ilmu pengetahuan dan juga spiritualitas dan keagamaan Aceh, khususnya Islam.[5] Warna dari lambang tersebut juga memiliki arti sebagai berikut:
- Putih melambangkan kemurnian
- Kuning melambangkan kemakmuran
- Hijau melambangkan kesejahteraan
Sejarah
suntingAlam Peudeuëng (abad ke-15/16 – 1904)
suntingAlam Peudeuëng (Jawoë :علم ڤدڠ pelafalan [alam pɯdɯəŋ]; Bendera Pedang) adalah bendera Kesultanan Aceh. Ia terdiri dari bulan sabit dan bintang berwarna putih di tengah di atas pedang putih yang menunjuk ke kanan pada bidang berwarna merah. [6]
Sebelum adanya Alam Peudeuëng, Kesultanan Aceh sebelumnya menggunakan bendera Kesultanan Utsmaniyah.[7] Seiring berjalannya waktu, Aceh mengembangkan bendera tersendiri untuk membedakannya dari Utsmaniyah. Ia mengambil pengaruh dari motif Utsmaniyah, khususnya motif bulan sabit dan bintang, yang kemudian berkembang menjadi Alam Peudeuëng. Alam Peudeuëng ini telah digunakan sejak abad ke-16, ada juga yang mengatakan bahwa penggunaannya dimulai pada tahun 1412 dengan penyatuan beberapa negeri-negeri di wilayah Aceh. Ia juga digunakan secara luas oleh masyarakat Aceh.[8] Bendera ini menjadi bendera resmi Kesultanan Aceh sampai aneksasinya ke dalam Hindia Belanda sehabis usainya Perang Aceh.[9]
-
Bendera Kesultanan Utsmaniyah, Inspirasi utama untuk bendera-bendera Aceh
-
Bendera bintang-bulan sabit yang digunakan oleh Kesultanan Aceh, dengan bintang berujung delapan
-
Bendera Pedang
Bintang Buleuën (1976–2005, 2013–2016)
sunting| Nama | "Pusaka Nanggroë" |
|---|---|
| Dipakai | 1976 (oleh GAM) 25 Maret 2013 (Qanun Aceh No. 3, 2013) |
| Dilepas | 12 Mei 2016 |
| Rancangan | Sebuah bintang dan bulan sabit berwarna putih di tengah, diantara dua garis horizontal putih-hitam-putih yang beda tebal di bidang berwarna berah. |
Alam Bintang Buleuën (Jawoë: علم بينتڠ بولن pelafalan [alam bintaŋ bulɯən]; Bendera Bintang Bulan), juga dikenal sebagai Pusaka Nanggroë (Jawoë: ڤوساک نڠڬرو pelafalan [pusaka naŋɡrɔə]; Pusaka Negara) adalah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah organisasi yang berupaya untuk mendeklarasikan kemerdekaan Aceh dari Indonesia. Ia terdiri dari bulan sabit dan bintang putih di tengahnya, di antara enam garis horizontal, berselang-seling antara dua garis tipis putih dan satu garis tebal hitam, di atas bidang berwarna merah.
Bendera Bintang Buleuën digunakan sebagai bendera resmi Gerakan Aceh Merdeka sampai pembubarannya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di kota Helsinki pada tahun 2005.
Pada tahun 2013, bendera Bintang Buleuën dengan lambang GAM secara resmi ditetapkan sebagai lambang baru provinsi Aceh, yang dinyatakan dalam hukum bahwa lambang tersebut sudah lepas dari separatisme, dinyatakan sebagai lambang budaya dan pemersatu Aceh yang tidak berkaitan dengan separatisme.[10][11]

Dengan pengesahannya bendera sebagai bendera Aceh, instruksi resmi bendera juga dikeluarkan. Pembuatan bendera adalah sebagai berikut:[12]
- Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah. Satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam;
- Satu garis hitam di bagian atas dan satu garis hitam di bagian bawah, besarnya dua kali dari ukuran garis putih yang mengapitnya.
- Dua buah garis lurus warna putih pada bagian atas dan dua buah garis lurus warna putih pada bagian bawah berukuran sama yang besarnya setengah dari garis warna hitam.
- Satu garis warna hitam pada bagian atas dan satu garis warna hitam pada bagian bawah berukuran dua kali lebih besar dari garis warna putih.
- Dasar warna merah pada bagian atas dan dasar warna merah pada bagian bawah berukuran sama besar dengan garis warna hitam.
- Dasar warna merah pada bagian tengah menyesuaikan dengan besarnya bendera.
Bendera ini merupakan bendera de facto Aceh hingga 12 Mei 2016, di mana bendera ini ditolak melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016, karena Qanun tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.[1] Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak sah, ia menyatakan, berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peraturan daerah dapat ditolak oleh sang presiden paling lama 60 hari,[13] dan apabila tidak ada pertentangan mengenai peraturan itu, maka peraturan daerah tersebut menjadi sah.[1]
Usulan bendera baru
suntingWalau Provinsi Aceh secara resmi menggunakan bendera bidang dengan warna polos dengan lambang provinsi di tengahnya seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang,[3] banyak yang menganggap bendera resmi ini tidak sepenuhnya mewakili identitas Aceh. Akibatnya, ada beberapa upaya dari masyakarat yang mendukung untuk bendera yang lebih mencerminkan budaya dan sejarah Aceh. Sebagian besar masyarakat Aceh lebih memilih untuk menggunakan bendera Bintang Buleuën atau Alam Peudeuëng untuk mewakili Aceh.[14][15]
Walaupun bendera Bintang Buleuën mempunyai status resmi sebagai bendera Aceh dari tahun 2013 sampai 2016, ia telah menjadi topik kontroversi karena hubungannya dengan GAM. Karena itu, Alam Peudeuëng menjadi populer sebagai alternatif, dengan sebagian besar masyarakat Aceh memandangnya sebagai simbol yang lebih cocok untuk mewakili sejarah dan budaya provinsi tersebut.[16]
Usulan bendera yang lain
suntingSetelah penolakan bendera Bintang Buleuën pada tanggal 16 Mei 2016, Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana, dan Hamdani merancang dan mengusulkan sebuah bendera dan lambang provinsi Aceh baru sebagai sebuah pengujian yudisial kepada Mahkamah Agung Indonesia. Benderanya berupa Alam Peudeuëng, tetapi warnanya diganti dengan warna hijau dan kuning, Pengujian yudisial itu ditolak oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Yulius pada tanggal 14 Februari 2017.[17][18]
Bendera historis
sunting| Bendera | Negara atau Bangsa | Tahun |
|---|---|---|
| Kesultanan Aceh | Abad ke-15 – 1904 | |
| Hindia Belanda | 1904–1942 | |
| Imperium Jepang | 1942–1945 | |
| Republik Indonesia Serikat | 1949–1950 | |
| Darul Islam | 1953–1963 | |
| Gerakan Aceh Merdeka | 1976–2005 | |
| Provinsi Aceh | 2007–2013, 2016–sekarang | |
| Provinsi Aceh | 2013–2016 |
Bendera lainnya
sunting| Bendera | Tahun | Keterangan |
|---|---|---|
| 8 November 1999 | Bendera yang dikibarkan di depan Masjid Raya Baiturrahman saat massa menyerukan referendum di Aceh.[19] |
Lihat juga
sunting- Lambang Aceh
- Bendera Gerakan Aceh Merdeka
- Daftar Bendera Indonesia
- Marawa Minangkabau
- Bendera Bintang Kejora
Referensi
sunting- ^ a b c Online, Hukum. "Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 - Pusat Data Hukumonline". hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ Diskominfo dan Sandi Aceh. "Lambang". Diarsipkan dari asli tanggal 2024-12-02. Diakses tanggal 2025-03-26.
- ^ a b Online, Hukum. "Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 - Pusat Data Hukumonline". hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-02-27.
Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>tidak sah; nama ":0" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - ^ Heriansyah, Dedy (5 May 2024). "Makna dan Sepenggal Kisah Lambang Aceh Pancacita". www.rri.co.id. Diakses tanggal 18 June 2025.
- ^ Website Resmi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh. "Lambang". dpmg.acehprov.go.id. Diakses tanggal 18 June 2025.
- ^ Zainuddin 1961, hlm. 4.
- ^ indojayanews.com (2019-07-11). "Alam Peudeung Simbol Pemersatu Dimasa Kejayaan Aceh". IndoJayaNews. Diakses tanggal 2024-10-25.
- ^ Fahmi, Muhammad (31 July 2019). "Sejarawan Aceh : Bendera Alam Peudaung Simbol Keteguhan Hati Rakyat Aceh" (dalam bahasa Indonesian). Diakses tanggal 26 March 2025. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ "Muhammad Nazar: Bendera Asli Aceh 'Alam Peudeung' agar tak Ahistoris". Serambinews.com. Diakses tanggal 2025-03-26.
- ^ pt. kompas cyber media. "Bendera Bulan Bintang, Bukan Bendera Separatis". KOMPAS.com (dalam bahasa American English). Diarsipkan dari asli tanggal 2013-04-03. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ "Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 - Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ Fakrizal, Dedek; M., Marzuki; M., Mustamam (28 October 2021). "ANALISIS PENGGUNAAN BENDERA DAN LAMBANG ACEH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS DI ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH". Jurnal Ilmiah METADATA: 7.
- ^ Online, Hukum. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 - Pusat Data Hukumonline". hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ Siswoyo, Harry (2017-08-15). "Bendera Kerajaan Aceh Alam Peudeung Kembali Berkibar". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ "Pengibaran bendera GAM di Aceh 'sekadar nostalgia'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2025-02-27.
- ^ Merdeka, Kupas (2019-07-06). "KPA: "Rakyat Aceh Rindukan Bendera Alam Peudeung"". KUPAS MERDEKA (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2024-10-26.
- ^ "Mahkamah Agung Tolak Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh". Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ danirandi (2017-07-14). "MA tolak batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh". Kanal Aceh (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ Redaksi (2024-11-08). "8 November 1999, Aceh Menuntut Referendum". Nukilan (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-03-26.
Bibliografi
sunting- Zainuddin, H.M. (1961). Tarich Atjeh dan Nusantara. Medan: Pustaka Iskandar Muda. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)