Sebuah desa di Johor, Malaysia.

Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa.[1] Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh kepala desa.

Pengertian desa menurut para ahli

sunting
Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
R. Bintarto
Desa Wisata Panglipuran di Bali, Indonesia
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat
William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 โ€“ 1.000 are.
Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Mata pencaharian bersifat agraris dan dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam.

Unsur-unsur

sunting

Desa punya tiga unsur yakni:[2]

  • Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
  • Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
  • Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.

Desa Mandiri

sunting

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa harus memenuhi empat aspek. Pertama, kebutuhan dasar. Kedua, pelayanan dasar. Ketiga, lingkungan. Keempat, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.[3]

Sebuah desa disebut mandiri bila memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang baik dan tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, dan penyelenggaraan pemerintahan sudah memadai. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.[3]

Untuk mempercepat status menjadi desa mandiri, pemerintah menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks. Pertama, Indeks Ketahanan Sosial, terdiri dari pendidikan kesehatan, modal sosial, dan permukiman. Kedua, Indeks Ketahanan Ekonomi, terdiri dari keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, dan keterbukaan wilayah. Ketiga, Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan, terdiri dari indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana.[3]

Desa cerdas

sunting

Desa cerdas memiliki 6 pilar acuan. 6 pilar desa cerdas tersebut meliputi warga cerdas (smart people), mobilitas cerdas (smart mobility), ekonomi cerdas (smart economy), pemerintah cerdas (smart government), pola hidup cerdas (smart living), dan lingkungan cerdas (smart environment). Smart people menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan secara luas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Smart mobility merupakan sistem transportasi yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. Smart governance menjadi capaian pemerintah desa dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menerapkan e-governance, mempermudah pelayanan publik dan penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan mendidik. Smart economy mengacu pada program ekonomi cerdas yang melibatkan masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Smart living dan smart environment akan terwujud berkat sinergi manusia, pemerintahan, sistem transportasi dan program ekonomi berkualitas, berbasis teknologi, dan peduli lingkungan.[3]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Arti kata desa". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  2. ^ Media, Kompas Cyber. "Desa: Definisi dan Unsurnya". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-12-27.
  3. ^ a b c d Aiyub, Azhari; Hartanto, Dwi; Poceratu, Eko Saputra; Aladjai, Erni; Nesi, Felix K. (2024). Dari Dewantara hingga Anak Rumput Tak Tahu Adat Sehimpun Laporan tentang Bantuan Pemerintah untuk Desa. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBNย 978-623-160-440-8.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Desa Penglipuran

Denpasar. Desa ini dikelilingi oleh desa adat lainnya, seperti Desa Kayang di utara, Desa Kubu di timur, Desa Gunaksa di selatan, dan Desa Cekeng. Temperatur

Desa global

Desa Global adalah konsep mengenai perkembangan teknologi komunikasi di mana dunia dianalogikan menjadi sebuah desa yang sangat besar. Marshall McLuhan

Kepala desa

pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam)

Kelurahan

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya

Desa wisata

Desa wisata adalah suatu wilayah yang dijadikan tempat wisata karena potensi daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa (disingkat Sekdes; bahasa Inggris: Village Secretary), yang di berbagai daerah di Indonesia juga dikenal dengan sebutan lain seperti Carik

Pendamping desa

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan

Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia

Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia adalah daftar semua kecamatan dan desa / kelurahan yang ada di negara Indonesia. Per 23 Juni 2025, berdasarkan Kepmendagri