Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala Desa (Kades) adalah seseorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa pada umumnya berstatus sebagai pegawai Honorer.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), Petinggi ( Sebagian Wilayah Kalimantan Timur ) Hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali),[4] kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klรจbun.

Papan nama kantor pambakal di Desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Dalam sistem Adat

sunting

Bali (Perbekel)

sunting

Di Bali, kepala desa memiliki peran sentral dalam struktur pemerintahan dan adat masyarakat. Istilah "perbekel" umum digunakan untuk menyebut kepala desa di Bali, mencerminkan akar sejarah dan budaya yang kuat. Dalam konteks sistem adat Bali, perbekel tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keseimbangan dan harmoni masyarakat adat.

Sebagai bagian dari wangsa atau klan tertentu, perbekel memiliki pemahaman mendalam tentang tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Perbekel memimpin paruman atau rapat desa adat,[5] yang menjadi forum pengambilan keputusan penting terkait kehidupan masyarakat adat. Keputusan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan irigasi, upacara keagamaan, penyelesaian sengketa, dan pembangunan infrastruktur desa.

Perbekel juga berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat. Mereka bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah di tingkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, perbekel dibantu oleh perangkat desa lainnya, seperti sekretaris desa, bendahara desa, dan kepala seksi.

Sistem adat Bali yang unik menempatkan perbekel pada posisi yang sangat penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Keterlibatan aktif perbekel dalam kehidupan adat dan keagamaan masyarakat memperkuat kohesi sosial dan harmoni di tingkat desa.

Dalam era modern, peran perbekel semakin kompleks. Mereka dituntut untuk memiliki kemampuan manajemen yang baik, memahami isu-isu pembangunan berkelanjutan, serta mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Namun, ditengah perubahan zaman, perbekel tetap memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi sebagai landasan kepemimpinan mereka.

Perbedaan dengan Lurah

sunting

Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[6]

Wewenang

sunting

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

sunting

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[7] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?". Diarsipkan dari asli tanggal 2024-09-03. Diakses tanggal 2024-09-03.
  2. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-07-10. Diakses tanggal 5 Mei 2016.
  4. ^ "Arti kata perbekel - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2025-02-15.
  5. ^ "TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL". Gobleg. Diakses tanggal 2025-02-15.
  6. ^ Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina (ed.). "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 2022-01-17.
  7. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm.ย 61. GGKEY:3UT8XC60KED. Diarsipkan dari asli tanggal 2024-09-28. Diakses tanggal 2016-05-05.

Bacaan lainnya

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Desa

Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang

Desa di Indonesia

meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat

Pembagian administratif Indonesia

dan/atau Desa. Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi. Tiap provinsi memiliki pemerintahan daerah sendiri yang terdiri atas kepala daerah

Bersih Desa

beberapa desa yang tidak memiliki makam danyang, upacara bersih desa diadakan di rumah kepala desa maupun di Pendopo Kantor Kepala Desa. Bersih desa juga

Badan Permusyawaratan Desa

rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD a.

Peraturan Desa (Indonesia)

Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu

Sekretaris Desa

perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, dan pelayanan administratif kepada masyarakat desa. Sekretaris

Lurah (jabatan)

Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti